Home » Hukum » KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

admin 09 May 2025 166

Jakarta – Vokal Publika
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp479,2 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP). Keduanya diduga hendak memindahkan dana hasil kejahatan ke luar negeri melalui sistem perbankan internasional.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima mengenai rencana transfer dana ke luar negeri. Penyidik langsung melakukan pemblokiran rekening dan mengajukan permohonan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Baca juga:  Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian dana yang disita adalah:

  • Rp376.138.264.001 dari PT Delimuda Perkasa
  • Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations dan enam perusahaan lain, yakni PT Duta Palma Group, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, serta PT Seberida Subur.

Baca juga:  Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 10 April 2025. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengembalian kerugian negara serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Sumber:
Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, dilansir dari Satujuang.com dengan judul “Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kelapa Sawit”, diakses pada 9 Mei 2025.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Diduga KPLP Lapas Kotabumi Lakukan Pemerasan, Eks Napi Ungkap Praktik Setoran Jutaan Rupiah

Redaksi

10 Apr 2026

Kotabumi, vokalpublika.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi dihebohkan oleh dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Isu ini mencuat setelah seorang mantan narapidana membongkar pengalaman pahitnya selama menjalani masa hukuman. Mantan narapidana yang telah bebas pada 9 April 2026 tersebut mengaku menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Kotabumi. Ia menyadari …

Kapolda Jatim Satukan Aremania – Bonek, Sepakat Tak Ada Rivalitas di Luar Lapangan

Redaksi

08 Apr 2026

SURABAYA, vokalpublika.com– Upaya rekonsiliasi suporter di Jawa Timur terus diperkuat. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mempertemukan perwakilan Aremania dan Bonek dalam audiensi di Mapolda Jatim, Rabu (8/4/2026), guna memastikan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya berlangsung aman dan damai. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen bersama menjaga kondusivitas …

Kritik Pengamat Hukum: Gagal Bayar BMT di Pekalongan Antara Kerentanan Regulasi dan Urgensi Kehadiran Negara

Alwi Assagaf

06 Apr 2026

PEKALONGAN, Vokalpublika.com – Fenomena gagal bayar yang melanda Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Ummat di Kota Pekalongan menjelang Idul Fitri memicu sorotan tajam dari praktisi hukum. David Santosa, S.E., S.H., seorang pengamat hukum, menilai krisis ini bukan sekadar kegagalan manajerial, melainkan potret kerentanan sistemik koperasi di Indonesia. ​David menjelaskan bahwa secara legal, BMT beroperasi …

Dari Rest Area ke Pendopo: Jejak Rp11,4 Miliar di Balik Proyek Bekasi

Redaksi

06 Apr 2026

Bekasi, vokalpublika.com -Uang itu berpindah tangan di banyak tempat: dari sudut restoran cepat saji, parkiran pusat belanja, hingga rest area di ruas tol. Jumlahnya tak kecil—Rp11,4 miliar. Jaksa menyebutnya sebagai ongkos untuk “mengondisikan” proyek. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, nama Sarjan muncul sebagai simpul penting. Ia bukan sekadar kontraktor. Dalam dakwaan, ia …

Bekasi Terseret! Rumah Ono Surono Digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, Dugaan Aliran Dana Korupsi Terkuak

Redaksi

03 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu. Penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya tim penyidik juga menyasar rumah yang bersangkutan di Bandung. Langkah berulang ini menandakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu titik. KPK diduga tengah mengurai benang …

Kesalahpahaman Kades Sirangkang Vs Leasing Sepakat Damai, Laporan Resmi Dicabut

Alwi Assagaf

02 Apr 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perselisihan antara Kepala Desa Sirangkang, Wardi, dengan karyawan FIF yang sempat viral di media sosial berakhir melalui jalur damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik secara kekeluargaan setelah menempuh proses mediasi pada Kamis, 2 April 2026. ​Kuasa hukum Richard Simbolon, S.H., M.H., menyatakan bahwa perdamaian ini didasari kesadaran bersama untuk saling memaafkan. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x