Home » Hukum » KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

EZ W 09 May 2025 68

Jakarta – Vokal Publika
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp479,2 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP). Keduanya diduga hendak memindahkan dana hasil kejahatan ke luar negeri melalui sistem perbankan internasional.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima mengenai rencana transfer dana ke luar negeri. Penyidik langsung melakukan pemblokiran rekening dan mengajukan permohonan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian dana yang disita adalah:

  • Rp376.138.264.001 dari PT Delimuda Perkasa
  • Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations dan enam perusahaan lain, yakni PT Duta Palma Group, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, serta PT Seberida Subur.

Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 10 April 2025. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengembalian kerugian negara serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Sumber:
Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, dilansir dari Satujuang.com dengan judul “Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kelapa Sawit”, diakses pada 9 Mei 2025.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK: Pemanggilan Bobby Nasution Murni Kebutuhan Penyidikan Kasus Suap Jalan di Sumut

EZ W

04 Jul 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan, bukan karena desakan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025). Menurutnya, KPK akan memanggil siapa pun yang …

Guru TK di Sampang Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

EZ W

02 Jul 2025

Pamekasan, vokalpublika.com – Seorang kurir ekspedisi JNT, Irwan Siskiyanto (27), menjadi korban penganiayaan saat mengantar paket ke salah satu pelanggan di wilayah Pamekasan, Jawa Timur. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sampang. Informasi yang diperoleh dari laporan Kompas.com menyebutkan …

OTT KPK Bikin Geger: Kontraktor Disegel, ASN Dibawa ke Jakarta

OI P

28 Jun 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar jajaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Operasi yang dilakukan Kamis malam (26/6) itu berhasil mengamankan enam orang, termasuk seorang yang diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut …

Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

W H

25 Jun 2025

Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula …

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W

17 Jun 2025

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, …

E-Katalog Jadi Ladang KKN? Praktisi Hukum Soroti Celah Penyimpangan dalam Sistem E-Purchasing

EZ W

12 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai terobosan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini memasuki versi ke-6 dinilai semakin rawan disalahgunakan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). …

x banner
x banner