Home » Hukum » KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

EZ W 09 May 2025 46

Jakarta – Vokal Publika
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp479,2 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP). Keduanya diduga hendak memindahkan dana hasil kejahatan ke luar negeri melalui sistem perbankan internasional.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima mengenai rencana transfer dana ke luar negeri. Penyidik langsung melakukan pemblokiran rekening dan mengajukan permohonan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian dana yang disita adalah:

  • Rp376.138.264.001 dari PT Delimuda Perkasa
  • Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations dan enam perusahaan lain, yakni PT Duta Palma Group, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, serta PT Seberida Subur.

Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 10 April 2025. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengembalian kerugian negara serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Sumber:
Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, dilansir dari Satujuang.com dengan judul “Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kelapa Sawit”, diakses pada 9 Mei 2025.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar

W H

16 May 2025

Karimun (VokalPublika) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam pengaturan kuota barang kena cukai, khususnya rokok, di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Karimun. Hasil perhitungan BPKP mengungkap, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp182,9 miliar. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP …

69 Napi di Kepri Terima Remisi di Hari Raya Waisak 2025

W H

12 May 2025

BATAM – Sebanyak 69 narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan …

Promensisko 2025 Diluncurkan: Pemerintah Perkuat Perang Melawan Judi Online dan Kejahatan Siber

EZ W

09 May 2025

Jakarta, 9 Mei 2025 — Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi meluncurkan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 sebagai bagian dari strategi nasional memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbasis digital. Peluncuran dilakukan secara hybrid di Jakarta, Kamis (8/5), dan dihadiri lebih dari 1.150 peserta lintas sektor. Program ini menargetkan penguatan …

x
x