Home » Berita » Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Alwi Assagaf 11 Feb 2026 185

Brebes, Vokalpublika.com — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp. 30.000.000 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembiayaan, sehingga mempengaruhi dasar lahirnya perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana diputus dalam perkara Nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/2/2026).

Perkara ini bermula pada 3 November 2023 ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS SP (warna biru, tahun 2023) melalui FIFGROUP Cabang Tegal.

Dalam proses survei, terdakwa menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun kenyataannya sejak awal pengajuan kredit sepeda motor tersebut, ia hanya sebagai atas nama saja. Pihak lain yang meminta Danipah untuk mengajukan pembiayaan yaitu Sayat yang sekarang berstatus DPS dengan memberikan uang muka kepada Danipah seolah-olah dan diakui oleh Danipah adalah uang untuk pembayaran uang muka dari dia sendiri. Petugas marketing dan survey pihak FIFGROUP Cabang Tegal selama proses pengajuan tersebut berhasil diyakinkan oleh pelaku Danipah selaku pemohon kredit benar-benar mengajukan kredit untuk dirinya dan uang muka yang cukup besar pun dari dirinya.

Baca juga:  1.780 Imam, Mubaligh, dan Guru Quran Terima Insentif, Wali Kota Amsakar: Jaga Identitas Kota Madani

Setelah pembiayaan disetujui, unit kendaraan diserahkan ke alamat terdakwa pada hari yang sama. Akan tetapi, tidak lama setelah serah terima, kendaraan langsung diserahkan kepada Sdr. Sayat dan mendapat imbalan sebesar Rp 1.500.000.

Terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran sebesar Rp 1.008.000 yaitu pada 14 Desember 2023, namun setelahnya ia tidak melakukan pembayaran lanjutan hingga perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Tegal mengalami kerugian sekitar Rp 34.271.440.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam persidangan, antara lain: berkas aplikasi kredit, hasil survei, perjanjian pembiayaan, salinan akta jaminan fidusia, sertifikat jaminan fidusia, histori pembayaran, serta surat peringatan yang telah diterbitkan FIFGROUP.

Baca juga:  Jelang Idul Fitri 1447 H Forkopimda Kota Probolinggo Sidak Titik Titik Strategis Ini Hasil Temuannya.

Kepala Cabang FIFGROUP Tegal, Tommy Fernandes, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengingat cukup marak terjadi di lapangan saat ini terhadap industri pembiayaan.

“Perbuatan semacam ini sekarang cukup marak terjadi di lapangan, orang menyuruh pihak yang mau menggunakan datanya untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor, dengan modal uang muka dan memberi sejumlah uang untuk imbalan pihak yang mau mengajukan tersebut, dan setelah pembiayaan disetujui serta kendaraan dikirim langsung dialihkan kepada orang yang meminjam data tersebut. Tindakan seperti itu, jangan dianggap sebagai perbuatan yang tidak punya konsekuensi hukum, jelas dengan adanya putusan ini terhadap pelaku dan pihak lain yang menyuruh lakukan pun bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para debitur untuk tidak dengan mudahnya meminjamkan data dengan dalih adanya iming-iming imbalan uang yang dapat berujung pada pidana,” ujarnya.

FIFGROUP menyatakan akan terus menegakkan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia guna menjaga ekosistem pembiayaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Caption:
Kantor cabang FIFGROUP Tegal yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.23, Tegalsari, Kec. Tegal Barat., Kota Tegal, Jawa Tengah.

Baca juga:  Ketua KONI Bersama Forkompinda Hadiri Pembukaan Basketball Competition 2026 Oleh Bupati Pemalang

Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013. Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha mikro,
AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer Di Kecamatan Siempat Nempu Hulu

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi -vokalpublika.comKetua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Senin (8/6/2026). Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, …

Satreskrim Polres Pemalang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Wanarejan Utara

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personel kepolisian membekuk kedua pelaku …

Sejumlah SPPG di Pemalang Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis, Eka Siwi: Dana Belum Cair

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpiblika.com – Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pemalang terpaksa dihentikan sementara. Mandeknya operasional ini dipicu oleh keterlambatan realisasi anggaran dari pemerintah pusat. ADVERTISEMENT ​Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Korwil SPPI) Kabupaten Pemalang, Eka Siwi Nurhayati, membenarkan situasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kendala ini …

​Kompensasi CSR Mandek Sejak 2016, Warga Pelutan Desak Menara BST di Lahan PT KAI Dibongkar

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, mendesak pembongkaran menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah mereka. Langkah tegas ini diambil lantaran pihak provider dinilai mengabaikan kewajiban kompensasi bina lingkungan dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disepakati bersama sejak sepuluh tahun lalu. ADVERTISEMENT ​Ketua Kawali DPD Kabupaten Pemalang sekaligus perwakilan warga, …

Kuasa Hukum Teguh Riyanto Apresiasi Kinerja Polres Sragen dan Subdenpom, Soroti Dugaan Kekerasan oleh Oknum TNI

Redaksi

08 Jun 2026

SRAGEN, vokalpublika.com– Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas respons serta penanganan laporan hukum yang diajukan kliennya terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. ADVERTISEMENT Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai proses pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) berjalan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x