Home » Berita » Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

Alamsyah 14 May 2025 2.848

KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang sampah dari pukul 19.00 hingga 24.00 WIB, dengan alasan efektivitas pengangkutan. Usulan itu bahkan diminta untuk dilegitimasi melalui kebijakan resmi pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu, menyatakan keberatan. Ia menilai PT AGB telah melampaui batas kewenangannya sebagai vendor.

“Sebagai rekan kerja pemerintah, PT AGB harus tunduk pada kontrak, bukan mengatur kebijakan publik. Regulasi seperti jadwal buang sampah harus diputuskan oleh pemerintah melalui kajian yang matang dan mendengarkan masyarakat,” tegas Wisnu, Selasa (13/5/2025).

Baca juga:  Pemdes Way Jambu Komitmen Kuat Tangani Stunting Melalui Rembug Desa 2026

PROJO: Jangan Serahkan Kebijakan Publik ke Vendor

Wisnu menekankan bahwa tanggung jawab pelayanan publik tidak boleh digeser atau diatur oleh pihak ketiga. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat harus dibuat berdasarkan pertimbangan teknis dan sosiologis yang melibatkan warga sebagai pihak terdampak.

“Kami melihat ada kecenderungan dominasi kepentingan operasional dalam usulan PT AGB ini. Pemerintah harus tegas menjaga otoritasnya,” ujarnya.

Tambahan Kritik dari Sekretaris PROJO

Sikap kritis juga datang dari Eggy, Sekretaris DPC PROJO Karimun. Ia menilai sikap PT AGB yang mengajukan permintaan edaran cenderung mendikte pemerintah.

“Sudahlah dikasih kerja, ya profesional ajalah. Jangan malah seolah-olah mengatur pemerintah. Vendor itu cukup menjalankan tugas, bukan membuat kebijakan,” ujar Eggy.

Baca juga:  Projo Karimun Soroti Honor Dosen Universitas Karimun Mandek, Yayasan 7 Juli dan Pemda Diminta Bertindak

Menurutnya, pengelolaan sampah sudah memiliki kerangka jadwal teknis yang dikelola oleh dinas terkait. PT AGB seharusnya menyesuaikan diri, bukan justru mencoba membentuk pola baru tanpa dasar yang kuat.

“Dinas sudah punya jadwal rutin. Pihak ketiga tinggal ikut sistem yang ada, bukan malah mengatur keadaan seenaknya. Jangan bawa-bawa jargon Zero Waste kalau dasarnya cuma demi efisiensi armada,” tambahnya.

Jadwal Malam Tak Sesuai dengan Kultur Warga

DPC PROJO juga menilai bahwa usulan waktu buang sampah malam hari belum tentu bisa diterapkan merata di seluruh kecamatan. Di wilayah pesisir dan desa, warga umumnya tidak terbiasa keluar malam hanya untuk membuang sampah.

Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan operasional perusahaan tapi menyulitkan warga,” sambung Wisnu.

Baca juga:  Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Akan Tempuh Jalur Hukum, Kasus Segera Dilaporkan ke Polda Lampung

Swasta Didukung, Tapi Negara Tetap Pegang Kendali

Meski demikian, PROJO Karimun menyatakan mendukung keterlibatan swasta dalam pengelolaan sampah, asalkan dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu prinsip-prinsip dasar pelayanan publik.

“Kami bukan anti swasta. Tapi harus jelas siapa pengambil keputusan. Negara harus tetap memegang kendali penuh atas layanan publik,” tutup Wisnu.

DPC PROJO Karimun berharap Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Rocky bersikap tegas dalam menyikapi usulan-usulan yang berpotensi melemahkan otoritas pemerintah. PROJO mengingatkan agar arah kebijakan pengelolaan sampah tetap berpijak pada kepentingan publik, bukan pada efisiensi sepihak dari vendor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Camat Pemalang Instruksikan Pemdes dan Kelurahan Segera Implementasikan Hasil Pembinaan Posyandu

Alwi Assagaf

18 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menginstruksikan seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan hasil program pembinaan Posyandu secara konkret. Langkah tegas ini diambil guna mengakselerasi pencapaian program prioritas nasional di tingkat akar rumput. ADVERTISEMENT ​Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dilaksanakannya pembinaan Posyandu intensif yang menyasar 20 desa dan kelurahan se-Kecamatan …

Direksi PD Pasar Dairi Tinjau Langsung Kawasan Eks Terminal, Dorong Penataan Pedagang Secara Tertib dan Berkelanjutan

Clara T S

17 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comJajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Eks Terminal Sidikalang guna memastikan proses penataan pedagang berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Umum Subhan Manik, Direktur Operasional Manaek Simbolon, serta sejumlah pejabat …

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar- Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bunyi peluit babak pertama laga Piala Dunia antara Argentina dan Aljazair baru saja terdengar, namun atmosfer di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat pada pagi hari ini sudah menghangat. Di bawah sorot lampu aula, sebuah pemandangan sarat …

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRICUntuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com Jakarta _ 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya. ADVERTISEMENT Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan …

Hari Kesadaran Nasional, Bupati Dairi Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver di Tengah Keterbatasan Anggaran

Clara T S

17 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya inovasi, kreativitas, dan berbagai terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah …

​Kasus ITE Tertahan di Polda Jateng, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tunggu Klarifikasi Kemenkumham

Alwi Assagaf

17 Jun 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pemalang ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang masuk sejak 5 Agustus 2025 tersebut dinilai menggantung setelah berjalan hampir sepuluh bulan. ADVERTISEMENT Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x