Home » Berita » Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

Alamsyah 14 May 2025 3.204

KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang sampah dari pukul 19.00 hingga 24.00 WIB, dengan alasan efektivitas pengangkutan. Usulan itu bahkan diminta untuk dilegitimasi melalui kebijakan resmi pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu, menyatakan keberatan. Ia menilai PT AGB telah melampaui batas kewenangannya sebagai vendor.

“Sebagai rekan kerja pemerintah, PT AGB harus tunduk pada kontrak, bukan mengatur kebijakan publik. Regulasi seperti jadwal buang sampah harus diputuskan oleh pemerintah melalui kajian yang matang dan mendengarkan masyarakat,” tegas Wisnu, Selasa (13/5/2025).

Baca juga:  Peringati Hari Buruh, Serikat Buruh dan LSM di Nganjuk Ziarah ke Makam Marsinah

PROJO: Jangan Serahkan Kebijakan Publik ke Vendor

Wisnu menekankan bahwa tanggung jawab pelayanan publik tidak boleh digeser atau diatur oleh pihak ketiga. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat harus dibuat berdasarkan pertimbangan teknis dan sosiologis yang melibatkan warga sebagai pihak terdampak.

“Kami melihat ada kecenderungan dominasi kepentingan operasional dalam usulan PT AGB ini. Pemerintah harus tegas menjaga otoritasnya,” ujarnya.

Tambahan Kritik dari Sekretaris PROJO

Sikap kritis juga datang dari Eggy, Sekretaris DPC PROJO Karimun. Ia menilai sikap PT AGB yang mengajukan permintaan edaran cenderung mendikte pemerintah.

“Sudahlah dikasih kerja, ya profesional ajalah. Jangan malah seolah-olah mengatur pemerintah. Vendor itu cukup menjalankan tugas, bukan membuat kebijakan,” ujar Eggy.

Baca juga:  Diduga Ada Kejanggalan Data Penerima Dana BOS di SD Negeri UPTD 014679 Bangun Sari, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Menurutnya, pengelolaan sampah sudah memiliki kerangka jadwal teknis yang dikelola oleh dinas terkait. PT AGB seharusnya menyesuaikan diri, bukan justru mencoba membentuk pola baru tanpa dasar yang kuat.

“Dinas sudah punya jadwal rutin. Pihak ketiga tinggal ikut sistem yang ada, bukan malah mengatur keadaan seenaknya. Jangan bawa-bawa jargon Zero Waste kalau dasarnya cuma demi efisiensi armada,” tambahnya.

Jadwal Malam Tak Sesuai dengan Kultur Warga

DPC PROJO juga menilai bahwa usulan waktu buang sampah malam hari belum tentu bisa diterapkan merata di seluruh kecamatan. Di wilayah pesisir dan desa, warga umumnya tidak terbiasa keluar malam hanya untuk membuang sampah.

Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan operasional perusahaan tapi menyulitkan warga,” sambung Wisnu.

Baca juga:  Tambang PT. Asa Tata Mardivka Disorot, Perusahaan Klarifikasi Perizinan dan Lingkungan

Swasta Didukung, Tapi Negara Tetap Pegang Kendali

Meski demikian, PROJO Karimun menyatakan mendukung keterlibatan swasta dalam pengelolaan sampah, asalkan dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu prinsip-prinsip dasar pelayanan publik.

“Kami bukan anti swasta. Tapi harus jelas siapa pengambil keputusan. Negara harus tetap memegang kendali penuh atas layanan publik,” tutup Wisnu.

DPC PROJO Karimun berharap Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Rocky bersikap tegas dalam menyikapi usulan-usulan yang berpotensi melemahkan otoritas pemerintah. PROJO mengingatkan agar arah kebijakan pengelolaan sampah tetap berpijak pada kepentingan publik, bukan pada efisiensi sepihak dari vendor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara ADVERTISEMENT ​Pemalang, Vokalpublika.com — Kebutuhan akan ruang pertemuan berkapasitas memadai untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan di Kabupaten Pemalang terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, RGP Convention Center hadir sebagai sarana gedung serbaguna yang dirancang untuk menampung beragam acara skala lokal hingga nasional. ​Gedung serbaguna ini …

Sinergikan Potensi 18 Desa, Kecamatan Ulujami Gagas Konsorsium BUMDes SEWU

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Ulujami merintis pembentukan unit usaha bersama berbasis konsorsium. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum BUMDes yang digelar di Aula Pemcam Ulujami, Selasa (15/9/2026). ADVERTISEMENT ​Melalui konsorsium tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulujami mendorong program SEWU (Sinergi Eduwisata Ulujami), sebuah konsep pengembangan kawasan terintegrasi yang menyatukan …

Rakor Triwulan III Kecamatan Pemalang, Camat Harapkan Suksesi Kepemimpinan Desa Berjalan Lancar

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat. ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, Kapolsek Pemalang, Danramil 01/Pemalang, perwakilan Kepala Puskesmas, KUA, KWK, serta Dinas Pelayanan Satu Atap. …


Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama

Redaksi

14 Sep 2026

MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi …

23,681 JUTA BATANG ROKOK MASUK PELABUHAN DWIKORA: ASWIN BONGKAR 7 PERTANYAAN BESAR

Redaksi

14 Sep 2026

Bukan Sekadar Barang Bukti! Siapa Pemilik, Siapa Pengirim, Ke Mana Tujuan, dan Bagaimana Status Cukainya? ADVERTISEMENT PONTIANAK, vokalpublika.com— Pengamanan 23.681.000 batang rokok oleh Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak bukan perkara kecil. Puluhan juta batang hasil tembakau tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan besar tentang jalur distribusi, kepemilikan barang, dokumen …

Kodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Redaksi

14 Sep 2026

PONTIANAK,vokalpublika.com— Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah dari sisi ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral XII setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok menggunakan sejumlah truk dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x