Home » Uncategorized » Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Clara T S 26 Feb 2026 73

Bandung – Advokat Tri Setiowati SH MH, istri almarhum Setia Budiana SH, mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya segera dicairkan. Permintaan itu mencuat setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris satu dekade tanpa kepastian pembayaran hak para eks karyawan.

Tri meminta perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar turun tangan membantu mendorong percepatan pencairan dana pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional, termasuk hak almarhum suaminya.

“Hingga hari ini, Kamis 26 Februari 2025, uang pensiun almarhum suami saya belum juga cair. Apa kerja pemerintah?” tegas Tri dengan nada kecewa.

Hak Pensiun Dilindungi Undang-Undang

Secara regulatif, hak pensiun dan hak normatif pekerja dilindungi dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial dan manfaat pasca kerja.

Baca juga:  DAUD YORDAN RESMI PIMPIN KONI KALBAR 2025–2029

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hak pekerja secara cepat, adil, dan berkepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dalam prinsipnya mengatur bahwa hak pekerja merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pembayarannya.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, hak pekerja atas manfaat pensiun juga berkaitan dengan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hampir Satu Dekade Tanpa Kepastian

Menurut Tri, keterlambatan hampir 10 tahun tersebut telah membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan. Ia mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan makan dan minum, biaya pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.

Baca juga:  ATR/BPN Dairi Gelar Apel Rutin Perdana 2026, Kepala Kantah Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berintegritas

“Kami perlu makan, minum, biaya kuliah, biaya kesehatan dan kebutuhan lainnya. Sudah hampir 10 tahun kami kesulitan,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah perjuangan tersebut, Tri juga tengah menghadapi kondisi kesehatan serius. Ia mengidap stroke, gangguan jantung, ginjal, serta diabetes yang membutuhkan perawatan rutin.

Sebagai mantan jurnalis yang pernah melakukan peliputan di Kalimantan Barat maupun Jawa Barat, Tri menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan nyata terhadap hak normatif pekerja dan keluarganya.

Ia mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, namun belum memperoleh respons memadai. Bahkan, ia menyebut pernah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat dua tahun lalu dalam sebuah kesempatan persidangan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

Baca juga:  Bantuan Kemanusiaan AMPI Dairi Disertai Desakan Strategis: Tanah Pinem Butuh Pos Damkar Permanen

Negara Harus Hadir

Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya proses penyelesaian hak pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional se-Indonesia. Dalam prinsip hukum ketenagakerjaan, hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

Jika merujuk pada ketentuan kepailitan dan PKPU, pembayaran upah dan hak pekerja memiliki kedudukan istimewa (preferen). Artinya, secara hukum seharusnya didahulukan sebelum pembayaran kepada kreditur lainnya.

Tri Setiowati berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami kesulitan seperti kami. Bagaimana kalau ini menimpa orang lain yang lemah dan tidak punya akses untuk bersuara?” pungkasnya.

(Bsg)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Anniversary Pertama, HIPMI Dairi Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Aksi Berbagi di SLB Sidiangkat

Clara T S

06 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comBadan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Dairi memperingati satu tahun perjalanan kepengurusan periode 2025–2028 dengan kegiatan sosial di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sidiangkat, Sidikalang. Momentum ini dimaknai sebagai refleksi perjalanan organisasi sekaligus penguatan komitmen sosial para pengusaha muda di daerah. Alih-alih merayakan dengan seremoni mewah, keluarga besar HIPMI Dairi di bawah …

Bahas Final Rekomendasi Rakernas XVII APKASI, Bupati Dairi Tegaskan Komitmen Selaraskan Pembangunan Desa dengan Kebijakan Nasional

Clara T S

06 Mar 2026

Jakarta /vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri agenda pembahasan final rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama jajaran Dewan Pengurus APKASI di Jakarta, Rabu (5/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Vickner Sinaga yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Desa dan Daerah Tertinggal APKASI menegaskan bahwa forum …

Pererat Silaturahmi Ramadan, Kantor Pertanahan Dairi Gelar Buka Puasa Bersama Pegawai

Clara T S

06 Mar 2026

Sidikalang/vokalpublika.comDalam rangka mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus memperkuat sinergi kerja di bulan suci Ramadan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menggelar kegiatan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, Selasa (4/3/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga besar Kantor Pertanahan Dairi untuk memperkuat silaturahmi serta membangun solidaritas …

Bupati Dairi Ikuti Rapat Bersama Mendagri Bahas Penyesuaian TKD 2026 untuk Daerah Terdampak Bencana

Clara T S

06 Mar 2026

Sidikalang/vokslpublika comBupati Dairi, Vickner Sinaga, mengikuti rapat secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut membahas sosialisasi surat edaran mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi …

Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Dairi dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama

Clara T S

05 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Dairi sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang lebih efektif antara kedua institusi, khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan …

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Semangat Pemkab Dairi Terus Bergerak Meski Penuh Tantangan

Clara T S

05 Mar 2026

DAIRI /vokalpublika.comMemasuki satu tahun masa pengabdian sejak pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Dairi terus menunjukkan komitmen untuk bekerja dan melayani masyarakat, meskipun berbagai tantangan harus dihadapi di awal masa pemerintahan. Bupati dan Wakil Bupati Dairi bersama ratusan kepala daerah lainnya memang dilantik secara serentak oleh Presiden di Istana Negara. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x