Home » Uncategorized » Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Clara T S 26 Feb 2026 120

Bandung – Advokat Tri Setiowati SH MH, istri almarhum Setia Budiana SH, mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya segera dicairkan. Permintaan itu mencuat setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris satu dekade tanpa kepastian pembayaran hak para eks karyawan.

Tri meminta perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar turun tangan membantu mendorong percepatan pencairan dana pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional, termasuk hak almarhum suaminya.

“Hingga hari ini, Kamis 26 Februari 2025, uang pensiun almarhum suami saya belum juga cair. Apa kerja pemerintah?” tegas Tri dengan nada kecewa.

Hak Pensiun Dilindungi Undang-Undang

Secara regulatif, hak pensiun dan hak normatif pekerja dilindungi dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial dan manfaat pasca kerja.

Baca juga:  Kemenag Nikah Masal, 40 Pasangan Pengantin Catatkan Pernikahan Mereka Secara Hukum Dalam GAS NIKAH.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hak pekerja secara cepat, adil, dan berkepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dalam prinsipnya mengatur bahwa hak pekerja merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pembayarannya.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, hak pekerja atas manfaat pensiun juga berkaitan dengan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hampir Satu Dekade Tanpa Kepastian

Menurut Tri, keterlambatan hampir 10 tahun tersebut telah membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan. Ia mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan makan dan minum, biaya pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.

Baca juga:  Sinergi Nasional Menuju Indonesia Emas, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Hadiri Rakornas di Bogor

“Kami perlu makan, minum, biaya kuliah, biaya kesehatan dan kebutuhan lainnya. Sudah hampir 10 tahun kami kesulitan,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah perjuangan tersebut, Tri juga tengah menghadapi kondisi kesehatan serius. Ia mengidap stroke, gangguan jantung, ginjal, serta diabetes yang membutuhkan perawatan rutin.

Sebagai mantan jurnalis yang pernah melakukan peliputan di Kalimantan Barat maupun Jawa Barat, Tri menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan nyata terhadap hak normatif pekerja dan keluarganya.

Ia mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, namun belum memperoleh respons memadai. Bahkan, ia menyebut pernah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat dua tahun lalu dalam sebuah kesempatan persidangan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp 3 Miliar per Koperasi untuk Dorong Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih

Negara Harus Hadir

Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya proses penyelesaian hak pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional se-Indonesia. Dalam prinsip hukum ketenagakerjaan, hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

Jika merujuk pada ketentuan kepailitan dan PKPU, pembayaran upah dan hak pekerja memiliki kedudukan istimewa (preferen). Artinya, secara hukum seharusnya didahulukan sebelum pembayaran kepada kreditur lainnya.

Tri Setiowati berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami kesulitan seperti kami. Bagaimana kalau ini menimpa orang lain yang lemah dan tidak punya akses untuk bersuara?” pungkasnya.

(Bsg)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hadiri Forum Strategis Apkasi, Bupati Dairi Vickner Sinaga Tancap Gas Dorong Komoditas Lokal Tembus Pasar Global

Clara T S

16 Apr 2026

DAIRI// vokalpublika.comVickner Sinaga menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dengan menghadiri undangan implementasi dan tindak lanjut Program Pusat Promosi Investasi Daerah (PPID) yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Kehadiran Bupati Dairi dalam forum strategis ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi tengah “tancap gas” dalam …

​Ajang Gengsi Pelajar: Daftar Sekolah yang Bertanding di Esports Tournament Kapolres Pemalang Cup 2026

Alwi Assagaf

15 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang resmi menggelar turnamen esports bergengsi bertajuk “Kapolres Pemalang Cup 2026”. Kejuaraan yang memfokuskan pada cabang Mobile Legends: Bang Bang ini diikuti oleh puluhan tim perwakilan dari berbagai institusi pendidikan, mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga SMK di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang. ​Turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi permainan …

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Clara T S

14 Apr 2026

BANTUL, D.I. YOGYAKARTAvokalpublika.comSetelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, akhirnya resmi kembali ke tangan yang berhak. Kepastian hukum tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa yang sempat menimbulkan kekhawatiran akibat dugaan praktik mafia tanah …

Aksi di Mapolres Dairi, Massa Soroti Mandeknya Penegakan Hukum: “Kami Menolak Ketidakadilan”

Clara T S

14 Apr 2026

DAIRI, VokalPublika.comSejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dairi, Senin (13/4/2026), sebagai bentuk protes terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai semakin memprihatinkan dan belum memenuhi rasa keadilan publik. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah perkara hukum yang dianggap mandek, tidak transparan, serta terkesan berjalan tanpa kepastian. Mereka menilai kondisi ini …

“Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Op. Emanuel Tamba Boru, Sampaikan Belasungkawa Mendalam”

Clara T S

14 Apr 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, melayat ke rumah duka almarhumah D. Br. Lumban Toruan (Op. Emanuel Tamba Boru) yang wafat pada usia 74 tahun. Rumah duka berada di Jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang, Minggu malam (12/04/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Dairi tersebut merupakan bentuk empati dan penghormatan kepada keluarga besar yang ditinggalkan, khususnya kepada …

Kades dan APH Bantah Isu Judi di Tanah Pinem–Tigalingga: “Hanya Warung Kopi Tempat Warga Bersosialisasi”

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI,vokalpublika comPemberitaan terkait dugaan maraknya praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi mendapat bantahan tegas dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH). Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam informasi sebelumnya. Kepala Desa Tupak Raja, Kecamatan Tanah Pinem, Ulihta Ginting, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik perjudian, khususnya mesin …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x