Home » Berita » Penambangan Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tui Sorotan Publik, Kepala Desa: Pihak Swasta Yang Urus Izin, Kemudian Dikelola Oleh Koperasi Milik Salah Satu Instansi

Penambangan Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tui Sorotan Publik, Kepala Desa: Pihak Swasta Yang Urus Izin, Kemudian Dikelola Oleh Koperasi Milik Salah Satu Instansi

Alwi Assagaf 30 Jan 2026 245

Kendal, Penambangan galian C di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan tajam publik dan warga setempat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dugaan aktivitas galian C ilegal memuncak setelah muncul pernyataan dari Kepala Desa (Kades) setempat yang mengungkap dugaan bahwa operasi tambang yang meresahkan tersebut tidak hanya melibatkan pengusaha swasta, tetapi juga diduga dikelola oleh Pusat Koperasi sebuah Instansi.

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam konflik agraria dan lingkungan yang selama ini terjadi, mengingat sulitnya penertiban aktivitas tambang di kawasan tersebut yang sering kali disebut “kebal hukum”.

Pernyataan Pujiono, selaku Kepala Desa Sidomukt terkait adanya aktivitas galian C karena adanya “kekuatan besar” di belakangnya.

Disebutkan adanya kolaborasi antara pengusaha (investor) dan pemilik modal. Keterlibatan sebuah koperasi milik institusi tertentu sering kali membuat aparat penegak hukum di tingkat lokal (Polsek/Polres) ragu atau lambat dalam melakukan tindakan penertiban, meskipun protes warga terus mengalir.

Baca juga:  PWMOI dan IKA Unand Gelar Buka Puasa Bersama di Ponpes Al Muhibbien, Perkuat Semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Bulan Ramadan‎

Warga Desa Sidomukti dan sekitarnya mengeluhkan dampak langsung yang dirasakan akibat aktivitas tambang yang dinilai ugal-ugalan, diataranya kerusakan infrastruktur, jalan desa hancur akibat lalu lalang dump truck bertonase besar yang mengangkut material tanah dan batu. Tak hanya itu, ancaman bencana alam seperti longsor dan banjir bandang dikhawatirkan akan meningkat drastis karena hilangnya daerah resapan air di area perbukitan yang dikeruk.

Dampak kesehatan terhadap masyarakat sekitar, yakni polusi. Debu tebal yang mengganggu kesehatan pernapasan warga dan mengotori rumah serta lahan pertanian.

Banyak kasus galian C di wilayah Pati dan Kendal (Pegunungan Kendeng), isu legalitas menjadi perdebatan utama. Pihak pengelola sering mengklaim aktivitas tersebut sebagai “penataan lahan” untuk pertanian atau perumahan agar terhindar dari kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ketat.

Baca juga:  Harga Sayur Mayur, dan Cabe Anjlok di Kabupaten Aceh Tengah

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan murni (eksploitasi material) untuk dijual secara komersial, yang seharusnya tunduk pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Di Dusun Pakis, Desa Sidomukti ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan cerminan dari masalah sistemik di wilayah Jawa Tengah (khususnya wilayah Pati, Kendal, dan sekitarnya) sepanjang tahun 2024-2025. Pola “Backing” Keterlibatan oknum aparat atau koperasi instansi dalam bisnis tambang ilegal adalah rahasia umum yang dikeluhkan oleh aktivis lingkungan dan masyarakat.

“Pemdes dari dulu kalau gak ada izin, ya jangan nambang. Malah waktu itu ada pihak yang maksa untuk nambang, alasannya izin sudah jalan. Tapi kami (Pemdes Sidomukti) tidak diberi copy Izin Usaha Penambangan (IUP) nya sampai sekarang,” kata Pujiono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 30 Januari 2026.

Baca juga:  Giat Siskamling Desa Madukoro Dukung Terciptanya Kamtibmas yang Kondusif

Lanjut, Pujiono mengungkapkan, menurutnya penambangan galian C yang berada di Dusun Pakis dikelola oleh pengusaha swasta (Bos Toko Material Sumber Alam) dan seorang pengusaha asal Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, serta dikelola oleh sebuah koperasi milik salah satu instansi.

“Eko pemilik toko bangunan Sumber Alam kayaknya kerjasama dengan Bos Ari Plelen, namun saya kembali dapat informasi, Bos Ari yang maju ke perizinan kemudian pihak yang kelola dari Primkop** (koperasi milik sebuah instansi), namun pihak pemerintah desa belum dapat tembusan,” bebernya.

​Hingga berita ini diturunkan, para pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dua Pelajar Tersesat Saat Mendaki Gunung Jantan, Selamat Setelah Dievakuasi

Redaksi

10 Jul 2026

Karimun – vokalpublika.com Dua orang pelajar asal Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis malam ( 09/07 ) sempat dilaporkan tersesat saat mendaki Gunung Jantan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Berkat koordinasi cepat antara aparat kepolisian, TNI, Basarnas, dan masyarakat, kedua remaja tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. ADVERTISEMENT Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial M. Riski (15) …

Pererat Silaturahmi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat Lampung Utara Ansory Sabak

Redaksi

10 Jul 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com– Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan para tokoh masyarakat, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat sekaligus Ketua KONI Lampung Utara, Ansory Sabak, pada Kamis (9/7/2026). ADVERTISEMENT Kedatangan Gubernur Lampung disambut hangat oleh Ansory Sabak beserta sejumlah tokoh masyarakat. Suasana penuh …

Proyek Rp14,8 Miliar Diduga Minim Pengawasan, APD Diabaikan: ASWIN Kalbar Minta BWS Kalimantan I Evaluasi Total dan Blacklist Kontraktor

Redaksi

10 Jul 2026

Kubu Raya, vokalpublika.com– Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang menelan anggaran negara sebesar Rp14.818.857.169 kini menjadi sorotan serius. Proyek yang dikerjakan PT Fajar Indah Lestari tersebut diduga berjalan tanpa pengawasan memadai, sementara penerapan standar keselamatan kerja di lapangan terindikasi diabaikan. ADVERTISEMENT Temuan itu terungkap saat Tim Investigasi …

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cek Estimasi Biayanya Melalui Saluran Resmi ATR/BPN

Clara T S

10 Jul 2026

JAKARTA –vokalpublika.comMasyarakat yang akan mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya, kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh …

Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Redaksi

09 Jul 2026

Tanjung Pinang,Vokalpublika.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Lapas Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini ditujukan khusus kepada petugas pelayanan sebagai upaya memperkuat kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Rabu /08/07/2026/. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula …

AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV KEJAHATAN

Redaksi

09 Jul 2026

SURABAYA,vokalpublika.com– , Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait satu unit minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV. Kendaraan bermotor atas nama Joko Prayitno tersebut kini berstatus dalam masalah hukum pidana berat dan tengah diburu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,kamis (9/07/2026}. ADVERTISEMENT Masyarakat diimbau …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x