Home » Berita » Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

Redaksi 09 Jul 2026 6

Vokalpublika.com – MAGELANG, 8 Juli 2026 – Fakta yang mencengangkan dan memicu pertanyaan publik terungkap terkait AKP Suhartoyo, Kapolsek Grabag yang dilaporkan oleh Umi Azizah. Berdasarkan SP2HP Nomor: B/5/V/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026, secara tegas dinyatakan terdapat cukup bukti Suhartoyo melanggar disiplin Anggota Polri. Namun, pada Minggu, 5 Juli 2026, saat hadir menyerahkan hadiah turnamen sepakbola Merpati Cup Banaran Grabag, ia terlihat mengenakan pangkat baru: Komisaris Polisi (Kompol).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Terlihat jelas perubahan lambang pangkat: sebelumnya sebagai AKP (Ajun Komisaris Polisi) memiliki tiga balok emas, kini berubah menjadi satu bunga melati emas—tanda pangkat Kompol, satu tingkat lebih tinggi dari AKP.

Baca juga:  DUA OKNUM POLISI KEHUTANAN (POLHUT) UPTD LAMPUNG UTARA RESMI DILAPORKAN ATAS DUGAAN PEMERASAN

Pernyataan yang Menambah Kebingungan

Terkait kenaikan pangkat tersebut, salah satu anggota Provost Polresta Magelang yang juga memeriksa Umi Azizah, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Suhartoyo sudah terjadi sebelum yang bersangkutan dilaporkan. Pernyataan ini justru semakin membuat kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., merasa heran dan meragukan kebenarannya.

“Kami melihat fakta di lapangan dan hal ini terasa sangat janggal,” tegas Lumban Raja yang geram dengan penjelasan tersebut.

Benturan dengan Aturan Kode Etik Polri

Merujuk pada aturan dan ketentuan kepangkatan Polri, seorang anggota yang terbukti melanggar kode etik baru bisa diproses kenaikan pangkatnya setelah selesai menjalani masa hukuman dan memiliki catatan kinerja yang baik (minimal “Baik”). Mekanisme ini diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga:  Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Dapat Sisa? Projo Kepri Desak Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional

Aturan menegaskan:

  • Anggota harus menjalani sanksi KKEP terlebih dahulu;
  • Hak kepangkatan kembali diproses setelah masa hukuman selesai;
  • Tidak ada kenaikan pangkat otomatis bagi yang memiliki catatan pelanggaran aktif.

Padahal, SP2HP yang menyatakan cukup bukti pelanggaran disiplin baru terbit tanggal 11 Juni 2026, namun pada 5 Juli 2026 Suhartoyo sudah tampil dengan pangkat baru. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proses kenaikan pangkat dilakukan mengabaikan aturan etika dan prosedur yang berlaku?

Belum Ada Tanggapan Resmi

Baca juga:  Dijanjikan Bertemu Kapolda, Massa tertahan di Gerbang Polda Metro Jaya

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sejak tanggal 7 Juli 2026 berupaya menghubungi Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kejanggalan ini, namun hingga berita diturunkan belum ada tanggapan maupun kesediaan untuk diwawancarai.

GMOCT akan terus mengawal kasus ini demi kepastian hukum dan penegakan disiplin yang adil.

noviralnojustice

polsekgrabag

polrestamagelang

poldajateng

propampolri

Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa

Redaksi

09 Jul 2026

Pesisir Barat VokalPublika.Com–Pernikahan siri yang diduga melibatkan anggota DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadek Artawan (GKA), dengan seorang staf di lingkungan DPRD berinisial W terus menjadi perbincangan publik. Di tengah ramainya isu tersebut, muncul informasi baru yang menyebut keduanya diduga telah lama menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi atau backstreet. Selasa,7 Juli 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan seorang sumber …

Ketua DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri Tinjau Rumah Roboh di Pakal, Perbaikan Dimulai Pekan Ini

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri, yang turun langsung meninjau rumah warga yang roboh di Pakal Timur 3 No. 37, RT 02 RW 02, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Surabaya. ADVERTISEMENT Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakal, Kasi Pemerintahan dan …

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – SANGATTA, 8 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyayangkan pernyataan Ketua DPD PKS Kutai Timur, H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T., yang dimuat media Viralkaltim.com (19/6/2026) berjudul “Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit”. ADVERTISEMENT Pernyataan …

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang Dipantau Kejagung, Pemilik Yayasan Buka Suara

Alwi Assagaf

08 Jul 2026

PEMALANG, Publikatodays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap sejumlah yayasan serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini memicu respons dari salah satu pemilik yayasan di Pemalang yang membenarkan adanya proses tersebut. ADVERTISEMENT ​AF, salah seorang pemilik yayasan yang bergerak dalam …

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

Alwi Assagaf

08 Jul 2026

Jepara, Vokalpublika.com – Proses penyelesaian sengketa terkait rencana pembangunan gardu induk yang berada di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait Perbuatan Melawan Hukum memasuki tahap mediasi kedua yang digelar hari ini tanggal 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dalhar, …

Batam Hadapi Lonjakan Migrasi, Amsakar Usulkan Lex Specialis Kependudukan ke DPR RI

Redaksi

08 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan pembentukan kebijakan khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan untuk Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026). ADVERTISEMENT Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Amsakar menyoroti tingginya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x