Home » Berita » Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

Alwi Assagaf 08 Jul 2026 99

Jepara, Vokalpublika.com – Proses penyelesaian sengketa terkait rencana pembangunan gardu induk yang berada di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait Perbuatan Melawan Hukum memasuki tahap mediasi kedua yang digelar hari ini tanggal 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner yang bertindak selaku kuasa hukum yang mewakili masyarakat setempat, menegaskan sikapnya untuk tetap teguh membela kepentingan dan hak-hak warga yang diwakilinya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Di hadapan awak media di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Ahmad Dalhar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. “Pada mediasi kedua ini, kami tetap maju membela apa yang menjadi hak dan kepentingan warga serta seluruh masyarakat Desa Tunggul Pandean. Kami hadir di sini membawa aspirasi nyata dan kekhawatiran yang disampaikan langsung oleh warga,” ujar Dalhar dalam keterangan persnya.

Baca juga:  Ujian Integritas Penegakan Hukum: Aduan Dugaan Korupsi di Pilang Menuntut Pemeriksaan Menyeluruh, Bukan Sekadar Formalitas

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah permohonan resmi agar pelaksanaan proyek pembangunan gardu induk tersebut dapat ditunda sementara waktu selama proses gugatan berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjamin keadilan proses dan mencegah terjadinya dampak yang tidak dapat dipulihkan apabila keputusan akhir nantinya berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami menyampaikan harapan sekaligus permohonan agar kegiatan proyek gardu induk di wilayah Desa Tunggul Pandean ini dapat ditunda sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selama gugatan ini belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka segala aktivitas yang terkait pembangunan sebaiknya ditangguhkan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi warga,” tegasnya.

Selain mengurus jalur gugatan di pengadilan, Ahmad Dalhar dan Partner juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan yang sudah diajukan ke pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa di luar jalur hukum yang ditempuh melalui pengadilan, masih ada laporan resmi dari warga yang saat ini sedang dalam penanganan di Polres Jepara. Pihaknya akan memantau serta mempertanyakan perkembangan dan proses penyelesaian laporan tersebut secara transparan.

Baca juga:  Polres Pesawaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 2 Ton Beras Premium dengan Harga di Bawah HET

“Bukan hanya lewat jalur gugatan ini saja, kami juga akan mendampingi dan memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Polres Jepara mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan setiap aspirasi dan keluhan warga terabaikan begitu saja,” tambahnya.

Kuasa hukum ini pun menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus berjuang sampai mencapai hasil akhir yang adil. Ia menyatakan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum hingga dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga:  Ahli Waris Opung Pamalam Sipakkar Dirikan Posko dan Rumah Singgah di Juma Balihan

“Saya berjanji akan terus berjuang sampai memperoleh hasil akhir, sampai ada putusan yang sudah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Itu menjadi tanggung jawab saya selaku kuasa hukum yang dipercaya masyarakat, dan saya akan jalankan sebaik-baiknya,” pungkas Ahmad Dalhar.

Sampai saat ini, kedua belah pihak yang bersengketa masih mengikuti proses mediasi yang dipandu oleh lembaga yang berwenang, dengan harapan dapat ditemukan jalan keluar terbaik, meskipun posisi dan sikap dari pihak masyarakat tetap teguh mempertahankan haknya. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x