Home » Hukum » Saksi Meringankan Ungkap Pengembalian Tapal Batas Lahan Hanya “Tunjuk-Tunjuk” dalam Sidang Zairan-Bambang

Saksi Meringankan Ungkap Pengembalian Tapal Batas Lahan Hanya “Tunjuk-Tunjuk” dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi 17 Sep 2026 6

Karim in, vokalpublika.com Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan satu orang saksi meringankan, Marsen Purba. Sebelumnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi, namun dua saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H., mengatakan keterangan saksi Marsen Purba berkaitan dengan proses tapal batas lahan yang pernah dilakukan di lokasi objek perkara.

Menurut Ronald, saksi menerangkan bahwa proses tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, pemohon atau pelapor Willy, pihak Kelurahan Teluk Uma serta sejumlah orang lainnya.

Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, penentuan batas di lapangan disebut tidak dilakukan dengan menunjukkan data batas secara jelas.

“Pada saat dilakukan tapal batas itu tidak berdasarkan data yang ditunjukkan di lapangan, tetapi hanya menunjuk-nunjuk. Ini di sini, ini batasnya, ini batasnya,” ujar Ronald.

Baca juga:  Kesadaran Masyarakat Meningkat, Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum karena pada persidangan sebelumnya pihak BPN disebut menerangkan bahwa proses pengembalian batas dilakukan berdasarkan data.

“Fakta baru yang muncul, kemarin pihak BPN menyatakan waktu dilakukan tapal batas berdasarkan data. Tetapi setelah kami menghadirkan saksi yang berada di tempat pelaksanaan tapal batas, menurut keterangannya tidak ada pembicaraan mengenai data, tetapi berdasarkan menunjuk-nunjuk,” katanya.

Ronald mengatakan, penentuan batas lahan semestinya memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan terhadap bidang tanah lain.

“Harus berbicara fakta. Ini datanya, ini batasnya, ini dasar penentuannya. Kalau hanya menunjuk-nunjuk, kesalahan penunjukan bisa berdampak pada tanah orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Patas Sulaiman Rambe, S.H., turut menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses pengambilan batas.

Menurut Patas, dalam proses tersebut BPN disebut membawa sertifikat tahun 1999 milik Willy yang di dalamnya terdapat gambar peta tanah serta nama-nama pihak yang berbatasan.

Baca juga:  Pungli Seleksi Perangkat Desa di Pemalang 50-70 Juta, Kundhi Anggota DPRD Pemalang Desak APH Telusuri

Namun, kata dia, pihak-pihak yang tercantum sebagai sepadan dalam gambar tersebut tidak hadir ketika proses pengambilan batas dilakukan.

“Dalam pelaksanaan pengambilan batas, BPN hanya membawa sertifikat tahun 1999 milik saudara Willy. Di dalam sertifikat itu terdapat gambar peta tanah dan nama-nama sepadannya. Tetapi yang menjadi persoalan, nama-nama yang tercantum sebagai sepadan itu tidak hadir pada saat pengambilan batas,” kata Patas.

Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald menilai keterangan saksi yang dihadirkan hari ini menjadi bagian penting untuk menguji proses pembuktian perkara.

Ia menilai dakwaan JPU seharusnya menjelaskan secara cermat mengenai dasar dan proses yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk proses tapal batas dan data yang digunakan.

“Menurut kami, dakwaan JPU masih lemah dalam pembuktiannya. Seharusnya lebih cermat dan jelas, ketika dilakukan tapal batas menggunakan data apa, bagaimana pelaksanaannya dan apa dasarnya. Itu menurut kami tidak tergambar secara jelas dalam surat dakwaan,” ujar Ronald.

Baca juga:  Anggota DPRD Minta Polisi Intens Awasi Peredaran Obat Keras dan Narkoba di Pemalang

Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung. Pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan dua saksi meringankan lainnya pada agenda persidangan berikutnya.

Patas mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim.

“Kami tetap optimistis dan berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjalankan proses peradilan secara optimal dan berkeadilan. Seluruh fakta yang muncul di persidangan kami serahkan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Patas.

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. bersambung. . .

(JAYA/IPJI)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi

15 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik …

Pria Di Duga Bunuh Diri Di Kediaman, Pamak Tebing, Karimun.

Redaksi

10 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com — Pria berinisial YA (40) ditemukan meninggal dunia di kediamannya kawasan Sei Bati, RT 002/RW 003, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis ( 10/09 ) sekitar pukul 05.00 Wib. ADVERTISEMENT Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut pertama kali diketahui dalam kondisi tidak bergerak oleh istrinya, R (61). Peristiwa tersebut …

SIDANG PEMBUKTIAN Zairan – Bambang Suryadi : Ungkap Kejanggalan Sertifikat Pelapor/Korban, Warkah Dipertanyakan

Redaksi

09 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com— Dalam sidang pembuktian kamis, 3 September 2026, Penasihat Hukum (Advokat Patas Sulaiman Rambe.S.H & Ronald Reagen S Baringbing.S.H) menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab JPU terkait surat yang diduga palsu. ADVERTISEMENT Surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan SKT 128 Tahun 1988 yang sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian telah terbit Sertifikat Hak Milik …

Motor Hilang di Persawahan, Satreskrim Polres Nganjuk Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Redaksi

31 Aug 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. ADVERTISEMENT Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., …

​Polemik Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pemalang ‘Mangkrak’, Ketum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Sebut Perusakan Lingkungan Wajib Ditindak Tanpa Aduan

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …

Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal, Tetapkan 1 Anak Berkonflik dengan Hukum

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x