- HukumSaksi Meringankan Ungkap Pengembalian Tapal Batas Lahan Hanya “Tunjuk-Tunjuk” dalam Sidang Zairan-Bambang
- BeritaSerikat Pelaut LPS Kecewa terhadap Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Pasal Pekerja Migran
- BeritaBAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia
- UncategorizedDireksi PD Pasar Turun Langsung, Pasar Induk Sitinjo Dibersihkan
- Uncategorized“Menkes Budi Gunadi Janjikan Revitalisasi Kesehatan Dairi: Usulan Pemkab Jadi Prioritas, Target 2027”
- AdvertorialPemko Batam Kawal Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Amsakar Bentuk Tim Telusuri Hak dan Status Perusahaan

Saksi Meringankan Ungkap Pengembalian Tapal Batas Lahan Hanya “Tunjuk-Tunjuk” dalam Sidang Zairan-Bambang
Karim in, vokalpublika.com– Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan satu orang saksi meringankan, Marsen Purba. Sebelumnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi, namun dua saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H., mengatakan keterangan saksi Marsen Purba berkaitan dengan proses tapal batas lahan yang pernah dilakukan di lokasi objek perkara.
Menurut Ronald, saksi menerangkan bahwa proses tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, pemohon atau pelapor Willy, pihak Kelurahan Teluk Uma serta sejumlah orang lainnya.
Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, penentuan batas di lapangan disebut tidak dilakukan dengan menunjukkan data batas secara jelas.
“Pada saat dilakukan tapal batas itu tidak berdasarkan data yang ditunjukkan di lapangan, tetapi hanya menunjuk-nunjuk. Ini di sini, ini batasnya, ini batasnya,” ujar Ronald.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum karena pada persidangan sebelumnya pihak BPN disebut menerangkan bahwa proses pengembalian batas dilakukan berdasarkan data.
“Fakta baru yang muncul, kemarin pihak BPN menyatakan waktu dilakukan tapal batas berdasarkan data. Tetapi setelah kami menghadirkan saksi yang berada di tempat pelaksanaan tapal batas, menurut keterangannya tidak ada pembicaraan mengenai data, tetapi berdasarkan menunjuk-nunjuk,” katanya.
Ronald mengatakan, penentuan batas lahan semestinya memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan terhadap bidang tanah lain.
“Harus berbicara fakta. Ini datanya, ini batasnya, ini dasar penentuannya. Kalau hanya menunjuk-nunjuk, kesalahan penunjukan bisa berdampak pada tanah orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Patas Sulaiman Rambe, S.H., turut menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses pengambilan batas.
Menurut Patas, dalam proses tersebut BPN disebut membawa sertifikat tahun 1999 milik Willy yang di dalamnya terdapat gambar peta tanah serta nama-nama pihak yang berbatasan.
Namun, kata dia, pihak-pihak yang tercantum sebagai sepadan dalam gambar tersebut tidak hadir ketika proses pengambilan batas dilakukan.
“Dalam pelaksanaan pengambilan batas, BPN hanya membawa sertifikat tahun 1999 milik saudara Willy. Di dalam sertifikat itu terdapat gambar peta tanah dan nama-nama sepadannya. Tetapi yang menjadi persoalan, nama-nama yang tercantum sebagai sepadan itu tidak hadir pada saat pengambilan batas,” kata Patas.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald menilai keterangan saksi yang dihadirkan hari ini menjadi bagian penting untuk menguji proses pembuktian perkara.
Ia menilai dakwaan JPU seharusnya menjelaskan secara cermat mengenai dasar dan proses yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk proses tapal batas dan data yang digunakan.
“Menurut kami, dakwaan JPU masih lemah dalam pembuktiannya. Seharusnya lebih cermat dan jelas, ketika dilakukan tapal batas menggunakan data apa, bagaimana pelaksanaannya dan apa dasarnya. Itu menurut kami tidak tergambar secara jelas dalam surat dakwaan,” ujar Ronald.
Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung. Pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan dua saksi meringankan lainnya pada agenda persidangan berikutnya.
Patas mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim.
“Kami tetap optimistis dan berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjalankan proses peradilan secara optimal dan berkeadilan. Seluruh fakta yang muncul di persidangan kami serahkan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Patas.
Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. bersambung. . .
(JAYA/IPJI)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
15 Sep 2026
Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik …
Redaksi
10 Sep 2026
Karimun, vokalpublika.com — Pria berinisial YA (40) ditemukan meninggal dunia di kediamannya kawasan Sei Bati, RT 002/RW 003, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis ( 10/09 ) sekitar pukul 05.00 Wib. ADVERTISEMENT Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut pertama kali diketahui dalam kondisi tidak bergerak oleh istrinya, R (61). Peristiwa tersebut …
Redaksi
09 Sep 2026
Karimun,vokalpublika.com— Dalam sidang pembuktian kamis, 3 September 2026, Penasihat Hukum (Advokat Patas Sulaiman Rambe.S.H & Ronald Reagen S Baringbing.S.H) menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab JPU terkait surat yang diduga palsu. ADVERTISEMENT Surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan SKT 128 Tahun 1988 yang sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian telah terbit Sertifikat Hak Milik …
Redaksi
31 Aug 2026
Vokalpublika.Com.NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. ADVERTISEMENT Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., …
Alwi Assagaf
29 Aug 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …
Alwi Assagaf
24 Aug 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …
17 Sep 2025 5.679 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.553 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.919 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.751 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.257 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.221 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.630 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …