- AdvertorialAmsakar Dorong Percepatan Pembangunan Batam, Air Bersih hingga Infrastruktur Jadi Prioritas
- AdvertorialAmsakar Buka Peluang UMKM Batam Tembus Pasar Lebih Luas, Pojok UMKM Disiapkan di Sejumlah Lokasi Strategis
- BeritaWakapolresta Tanjungpinang Terima Silaturahmi HMI, Dorong Sinergi Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba serta Judi Online
- BeritaTidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang
- AdvertorialMonumen Simpang Barelang Segera Jadi Landmark Baru Batam, BP Batam Dukung Penataan Bundaran Ufuk Selatan
- BeritaCalon Kades Sewaka, Risyanto Dorong Koordinasi Santai Lahirkan Gagasan Serius untuk Kemajuan Desa

Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang
Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik dari Polda KEPRI.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan adalah terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang disebut digunakan sebagai alas hak dalam permohonan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.
Di hadapan majelis hakim, pihak kelurahan menerangkan bahwa memang terdapat penerbitan surat sporadik atas nama Gustini dengan dasar SKT tersebut yang sudah di verifikasi oleh Pihak Kelurahan. Menurut kuasa hukum terdakwa (Patas Sulaiman Rambe.,S.H & Ronald Reagen S Baringbing.,S.H) , keterangan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa dokumen tersebut pernah diverifikasi dan digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi di kelurahan.
“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan?” ujar kuasa hukum terdakwa seusai persidangan.
Keterangan saksi dari BPN juga menjadi perhatian kuasa hukum. Pasalnya, saksi yang dihadirkan disebut baru mulai bekerja pada 2025, sementara proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari perkara tersebut berlangsung pada 2024.
Kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu dipertanyakan karena saksi tidak berada langsung di lokasi saat proses pengembalian batas dilakukan pada 2024.
Selain itu, ” saksi BPN disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci tahapan pelaksanaan pengembalian batas maupun dasar yang digunakan dalam proses tersebut, serta pengembalian batas tersebut Tidak Ada warkah, hanya sesuai dengan Foto gambar ukur yang ada di Sertifikat Welly tahun 1999 yang dimana Sempadan batas sertifikat tersebut TIDAK ADA satu pun yang hadir saat Pengembalian Batas Tahun 2024(dibuktikan dengan daftar hadir yang di tunjukkan oleh Pihak BPN) ” ujar Tegas Team Penasehat Hukum.
Sementara itu, keterangan ahli forensik dari Polda RiAU menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum, ahli tidak Bisa menyimpulkan SKT Nomor 128/593/1988 tersebut palsu. Ahli hanya menyatakan terdapat bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.
Sedangkan tanda tangan dan bagian lain dalam dokumen tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pemeriksaan ahli, dinilai identik dengan pembanding atau Asli.
Kuasa hukum menegaskan, adanya ketidakidentikan pada stempel tidak serta-merta membuktikan sebuah dokumen palsu. Terlebih, dokumen pembanding yang digunakan disebut berasal dari tahun berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988.
Atas rangkaian keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai unsur dakwaan terkait penggunaan surat palsu belum terbukti secara meyakinkan.
“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan tetap optimistis terdakwa akan memperoleh putusan bebas apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim.
Untuk agenda persidangan berikutnya, pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli pidana. Keterangan ahli tersebut nantinya akan digunakan untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang menyatakan terdakwa bersalah.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
15 Sep 2026
Tanjungpinang, vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan beserta pengurus, Senin (14/09/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung tersebut dilaksanakan di Ruangan Kerja Wakapolresta Tanjungpinang. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara organisasi kemahasiswaan dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan …
Alwi Assagaf
15 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam sebuah pertemuan informal yang hangat, bakal calon Kepala Desa (Kades) Sewaka, Bapak Risyanto, menegaskan kembali komitmennya untuk membangun desa melalui dialog yang inklusif dan terbuka. ADVERTISEMENT Hal ini mengemuka dalam acara diskusi santai bertajuk “Koordinasi Santai, Gagasan Serius” yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya pemuda, Selasa 15 September 2026. Momen …
Alwi Assagaf
15 Sep 2026
RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara ADVERTISEMENT Pemalang, Vokalpublika.com — Kebutuhan akan ruang pertemuan berkapasitas memadai untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan di Kabupaten Pemalang terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, RGP Convention Center hadir sebagai sarana gedung serbaguna yang dirancang untuk menampung beragam acara skala lokal hingga nasional. Gedung serbaguna ini …
Alwi Assagaf
15 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Ulujami merintis pembentukan unit usaha bersama berbasis konsorsium. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum BUMDes yang digelar di Aula Pemcam Ulujami, Selasa (15/9/2026). ADVERTISEMENT Melalui konsorsium tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulujami mendorong program SEWU (Sinergi Eduwisata Ulujami), sebuah konsep pengembangan kawasan terintegrasi yang menyatukan …
Alwi Assagaf
15 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, Kapolsek Pemalang, Danramil 01/Pemalang, perwakilan Kepala Puskesmas, KUA, KWK, serta Dinas Pelayanan Satu Atap. …
Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama
Redaksi
14 Sep 2026
MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi …
17 Sep 2025 5.665 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.543 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.908 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.742 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.246 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.209 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.619 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …