Home » Berita » Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

Redaksi 09 Jul 2026 7

Vokalpublika.com – SANGATTA, 8 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyayangkan pernyataan Ketua DPD PKS Kutai Timur, H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T., yang dimuat media Viralkaltim.com (19/6/2026) berjudul “Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit”.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan itu dinilai jauh berbeda dengan fakta di lapangan serta rekomendasi resmi DPRD Kutai Timur terkait sengketa lahan yang menimpa 232 warga Desa Muara Pantun dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).

Baca juga:  Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Apakah Paham Fakta di Lapangan?

Asep NS mempertanyakan secara terbuka pemahaman Wasrip Setiyono terkait nasib 232 warga Desa Muara Pantun yang lahan mata pencahariannya diduga direbut dan dirusak oleh PT EMAS.

“Apakah beliau tahu dan paham jeritan warga yang sudah lama mencari keadilan? Anggota DPRD Faizal Rachman justru bertindak profesional dan pro-rakyat dengan menyuarakan keprihatinan mereka. Jika Bupati dinilai sedang menertibkan tata kelola sawit, mengapa sengketa lahan ini masih berlarut-larut dan warga terus menderita?” tegas Asep NS.

DPRD Hanya Punya Kewenangan Rekomendasi

Baca juga:  Agus Feriyanto Owner SPPG Mahira : Akhir September Kami Sudah Siap Distribusikan Progam Makan Bergizi Gratis Diwilayah Kecamatan Taman

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menjelaskan kepada tim GMOCT bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, tidak memiliki kekuasaan eksekusi.

“Kami terus mengawal kasus ini bersama rekan media agar Bupati segera bertindak. Beliau memiliki seluruh perangkat kekuasaan untuk menyelesaikannya,” ujar Faizal.

Warga Minta Lahan Kembali & Ganti Rugi

Salah satu perwakilan warga Desa Muara Pantun menyampaikan harapan agar Bupati segera mendengar jeritan mereka.
“Kami ingin lahan kami kembali dan mendapat ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan PT EMAS. Kepada siapa saja yang hanya pandai bicara dan memuji tanpa mendengar suara kami, turunlah ke desa kami. Lihat sendiri fakta nyata bagaimana kami berjuang mencari keadilan,” tegasnya dengan penuh emosi.

Baca juga:  Hari ini salah satu mantan RT di Gogagoman,Kotamobagu Memenuhi panggilan Polda Sulut untuk memberikan keterangan mengenai kasus prof ingmokoginta

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi masyarakat.

noviralnojustice

kutaitimur

dprdkutaitimur

bupatikutaitimur

dpdpkskutaitimur

Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa

Redaksi

09 Jul 2026

Pesisir Barat VokalPublika.Com–Pernikahan siri yang diduga melibatkan anggota DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadek Artawan (GKA), dengan seorang staf di lingkungan DPRD berinisial W terus menjadi perbincangan publik. Di tengah ramainya isu tersebut, muncul informasi baru yang menyebut keduanya diduga telah lama menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi atau backstreet. Selasa,7 Juli 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan seorang sumber …

Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – MAGELANG, 8 Juli 2026 – Fakta yang mencengangkan dan memicu pertanyaan publik terungkap terkait AKP Suhartoyo, Kapolsek Grabag yang dilaporkan oleh Umi Azizah. Berdasarkan SP2HP Nomor: B/5/V/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026, secara tegas dinyatakan terdapat cukup bukti Suhartoyo melanggar disiplin Anggota Polri. Namun, pada Minggu, 5 Juli 2026, saat hadir menyerahkan hadiah turnamen …

Ketua DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri Tinjau Rumah Roboh di Pakal, Perbaikan Dimulai Pekan Ini

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri, yang turun langsung meninjau rumah warga yang roboh di Pakal Timur 3 No. 37, RT 02 RW 02, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Surabaya. ADVERTISEMENT Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakal, Kasi Pemerintahan dan …

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang Dipantau Kejagung, Pemilik Yayasan Buka Suara

Alwi Assagaf

08 Jul 2026

PEMALANG, Publikatodays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap sejumlah yayasan serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini memicu respons dari salah satu pemilik yayasan di Pemalang yang membenarkan adanya proses tersebut. ADVERTISEMENT ​AF, salah seorang pemilik yayasan yang bergerak dalam …

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

Alwi Assagaf

08 Jul 2026

Jepara, Vokalpublika.com – Proses penyelesaian sengketa terkait rencana pembangunan gardu induk yang berada di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait Perbuatan Melawan Hukum memasuki tahap mediasi kedua yang digelar hari ini tanggal 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dalhar, …

Batam Hadapi Lonjakan Migrasi, Amsakar Usulkan Lex Specialis Kependudukan ke DPR RI

Redaksi

08 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan pembentukan kebijakan khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan untuk Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026). ADVERTISEMENT Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Amsakar menyoroti tingginya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x