Home » Hukum » KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

Redaksi 22 May 2026 120

Pontianak, Kalbar — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan supervisi serta pengawasan terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara yang tertuang dalam salinan putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk itu dinilai tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Dugaan adanya praktik pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi permainan perkara dalam proyek negara disebut berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan jabatan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana berat.

Baca juga:  Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Semester I 2026

Kasus Dinilai Mengarah pada Kejahatan Terstruktur

Kasus ini mencuat di tengah proses persidangan yang menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam konstruksi perkara yang berkembang di persidangan, muncul dugaan adanya permintaan uang bernilai fantastis yang disebut mencapai miliaran rupiah untuk mempengaruhi proses penanganan perkara proyek negara.

Meski seluruh fakta hukum masih memerlukan pembuktian di pengadilan, publik menilai adanya dugaan praktik mafia perkara dan abuse of power tidak boleh diabaikan. Terlebih, perkara tersebut menyangkut proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat intervensi atau praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum, maka hal tersebut bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga penegak hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

ASWIN Kalbar: KPK Jangan Hanya Jadi Penonton

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa KPK RI tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan praktik yang berkembang dalam perkara tersebut. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK.

Baca juga:  Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya : SATPOL PP Penuh Drama dan Sandiwara Atasi Prostitusi Calam, Diduga Ada Cepu dan Terima Uang Setoran

Ia menilai, apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau permainan perkara yang melibatkan oknum aparat maupun pihak tertentu, maka KPK wajib turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan independen.

“Jika benar ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik pemerasan dalam penanganan proyek negara, maka ini sudah masuk kategori extraordinary crime. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek maupun mafia perkara,” tegasnya.

Menurut Budi, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Menguat

Dorongan agar KPK melakukan supervisi terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai perkara yang berkaitan dengan proyek strategis daerah harus diawasi secara ketat guna menghindari konflik kepentingan maupun dugaan intervensi dalam proses hukum.

Baca juga:  Divonis Bersalah, Mochamad Arifin Mantan Kades Kelangdepok di Penjara 4 Tahun

Mereka menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, pemerasan, suap, maupun penyalahgunaan jabatan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya penerapan asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas penanganan perkara yang menyangkut uang negara tersebut.

Belum Ada Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan aliran dana maupun konstruksi perkara yang berkembang dalam persidangan.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber: DPD ASWIN Kalimantan Barat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 5 Petarukan Resmi Dilaporkan ke Kejari Pemalang

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 5 Petarukan, Kabupaten Pemalang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Laporan tersebut memuat indikasi tindak pidana korupsi dan maladministrasi pengelolaan anggaran sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2025. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan dokumen tanda terima formal tertanggal Kamis (2/7/2026), laporan yang dilayangkan oleh perwakilan …

Proyek Rp14,8 Miliar Diduga Minim Pengawasan, APD Diabaikan: ASWIN Kalbar Minta BWS Kalimantan I Evaluasi Total dan Blacklist Kontraktor

Redaksi

10 Jul 2026

Kubu Raya, vokalpublika.com– Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang menelan anggaran negara sebesar Rp14.818.857.169 kini menjadi sorotan serius. Proyek yang dikerjakan PT Fajar Indah Lestari tersebut diduga berjalan tanpa pengawasan memadai, sementara penerapan standar keselamatan kerja di lapangan terindikasi diabaikan. ADVERTISEMENT Temuan itu terungkap saat Tim Investigasi …

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cek Estimasi Biayanya Melalui Saluran Resmi ATR/BPN

Clara T S

10 Jul 2026

JAKARTA –vokalpublika.comMasyarakat yang akan mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya, kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh …

Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Redaksi

09 Jul 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial IF, yang berperan sebagai pengawas pekerjaan proyek tersebut. ADVERTISEMENT Penahanan terhadap IF dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait …

Antrean BBM Mengular Hingga 3 Kilometer di SPBU Batang Beruh Sidikalang, Warga Pertanyakan Penyebabnya

Clara T S

09 Jul 2026

DAIRI – VokalPublika.comAntrean kendaraan di SPBU Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, antrean kendaraan terlihat mengular hingga diperkirakan mencapai sekitar 2,5 kilometer ke arah Mapolres Dairi dan sekitar 1,5 kilometer ke arah Simpang Pajus. ADVERTISEMENT Pantauan awak media di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan, mulai …

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang Dipantau Kejagung, Pemilik Yayasan Buka Suara

Alwi Assagaf

08 Jul 2026

PEMALANG, Publikatodays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap sejumlah yayasan serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini memicu respons dari salah satu pemilik yayasan di Pemalang yang membenarkan adanya proses tersebut. ADVERTISEMENT ​AF, salah seorang pemilik yayasan yang bergerak dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x