Home » Hukum » KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

Redaksi 22 May 2026 161

Pontianak, Kalbar — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan supervisi serta pengawasan terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara yang tertuang dalam salinan putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk itu dinilai tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Dugaan adanya praktik pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi permainan perkara dalam proyek negara disebut berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan jabatan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana berat.

Baca juga:  Sebelum 12 Jam Pembunuhan Sadis, Saudara Kandung, Berhasil Di Tangkap Personel Polsek Panipahan Res Rohil.

Kasus Dinilai Mengarah pada Kejahatan Terstruktur

Kasus ini mencuat di tengah proses persidangan yang menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam konstruksi perkara yang berkembang di persidangan, muncul dugaan adanya permintaan uang bernilai fantastis yang disebut mencapai miliaran rupiah untuk mempengaruhi proses penanganan perkara proyek negara.

Meski seluruh fakta hukum masih memerlukan pembuktian di pengadilan, publik menilai adanya dugaan praktik mafia perkara dan abuse of power tidak boleh diabaikan. Terlebih, perkara tersebut menyangkut proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat intervensi atau praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum, maka hal tersebut bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga penegak hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

ASWIN Kalbar: KPK Jangan Hanya Jadi Penonton

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa KPK RI tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan praktik yang berkembang dalam perkara tersebut. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK.

Baca juga:  Diduga Proyek Siluman: Jogging Track di Lapangan Wanarejan Selatan - Pemalang Mangkrak, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Berharap APH dan BPK Segera Audit

Ia menilai, apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau permainan perkara yang melibatkan oknum aparat maupun pihak tertentu, maka KPK wajib turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan independen.

“Jika benar ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik pemerasan dalam penanganan proyek negara, maka ini sudah masuk kategori extraordinary crime. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek maupun mafia perkara,” tegasnya.

Menurut Budi, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Menguat

Dorongan agar KPK melakukan supervisi terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai perkara yang berkaitan dengan proyek strategis daerah harus diawasi secara ketat guna menghindari konflik kepentingan maupun dugaan intervensi dalam proses hukum.

Baca juga:  Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak pPidana Pencurian

Mereka menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, pemerasan, suap, maupun penyalahgunaan jabatan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya penerapan asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas penanganan perkara yang menyangkut uang negara tersebut.

Belum Ada Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan aliran dana maupun konstruksi perkara yang berkembang dalam persidangan.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber: DPD ASWIN Kalimantan Barat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal, Tetapkan 1 Anak Berkonflik dengan Hukum

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …

​​Tim Gabungan Gerak Cepat Sisir Jalur Pantura Pemalang, Gerebek Outlet Miras Tanpa Izin

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang, Aliansi Kesetiakawanan Sosial Desak Langkah Hukum Bagi Pengusaha Abai

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan. ADVERTISEMENT ​”Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban …

Ormas 234SC Pemalang Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Izin Galian C di Kawasan Hutan Pegongsoran

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbiarkannya lubang bekas tambang Galian C di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Keberadaan kubangan dalam yang tak kunjung direklamasi tersebut dinilai menjadi ancaman keselamatan mendesak bagi warga sekitar. ADVERTISEMENT ​Ketua 234SC DPC Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan bahwa penambangan yang telah usai …

Sidak Oulet Miras, Anggota DPR Rizal Bawazier Desak Satpol PP dan Polres Pemalang Bertindak

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah outlet di kawasan Pantura Ampelgading, Pemalang. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha. ADVERTISEMENT ​Dalam peninjauan di lokasi, outlet yang terdaftar dengan izin operasional restoran tersebut kedapatan memajang dan memperjualbelikan berbagai merek minuman …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang Setahun Dibiarkan Rusak, Mbah Casmo: Segera Reklamasi Kembalikan Fungsi Hutan

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pembiaran kerusakan lingkungan pasca-aktivitas tambang Galian C di kawasan hutan Perhutani, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, terus memicu gejolak. Meski operasional penambangan oleh CV Wiwit Kular Sukses telah terhenti sejak satu tahun lalu, areal bekas tambang tersebut tak kunjung direklamasi, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan warga. ADVERTISEMENT ​Tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Dusun Pesalakan, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x