Home » Advertorial » Pahami Perbedaannya, ATR/BPN Jelaskan Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Administrasi Pertanahan

Pahami Perbedaannya, ATR/BPN Jelaskan Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Administrasi Pertanahan

Clara T S 21 May 2026 79

Advertisement
ADVERTISEMENT

Jakarta |vokalpublika.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami secara tepat perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan sehingga penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengurusan dokumen tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap dua layanan ini sangat penting untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi pertanahan secara benar dan efektif.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca juga:  Mau Dibawa ke Mana Wajah Pendidikan Batam? Dugaan Mobilisasi Unsur Sekolah untuk Pawai Dukungan MBG Jadi Pertanyaan Publik

Ia menerangkan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak ataupun akta pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisasi potensi sengketa maupun permasalahan hukum dalam transaksi pertanahan.

Baca juga:  Prihatin dengan Warga Terdampak Banjir, Parosil Tinjau Lokasi Banjir Sembari Salurkan Bantuan.

Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah terdaftar, meliputi status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administratif lain yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional.

Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Baca juga:  Kepri Raih Peringkat Ketiga Nasional Destinasi Wisata Ramah Muslim 2025

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara kedua layanan tersebut terletak pada fungsi dan tujuan penggunaannya. Pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum dilakukan peralihan atau pembebanan hak oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan pertanahan sehingga dapat mengajukan layanan sesuai kebutuhan secara tepat, cepat, dan akurat.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Kuatkan Barisan Pekerja Gelar Konsolidasi.

Redaksi

11 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akhir-akhir ini yang tidak sesuai aturan, dan semakin meningkatnya perusahaan yang tidak melaksanakan Regulasi sesuai UU tenaga kerja.Dalam hal ini, DPC KSPSI Kota Probolinggo berupaya kuatkan barisan pekerja dengan menggelar konsolidasi anggota.Konsolidasi ini diikuti puluhan peserta perwakilan pekerja yg tergabung dalam Serikat pekerja, yang bertempat di warung bebek Cak …

Upaya Pemkot Probolinggo Menekan Angka Pengangguran Menyelenggarakan 10 Paket Pelatihan Kerja Diikuti 160 Peserta

Redaksi

11 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja sekaligus menekan angka pengangguran. Sepanjang Tahun Anggaran 2026, berbagai program pelatihan kerja dan fasilitasi penempatan tenaga kerja berhasil dilaksanakan secara optimal dengan hasil yang menunjukkan dampak positif bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Kepala …

Resmi Dilantik Sebagai Sekda, Bagus Sutopo Terima Ucapan Selamat dan Harapan Besar dari Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Bagus Sutopo, S.STP., M.A.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang yang baru. Momentum pelantikan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam pernyataan resminya, jajaran Pemerintah Kecamatan Pemalang menaruh harapan besar agar …

​Lepas Pj Sekda Pemalang, Kecamatan Ulujami Harapkan Legacy Endro Johan Jadi Inspirasi ASN

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Keluarga besar Pemerintah Kecamatan Ulujami memberikan apresiasi tinggi kepada Endro Johan Kusuma, AP., M.Si., atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Selama masa baktinya, Endro dinilai sukses mengawal roda pemerintahan dan memberikan keteladanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang. Kepemimpinannya …

​Diduga Kongkalikong Bancakan Anggaran, Proyek Revitalisasi SDN 03 Mojo Senilai Rp923 Juta Disorot, Pekerja Abaikan APD dan Kepsek Merangkap Kontraktor

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 03 Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp923.305.900,- tersebut terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (11/7/2026), mayoritas pekerja beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung …

Polsek Kundur Polres Karimun, Ungkap Tindak Pidana Pencurian Diwilayah Tupoksi

Redaksi

10 Jul 2026

Karimun, Kundur vokalpublika.com, Polsek Kundur/ Ungar Polres Karimun Kamis ( 09/07 ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tupoksi ( Tugas Pokok dan Pungsi ) dengan mengamankan satu orang terduga pelaku, pencurian dengan pemberatan. ADVERTISEMENT Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x