Home » Berita » TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

Redaksi 22 May 2026 9

Nganjuk, vokalpublika.com- 21 Mei 2026. Y.M. Ketua Lima Jari Nganjuk yang menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam persidangan pada hari Kamis, ( 21/5/2026) menghadirkan saksi ahli , pakar hukum pidana DR. SOLEHUDIN M.H. dari Universitas Bayangkara Surabaya.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Solehudin, dalam kesaksiannya sebagai ahli menjelaskan secara spesifik terkait ketentuan pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Solehudin, “yuridisnya, sistem pemilihan pasal atau proses penyesuaian perbuatan ke dalam rumusan delik (subsumsi hukum) merupakan tahapan krusial yang harus dipahami secara utuh dan tegas. Walaupun wewenang untuk merumuskan dakwaan dan memilih pasal ada pada Jaksa Penuntut Umum, namun langkah tersebut harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Solehudin.

Solehudin menyampaikan pendapatnya “dalam penerapan pasal tersebut, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  kades karang pandaan di Pasuruan Ditangkap gegara Gadaikan 3 Mobil Rental kades karang pandaan"

Selain menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isi pasal, Solehudin juga memberikan penekanan yang kuat terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.

Solehudin menjelaskan, “secara yuridis formal suatu perkara pidana hanya dapat diproses, diperiksa, dan diputus secara sah apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian, yaitu sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.” ungkapnya.

Lebih jauh saksi ahli menyampaikan, “syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum. Artinya, setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti,” ujarnya.

Baca juga:  Wakil Bupati Pemalang Selaku Kasatgas Optimis Program MBG Berikan Manfaat Besar Bagi Masyarakat

Dalam tambahan penjelasan Solehudin menyampaikan “Sebuah proses pidana harus berdiri kokoh di atas pondasi alat bukti yang sah, yang memiliki relevansi yuridis dan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan, tanpa adanya relevansi tersebut, dasar pembuktian menjadi lemah dan tidak memenuhi syarat formil persidangan,” Solehudin menambahkan.

Kesaksian ahli Solehudin lebih banyak membedah secara tuntas aspek-aspek teknis dan yuridis dalam penerapan pasal, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Menurutnya hal itu mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli Solehudin, menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isiu pasal yaitu terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.

Baca juga:  Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa, DPR RI Tolak Terima Perwakilan Massa

Solehudin juga menegaskan, “syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum, artinya setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti” papar Solehudin.

Dalam kesaksiannya Solehudin cukup gamblang menyampaikan terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian secara normatif.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Wabub Ajak sukseskan Festivalgurita menjelang peringatan HUTke 23

Redaksi

22 May 2026

Kaur Vokalpublika,com– Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-23 Kabupaten Kaur, Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar Apel Bersama di Lapangan Merdeka Bintuhan, Jumat (22/05/2026). Kegiatan berlangsung meriah dengan diikuti jajaran ASN, unsur pemerintahan, serta para pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Kaur. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

LSM GMBI Sorot..!!! Tambang Pasir Ilegal Dikecamatan Lemong Diduga Milik Oknum DPRD Aktif

Redaksi

22 May 2026

Pesisir Barat Vokalpublika.Com-Selain merugikan orang lain praktik penambangan ilegal atau galian-C jelas-jelas perbuatan melangar hukum,penambangan secara ilegal juga bedampak terhadap lingkungan sekitar FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Keberadaan tambangan ilegal masih …

Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance dalam SUSBANPIM VIII BANSER

Clara T S

22 May 2026

SEMARANG // vokalpublika.com FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi pembicara dalam kegiatan Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII yang berlangsung …

Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance dalam SUSBANPIM VIII BANSER

Clara T S

22 May 2026

SEMARANG // vokalpublika.com FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi pembicara dalam kegiatan Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII yang berlangsung …

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus RNS Usai Simpan dan Tanam Ganja di Sumbul

Clara T S

22 May 2026

DAIRI//Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang tersangka berinisial RNS (42) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (22/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Kapolres Dairi, …

Tonggak Baru Bumi Kolaka Timur, Perwakilan PJI Resmi Ditetapkan

Redaksi

22 May 2026

VokalPublika Com. Kolaka Timur – Bumi Kolaka Timur Sulawesi Tenggara bergetar. Sekali lagi PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menambah catatan perjalanan panjang Pers yang bermartabat. Ketua Umum PJI meresmikan Perwakilan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PJI Kabupaten Kolaka Timur periode 20 Mei – 20 Oktober 2026. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Rapat Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x