Home » Uncategorized » Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Leluhur

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Leluhur

Redaksi 22 May 2026 203

Oleh: Advokat Rikha Permatasari

Advertisement
ADVERTISEMENT

Vokalpublika.com- Tindakan perampasan tanah adat di Papua bukan hanya persoalan agraria, tetapi menyangkut hak hidup, identitas budaya, martabat masyarakat adat, dan keadilan konstitusional yang dijamin oleh negara.

Menurut saya, tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar objek ekonomi atau aset semata, melainkan bagian dari sejarah leluhur, ruang hidup, sumber penghidupan, dan simbol kehormatan masyarakat adat yang wajib dihormati oleh siapa pun.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap penguasaan, pengambilalihan, atau eksploitasi tanah adat yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mekanisme hukum yang adil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat.

Baca juga:  Hadiri Forum Strategis Apkasi, Bupati Dairi Vickner Sinaga Tancap Gas Dorong Komoditas Lokal Tembus Pasar Global

Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat secara tegas telah diakui dalam:

  1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
    Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
  2. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
    Yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
  4. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
    Yang mengakui adanya hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan dipraktikkan.

Saya menilai bahwa konflik tanah adat di Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan melalui tekanan, intimidasi, kriminalisasi, ataupun pendekatan represif.

Baca juga:  Cegah Konflik Pertanahan di Masa Depan, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Masyarakat adat tidak boleh diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Justru pembangunan yang baik harus melibatkan persetujuan masyarakat adat, menjunjung prinsip keadilan sosial, dan memastikan tidak ada hak rakyat yang dirampas secara sepihak.

Karena itu saya mendorong beberapa langkah penting:

  1. Audit menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang berdiri di atas wilayah adat.
  2. Penguatan pengakuan hukum terhadap wilayah adat masyarakat Papua.
  3. Pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang mengalami intimidasi atau kehilangan hak atas tanahnya.
  4. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhur mereka secara damai.
  5. Mengedepankan mediasi dan musyawarah yang setara antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Baca juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Akses Petani Dusun Cubancer Kini Lebih Aman

Hukum harus hadir melindungi yang lemah, bukan menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan modal semata.

Papua adalah bagian sah dari Indonesia, dan masyarakat adat Papua adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan penghormatan atas tanah leluhur mereka.

Jangan biarkan tanah adat dirampas atas nama pembangunan, tetapi pastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
HMI Dairi–Pakpak Bharat–Karo Naik Status Menjadi Cabang Penuh, Vickner Dorong Mahasiswa Berkontribusi bagi Pembangunan

Clara T S

13 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga mendorong Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk tidak hanya berperan sebagai organisasi intelektual di lingkungan kampus, tetapi juga tampil sebagai kekuatan pemikiran yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Vickner saat menerima jajaran Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumatera Utara bersama pengurus HMI Cabang Dairi–Pakpak …

Penertiban Pasar Sidikalang Jadi Ruang Edukasi, Dirut PD Pasar Ajak Pelajar Bangun Kesadaran Masyarakat

Clara T S

12 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKegiatan penertiban rutin yang dilaksanakan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sidikalang, Sabtu (12/9/2026), berlangsung seperti biasa. Namun, di tengah kesibukan petugas menata aktivitas perdagangan, suasana berbeda terlihat ketika jajaran direksi PD Pasar kedatangan sejumlah siswa SMA Negeri 1 Sidikalang. ADVERTISEMENT Empat orang siswa, yakni Oktavia Sihombing, Marlita Hutasoit, Fransisca Tambunan, dan Aini Lumban Gaol, …

Luar Biasa! Bupati Vickner Sinaga Buka Ruang Dialog, Pedagang Blok A-B Dapat Solusi Win-Win

Clara T S

11 Sep 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comLangkah Bupati Dairi Vickner Sinaga dalam merespons aspirasi pedagang Blok A dan Blok B Pusat Pasar Sidikalang mendapat apresiasi. Melalui pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, pemerintah daerah bersama pedagang dan jajaran Direksi PD Pasar membahas berbagai persoalan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog …

Drainase Lingkungan IV Kuta Gambir Sudah Ditangani, Gotong Royong Dilakukan Bersama Warga

Clara T S

11 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.com ADVERTISEMENT Menanggapi pemberitaan terkait kondisi drainase/parit di Lingkungan IV, Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Kuta Gambir, Kabupaten Dairi, yang disebut mengalami penyumbatan hingga menyebabkan air meluap saat hujan deras, perlu disampaikan sejumlah fakta berdasarkan hasil konfirmasi langsung di lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada Lurah Kuta Gambir dan Kepala Lingkungan (Kepling) IV pada Jumat (11/9/2026), …

HUT ke-4 APPKD Tanpa Hura-Hura, Pedagang Pilih Patungan Benahi Jalan Pasar

Clara T S

11 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comAda cara berbeda dilakukan Aliansi Pedagang Pasar Kabupaten Dairi (APPKD) dalam memaknai hari jadinya yang ke-4. Alih-alih menggelar pesta dan makan bersama, para pedagang justru turun ke jalan, bergotong royong membenahi jalan berlubang di kawasan Pasar Sidikalang. ADVERTISEMENT Mengusung semangat “APPKD Peduli JATAGENA”, kegiatan tersebut menjadi wujud syukur sekaligus bentuk dukungan terhadap program Pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x