Home » Uncategorized » Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Leluhur

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Leluhur

Redaksi 22 May 2026 125

Oleh: Advokat Rikha Permatasari

Advertisement
ADVERTISEMENT

Vokalpublika.com- Tindakan perampasan tanah adat di Papua bukan hanya persoalan agraria, tetapi menyangkut hak hidup, identitas budaya, martabat masyarakat adat, dan keadilan konstitusional yang dijamin oleh negara.

Menurut saya, tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar objek ekonomi atau aset semata, melainkan bagian dari sejarah leluhur, ruang hidup, sumber penghidupan, dan simbol kehormatan masyarakat adat yang wajib dihormati oleh siapa pun.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap penguasaan, pengambilalihan, atau eksploitasi tanah adat yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mekanisme hukum yang adil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat.

Baca juga:  Polemik “Tangkap-Lepas” Narkotika diPolres Tanjung perak

Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat secara tegas telah diakui dalam:

  1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
    Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
  2. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
    Yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
  4. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
    Yang mengakui adanya hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan dipraktikkan.

Saya menilai bahwa konflik tanah adat di Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan melalui tekanan, intimidasi, kriminalisasi, ataupun pendekatan represif.

Baca juga:  Kerjasama Dengan Pemkab Dairi, KUR Hadir 0% Bagi Pelaku UMKM

Masyarakat adat tidak boleh diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Justru pembangunan yang baik harus melibatkan persetujuan masyarakat adat, menjunjung prinsip keadilan sosial, dan memastikan tidak ada hak rakyat yang dirampas secara sepihak.

Karena itu saya mendorong beberapa langkah penting:

  1. Audit menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang berdiri di atas wilayah adat.
  2. Penguatan pengakuan hukum terhadap wilayah adat masyarakat Papua.
  3. Pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang mengalami intimidasi atau kehilangan hak atas tanahnya.
  4. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhur mereka secara damai.
  5. Mengedepankan mediasi dan musyawarah yang setara antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Baca juga:  Diduga Pemalsuan Akta Kelahiran Anak Kandung, Seorang Ibu Minta Kepastian Hukum Setelah Hampir 3 Tahun Melapor

Hukum harus hadir melindungi yang lemah, bukan menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan modal semata.

Papua adalah bagian sah dari Indonesia, dan masyarakat adat Papua adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan penghormatan atas tanah leluhur mereka.

Jangan biarkan tanah adat dirampas atas nama pembangunan, tetapi pastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Dorong Dukungan terhadap Investasi PT DPM untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpunlika.comForum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) kembali menyuarakan dukungannya terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Dukungan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi sebagai bentuk upaya membangun sinergi antara masyarakat adat dan lembaga legislatif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. ADVERTISEMENT …

FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Investasi PT DPM Dinilai Mampu Dongkrak Perekonomian Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comDukungan terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD). Melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, forum tersebut mengajak lembaga legislatif untuk membangun sinergi dalam mendukung investasi yang dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. ADVERTISEMENT Pertemuan …

Panen Raya Kangkung di Rutan Sidikalang, Bekali Warga Binaan Keterampilan Menuju Kemandirian

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang kembali menunjukkan komitmennya dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan yang produktif dan bernilai ekonomis. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Panen Raya Kangkung di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Panen raya ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan kemandirian yang dikembangkan Rutan …

Kanwil BPN Sumut Gelar Asesmen KRS Jabatan Administrator Tahun 2026, Wujudkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Sistem Merit

Clara T S

15 Jul 2026

Medan – vokalpublika.comKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Asesmen Pengisian Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Jabatan Administrator Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. ADVERTISEMENT Pelaksanaan asesmen ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Semakin Efisien dan Berpihak kepada Masyarakat

Clara T S

15 Jul 2026

Batam –vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi …

Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Empat Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Selasa (14/7/2026). ADVERTISEMENT Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x