Home » Berita » Kasat Reskrim Polres Pemalang Tangkap Ayah Siri Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Belik

Kasat Reskrim Polres Pemalang Tangkap Ayah Siri Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Belik

Alwi Assagaf 15 Jul 2026 67

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial K (49), warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. K ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menegaskan bahwa status pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

​”Tersangka merupakan suami siri dari pelapor. Mereka tinggal satu rumah bersama korban, di mana anak korban ini merupakan anak angkat dari pelapor,” ujar AKP M. Faizal Wildan Umar saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026).

Baca juga:  Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD,

​Kasus ini mulai terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu angkat korban, memergoki tersangka berada di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026). Menaruh curiga dan tidak menerima perbuatan tersebut, pelapor langsung mendatangi Markas Polres Pemalang untuk membuat laporan resmi.

​Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. ​Aksi Dilakukan Berulang Kali Sejak 2025. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dipimpin oleh Satreskrim, tindakan bejat tersangka diduga tidak hanya terjadi sekali.

Baca juga:  12 Peserta Seleksi Perangkat Desa Pegiringan - Bantarbolang Nyatakan Sikap! Widiyana Aji : Harus Transparan Bebas Suap dan Nepotisme

​”Dari keterangan yang digali dari korban, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka ini ternyata sudah berlangsung berulang kali, terhitung sejak Juni 2025 hingga terakhir pada 12 Juli 2026,” jelas AKP Wildan.

​Atas perbuatannya, tersangka K kini mendekam di ruang tahanan Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Antisipasi hukuman berat menanti tersangka mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang berada di bawah pengasuhannya. (*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Dairi Gencarkan Sosialisasi PTSL, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika comDalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus menggencarkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. ADVERTISEMENT Sosialisasi tersebut …

Menteri Nusron Gandeng 28 Kampus, Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Setahun

Clara T S

15 Jul 2026

Makassar – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis …

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Redaksi

15 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai …

MATAMUDA MIN 2 Sumenep Jadi Awal Penguatan Moderasi Beragama oleh Bunda MODIS

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpubika.com – Sumenep, Hari pertama mengikuti Masa Ta’aruf Madrasah (MATAMUDA) menjadi pengalaman berbeda bagi ratusan peserta didik baru MIN 2 Sumenep. Mereka tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajak memahami pentingnya moderasi beragama sebagai bekal membangun karakter sejak usia dini. ADVERTISEMENT Penguatan tersebut diberikan langsung oleh Tim Agen Moderasi Beragama (Bunda MODIS) Dharma …

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada …

DUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.Com. Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.). ADVERTISEMENT Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, ” melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming – …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x