Home » Uncategorized » Polemik “Tangkap-Lepas” Narkotika diPolres Tanjung perak

Polemik “Tangkap-Lepas” Narkotika diPolres Tanjung perak

Redaksi 20 Apr 2026 82

Surabaya, vokalpublika.com- Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan publik. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka memunculkan polemik dan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada praktik tangkap-lepas sebagaimana yang dituduhkan.

“Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan di rumah tahanan karena tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN). Penempatan tersebut merupakan hasil asesmen resmi oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti.

Baca juga:  504 Calon Transmigran Rempang Ikuti Pelatihan: Amsakar–Li Claudia Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

Dalam perspektif hukum, langkah rehabilitasi terhadap pengguna narkotika memiliki dasar konstitusional dan yuridis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, kebijakan rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang bagi pecandu dan penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial, sebagai bagian dari pendekatan pemulihan.

“Hasil asesmen menunjukkan tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan tes urin positif. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Baca juga:  PELATARAN Tetap Beroperasi Normal di Bulan Ramadan, 107 Kantah Siap Layani Masyarakat Tanpa Perbedaan

Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan terhadap pengguna narkotika memang tidak semata bersifat represif, melainkan juga rehabilitatif. Terlebih jika barang bukti tergolong kecil dan memenuhi syarat asesmen, maka rehabilitasi menjadi langkah yang sah secara hukum.

Dengan demikian, keberadaan tersangka di fasilitas rehabilitasi bukan merupakan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga:  Usai Raih WTP ke-12, Bupati Dairi Fokus Percepatan Pembangunan dan Penataan Aset Daerah

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tetap berjalan dalam koridor hukum, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan.kaperwil (Andri p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menata Masa Depan Dairi dari Akar Pohon hingga Pelayanan Dasar, Bupati Vickner Sinaga Wujudkan Pembangunan Bertahap dan Berkelanjutan

Clara T S

14 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comKomitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan terus diwujudkan melalui berbagai program strategis yang menyentuh aspek lingkungan hidup, mitigasi bencana, pendidikan, infrastruktur dasar, hingga pelayanan kesehatan masyarakat. ADVERTISEMENT Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Ir. Vickner …

Dugaan Mafia Tanah  Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain

Clara T S

14 Jun 2026

Kubu Raya, vokalpublika.comKalimantan Barat – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, bernama Rasidi alias Sidi mengaku terkejut setelah mengetahui tanah warisan keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai dan dirawat, diduga telah beralih menjadi sertipikat hak milik atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris. …

Menata Masa Depan Dairi dari Akar Pohon hingga Pelayanan Dasar, Bupati Vickner Sinaga Wujudkan Pembangunan Bertahap dan Berkelanjutan

Clara T S

14 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.com ADVERTISEMENT Komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan terus diwujudkan melalui berbagai program strategis yang menyentuh aspek lingkungan hidup, mitigasi bencana, pendidikan, infrastruktur dasar, hingga pelayanan kesehatan masyarakat. Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Ir. Vickner …

Petani Kopi Siap Hadapi Perubahan Iklim Dengan Teknologi Bersama Mercy Corps Indonesia

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi mendukung pelaksanaan Program DIGITANI yang digagas Yayasan Mercy Corps Indonesia untuk meningkatkan kapasitas petani kopi menghadapi dampak perubahan iklim melalui pemanfaatan teknologi digital. ADVERTISEMENT Program ini disosialisasikan di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kamis (11/6/2026), dan menjadi lokasi terakhir pelaksanaan setelah sebelumnya digelar di Desa Lae hole dan Desa …

Tagih Komitmen Pembebasan PBB, PMII Bondowoso Gelar Aksi Damai di Depan Kantor

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – BONDOWOSO – Gelombang kepedulian terhadap nasib masyarakat miskin ekstrem kembali menggema di Kabupaten Bondowoso. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Brawijaya At Taqwa IAI At Taqwa Bondowoso turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan menagih realisasi janji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin ekstrem yang pernah …

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis , kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM. ADVERTISEMENT Di depan antrean, sebuah mobil Pajero …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x