Home » Uncategorized » Polemik “Tangkap-Lepas” Narkotika diPolres Tanjung perak

Polemik “Tangkap-Lepas” Narkotika diPolres Tanjung perak

Redaksi 20 Apr 2026 182

Surabaya, vokalpublika.com- Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan publik. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka memunculkan polemik dan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada praktik tangkap-lepas sebagaimana yang dituduhkan.

“Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan di rumah tahanan karena tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN). Penempatan tersebut merupakan hasil asesmen resmi oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti.

Baca juga:  Minim Transparansi & K3 Diabaikan, Proyek MAN 2 Pontianak Disorot Tim Monitoring AWI

Dalam perspektif hukum, langkah rehabilitasi terhadap pengguna narkotika memiliki dasar konstitusional dan yuridis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, kebijakan rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang bagi pecandu dan penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial, sebagai bagian dari pendekatan pemulihan.

“Hasil asesmen menunjukkan tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan tes urin positif. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Baca juga:  Simpan Sabu, Ekstasi Hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi

Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan terhadap pengguna narkotika memang tidak semata bersifat represif, melainkan juga rehabilitatif. Terlebih jika barang bukti tergolong kecil dan memenuhi syarat asesmen, maka rehabilitasi menjadi langkah yang sah secara hukum.

Dengan demikian, keberadaan tersangka di fasilitas rehabilitasi bukan merupakan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga:  Projo Tegaskan Bukan “Pro Jokowi”, Budi Arie Umumkan Perubahan Logo

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tetap berjalan dalam koridor hukum, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan.kaperwil (Andri p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Clara T S

19 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …

Kebakaran Hebat di Jalan Tapanuli/pak pak Sidikalang, 5 Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Tapanuli/pak pak, tepatnya di samping Galon Naibaho, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore. ADVERTISEMENT Kobaran api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dairi langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 16.23 WIB. Armada Damkar berangkat pukul 16.24 WIB …

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Pakpak! Tiga Rumah Diduga Ludes, Ledakan Bikin Panik

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Pakpak, Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. ADVERTISEMENT Kobaran api dengan cepat membesar dan disertai suara ledakan berulang dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat warga di sekitar lokasi panik dan berupaya menjauh dari titik kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, …

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

Clara T S

17 Sep 2026

BOGOR —vokalpublika.comMasyarakat kini tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Manfaat tersebut dirasakan langsung Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang mengaku proses pengurusan PBT kini jauh lebih cepat dibandingkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x