Home » Berita » KABID INVESTIGASI DPD ASWIN KALBAR KECAM KERAS KONTEN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENGGIRING OPINI PUBLIK

KABID INVESTIGASI DPD ASWIN KALBAR KECAM KERAS KONTEN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENGGIRING OPINI PUBLIK

Redaksi 04 Aug 2026 104

PONTIANAK, vokalpublika.com– Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, mengecam keras beredarnya konten di media sosial Instagram yang diduga menggiring opini publik terhadap H. Arsyad melalui narasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut Nardi, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berlandaskan fakta, proses konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

“Opini yang dibangun melalui narasi sepihak berpotensi menyesatkan publik dan dapat mencederai hak seseorang atas nama baik serta prinsip keadilan. Informasi yang belum diverifikasi tidak boleh diposisikan seolah-olah sebagai kebenaran,” tegas Nardi M, Senin (4/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengamanatkan setiap produk jurnalistik mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta proses uji informasi sebelum dipublikasikan. Dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  ​Jaga Konsistensi, Yogo Darminto Pastikan 234 SC Pemalang Bukan Sekedar Ormas, Siap Hadir untuk Masyarakat

Menurutnya, praktik penyebaran informasi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan hanya bertentangan dengan etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan penghakiman publik (trial by social media) yang dapat merugikan seseorang sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Jangan membangun persepsi publik melalui narasi yang belum diuji. Jika belum ada konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka sangat tidak tepat membentuk opini yang berpotensi menghakimi. Ruang digital harus menjadi ruang edukasi, bukan arena penghakiman,” ujarnya.

Nardi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong, menyesatkan, atau konten elektronik yang berpotensi merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), selain tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana maupun perdata yang berlaku.

Baca juga:  Pekerjaan Darurat di Hari Jumat, Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Jumat?

H. Arsyad Sampaikan Keberatan

Dalam kesempatan yang sama, H. Arsyad menyatakan keberatan atas konten yang beredar. Ia mengaku belum pernah dimintai klarifikasi ataupun ditemui oleh pihak yang mengunggah konten tersebut sebelum dipublikasikan.

“Saya sangat keberatan karena ini menyangkut nama baik saya. Seharusnya apabila ingin menyampaikan informasi kepada publik, lakukan terlebih dahulu konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” ujar H. Arsyad.

ASWIN Kalbar Ajak Publik Junjung Etika Digital

DPD ASWIN Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan budaya cek fakta sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu konten.

Baca juga:  ​Wakili Bupati Pemalang, Kadis PUPR Resmikan Jembatan Perintis Garuda Sikasur

ASWIN juga mengimbau seluruh pengelola media, kreator konten, influencer, dan pengguna media sosial agar menghormati etika komunikasi publik, menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, serta menghindari penyebaran narasi yang berpotensi menggiring opini tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi setiap kebebasan juga melekat tanggung jawab hukum dan moral. Jangan jadikan media sosial sebagai sarana membentuk opini yang berpotensi menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi dan dasar fakta yang kuat. Edukasi publik jauh lebih penting daripada sensasi demi mengejar perhatian,” pungkas Nardi M.

(Bsg/Red)

DPD ASWIN Kalimantan Barat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako, Laporan Segera Dicabut

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Kebumen – Perkara dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa bisnis sembako tersebut secara kekeluargaan dalam mediasi di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Dalam mediasi tersebut, Heru Kundhimiarso beriktikad baik untuk mengganti kerugian sesuai kesepakatan. Sementara …

Dukung Arah Pembangunan Desa, Pemcam Pemalang Hadiri Musrenbangdes Surajaya

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Surajaya pada Senin (21/9/2026). Agenda tahunan ini digelar guna membahas serta menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028. ADVERTISEMENT ​Kehadiran perwakilan Pemcam Pemalang menjadi wujud pengawasan, pendampingan, sekaligus komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan …

​Dugaan Bisnis Parkir Gelap Oknum ASN di PT Shinsung Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Pantura Pemalang​

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang — Parkir ratusan kendaraan roda dua milik karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) di Desa Kalirandu, Petarukan, meluber hingga ke bahu Jalan Nasional Pantura. Selain mengancam keselamatan lalu lintas, kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik bisnis parkir ilegal yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum manajemen perusahaan. ADVERTISEMENT ​Warga …

Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x