Home » Uncategorized » Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi manusia

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi manusia

Clara T S 16 Jul 2026 91

Jakarta –
Vokalpublika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kajian tersebut menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penyerahan hasil kajian berlangsung dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.

Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy Dermawan.

Baca juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Arahan Perdana Kakanwil BPN Sumut, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima dan Integritas

Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut melalui proses yang berlangsung hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan melibatkan berbagai kementerian maupun lembaga terkait.

Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Langkah tersebut akan diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikan hasil kajian sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.

Baca juga:  Mengawali 2026 dengan Introspeksi dan Ikhtiar Bersama, Bupati Dairi Ajak ASN Layani Masyarakat dengan Hati

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun tidak hanya sebagai rekomendasi bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dipisahkan dari sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta berbagai sektor lainnya yang saling berkaitan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Baca juga:  HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan: Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata, yang mendampingi Wamen ATR/Waka BPN.

Melalui penerimaan kajian ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta membangun kolaborasi lintas sektor guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah secara berkelanjutan.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Dairi Fasilitasi Mediasi Ketiga Sengketa Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh

Clara T S

01 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali memfasilitasi mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan terkait Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh. Mediasi kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. ADVERTISEMENT Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dalam …

Awali September, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Disiplin dan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Clara T S

01 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comMemasuki bulan September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja, serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Apel pagi berlangsung tertib dan penuh semangat. Selain menjadi bagian dari rutinitas kedinasan, …

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Balik Nama Sertipikat Tanah

Clara T S

01 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comMasyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memberikan kepastian waktu sekaligus kemudahan dalam proses balik nama sertipikat tanah. ADVERTISEMENT Layanan yang mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Melalui skema ini, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam …

Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Akses Petani Dusun Cubancer Kini Lebih Aman

Clara T S

01 Sep 2026

PAKPAK BHARAT-vokalpublika.comKehadiran Jembatan Perintis Garuda di Dusun Cubancer, Desa Kaban Tengah, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini mengandalkan akses tersebut untuk menuju lahan pertanian. ADVERTISEMENT Jembatan sepanjang 70 meter dan lebar 1,5 meter itu resmi diresmikan oleh Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Denni Andika Wardana, …

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x