Home » Advertorial » Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S 16 Jul 2026 63

DAIRI//vokalpublika.com
Seorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban diketahui sudah hamil dengan usia kandungan selama 6 bulan.

“Ya tim dari Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan tersangka BS atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan tetangga, namun masih dalam satu marga, ” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga:  Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak EkonomiĀ 

Kejadian itu diketahui bermula saat korban bermain dirumah temannya hingga menjelang malam. Kala itu, ibu korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjemput sang anak.

BS pun kemudian menyanggupi dan langsung bergerak menuju rumah teman korban. Setelah menjemput korban, timbul niat buruk BS untuk menyetubuhinya.

BS pun kemudian mengajak korban berkeliling desa sembari mencari tempat dan waktu yang pas untuk melancarkan aksinya.

Tersangka dan korban pun akhirnya berhenti di sebuah ladang kopi. Disana, korban berdalih ingin buang air kecil, dan korban menunggu di atas sepeda motor.

Baca juga:  Bapenda Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pajak Bersama Camat Dan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya

“Usai buang air kecil, tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang. Korban sempat melawan, namun karena kalah kekuatan, korban akhirnya pasrah dengan apa yang sedang terjadi, ” jelasnya.

Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu kandung korban, dan langsung melaporkan ke Polres Dairi. Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas langsung menetapkan status tersangka kepada BS.

Saat ini BS sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi, dan dikenakan pasal 473 Ayat (2) huruf b dari UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU nomor 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sinergi Pemcam dan Polsek Ulujami Sukseskan Monitoring Hari Pramuka Ke-65 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

12 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Polsek Ulujami menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui gerakan kepramukaan. ADVERTISEMENT Hal itu terlihat saat Camat Ulujami selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Waluyo, bersama Kapolsek Ulujami menyambut langsung kunjungan peninjauan (monitoring) Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Pemalang, Sukarso, di Bumi Perkemahan …

670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu, Pemkot Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Sebanyak 670 warga berpenghasilan rendah di Kota Pontianak menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Kota Pontianak. Program tersebut menyasar masyarakat yang belum tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak …

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor Polda Jatim

Redaksi

12 Aug 2026

NGANJUK, vokalpublika.com– Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel di bidang penegakan hukum dan operasional, Polres Nganjuk menggelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Nganjuk sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres, PJU, …

Pasca Dilantik, Rektor IAIN Pontianak Hadiri Forum Perdana di FTIK, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., menghadiri forum pertamanya setelah dilantik sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030. Kehadiran tersebut berlangsung dalam kegiatan khataman Al-Qur’an ā€œWanita FTIK Mengajiā€ di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum …

Bupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan

Clara T S

12 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan pentingnya sinergi lintas daerah dan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan klaim masyarakat terhadap lahan di kawasan hutan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Hal tersebut disampaikan Bupati Dairi dalam rapat koordinasi yang digelar di Dinas Lingkungan Hidup dan …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Rapat Internalisasi Pengelolaan Blanko Sertipikat Analog

Clara T S

12 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengikuti Rapat Internalisasi tentang Pengelolaan dan Perlakuan atas Persediaan Blanko Sertipikat Analog yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman, tertib administrasi, serta keseragaman dalam pengelolaan persediaan blanko sertipikat analog. Rapat internalisasi tersebut menjadi sarana …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x