Home » Berita » Polres Pemalang Ringkus Sindikat Curanmor Asal Indramayu, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Mainan

Polres Pemalang Ringkus Sindikat Curanmor Asal Indramayu, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Mainan

Alwi Assagaf 21 May 2026 281

PEMALANG, Vokalpublika.com — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bantarbolang, Polres Pemalang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial AR (19), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diamankan petugas di Desa Sambeng. ​Kapolsek Bantarbolang, Iptu Eko Purwanto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu malam (13/5/2026).

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli preventif dan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari warga setempat beberapa hari sebelumnya.

​Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tersangka AR terdeteksi kembali mendatangi wilayah Desa Sambeng. Gerak-gerik pemuda tersebut mencurigakan, diduga kuat tengah mengincar kendaraan lain untuk dijadikan target pencurian berikutnya.

​”Personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berhasil mengamankan tersangka saat berada di wilayah Desa Sambeng. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berteriak ‘tembak’ sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api kepada petugas,” ujar Iptu Eko Purwanto.

Baca juga:  BPN Dairi Serahkan 7 Sertipikat Tanah Wakaf kepada Kemenag Dairi

​Kendati sempat menegangkan, kesiapsiagaan petugas membuat pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban jiwa atau luka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, benda yang digunakan untuk mengancam tersebut dipastikan bukan senjata api asli, melainkan sebuah korek api gas berbentuk pistol yang sengaja digunakan pelaku untuk mengintimidasi petugas.

​Dari hasil penyidikan awal, AR mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial ZU (27), warga Desa Sambeng, pada Senin (11/5/2026). Aksi tersebut dilancarkan saat sepeda motor korban tengah diparkir di teras rumah.

​Dalam mengeksekusi aksinya, AR tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekan yang mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam sebagai sarana transportasi. Saat ini, identitas rekan pelaku telah dikantongi petugas dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pemalang.

Baca juga:  Banyak Kontraktor Swasta Kapok Ikut Proyek Pemerintah 2025

​”Berdasarkan pengakuan tersangka, ia datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor matik warna hitam menuju kawasan permukiman di Desa Sambeng,” kata Kapolsek.
​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membobol sistem kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan. Guna meminimalkan kecurigaan warga, kendaraan yang berhasil dibobol tidak langsung dinyalakan, melainkan didorong terlebih dahulu ke lokasi yang sepi.

​”Setelah situasi dipastikan aman, kendaraan tersebut kemudian dihidupkan dan dibawa kabur menuju wilayah Indramayu,” urai Kapolsek.

​Berdasarkan pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp6 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi dua antara tersangka AR dan rekannya yang kini masih buron.
​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor matik warna hitam, satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi, serta satu buah korek api berbentuk pistol.

Baca juga:  ​Kualitas MBG Merosot, IWOI Jateng Serukan Tindakan Tegas pada Penyedia dan Sekolah Harus Berani Menolak

​Merespons maraknya kasus curanmor, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri saat memarkirkan kendaraan.

​”Kami meminta masyarakat menggunakan kunci pengaman ganda. Jika memungkinkan, pasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan sekitar area pemukiman dan tempat parkir pribadi. Apabila menemukan hal atau gerak-gerik mencurigakan, segera hubungi Call Center kami di 110 atau hubungi Polsek setempat,” tegas Kapolres.

​Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka terancam sanksi pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Alwi Assagaf).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

Redaksi

22 May 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- 21 Mei 2026. Y.M. Ketua Lima Jari Nganjuk yang menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam persidangan pada hari Kamis, ( 21/5/2026) menghadirkan saksi ahli , pakar hukum pidana DR. SOLEHUDIN M.H. dari Universitas Bayangkara Surabaya. FIFA World Cup 2026 …

Wabub Ajak sukseskan Festivalgurita menjelang peringatan HUTke 23

Redaksi

22 May 2026

Kaur Vokalpublika,com– Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-23 Kabupaten Kaur, Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar Apel Bersama di Lapangan Merdeka Bintuhan, Jumat (22/05/2026). Kegiatan berlangsung meriah dengan diikuti jajaran ASN, unsur pemerintahan, serta para pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Kaur. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

Redaksi

22 May 2026

Pontianak, Kalbar — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan supervisi serta pengawasan terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir di …

LSM GMBI Sorot..!!! Tambang Pasir Ilegal Dikecamatan Lemong Diduga Milik Oknum DPRD Aktif

Redaksi

22 May 2026

Pesisir Barat Vokalpublika.Com-Selain merugikan orang lain praktik penambangan ilegal atau galian-C jelas-jelas perbuatan melangar hukum,penambangan secara ilegal juga bedampak terhadap lingkungan sekitar FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Keberadaan tambangan ilegal masih …

Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance dalam SUSBANPIM VIII BANSER

Clara T S

22 May 2026

SEMARANG // vokalpublika.com FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi pembicara dalam kegiatan Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII yang berlangsung …

Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance dalam SUSBANPIM VIII BANSER

Clara T S

22 May 2026

SEMARANG // vokalpublika.com FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi pembicara dalam kegiatan Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII yang berlangsung …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x