Home » Uncategorized » Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Ketimpangan

Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Ketimpangan

Clara T S 04 Sep 2026 7

JAKARTA — vokalpublika.com
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan lintas sektor ini menjadi bagian penting untuk menyatukan perspektif mengenai berbagai persoalan agraria, mulai dari penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, hingga pembagian kewenangan antarlembaga.

Dorong Penguatan Materi Reforma Agraria
Dalam rapat tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Penguatan tersebut mencakup tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.

Baca juga:  Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Perkuat Ketahanan Petani Kopi Dan Merawat Bumi Melalui Peresmian Fasilitas Sarana Air Dan Penanaman Pohon Penaung

Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian atau legalisasi penguasaan tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan penataan akses agar tanah yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Dengan demikian, Reforma Agraria tidak sekadar memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Pendekatan tersebut menempatkan Reforma Agraria tidak hanya sebagai program redistribusi tanah, tetapi sebagai upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif.

Selain penataan aset dan akses, Ossy juga mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, aturan tersebut perlu memuat secara jelas berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Kejelasan regulasi diperlukan agar penyelesaian konflik memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Baca juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi WNI Imbas Ketegangan AS-Iran

Penguatan juga diperlukan pada aspek kelembagaan. Apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan, pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang telah memiliki tugas dan kewenangan di bidang terkait.

Tidak kalah penting, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran juga dinilai perlu diatur secara jelas.

Dengan kerangka tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan memiliki mekanisme yang lebih terukur, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkuat Sinergi Pertanahan dan Kehutanan

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria juga tidak terlepas dari kompleksitas persoalan yang melibatkan berbagai sektor, terutama pertanahan dan kehutanan.

Ossy menilai, kejelasan kewenangan menjadi hal penting karena persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di lapangan dapat berkaitan dengan kawasan hutan. Karena itu, kebijakan pertanahan dan kehutanan perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Sinergi lintas sektor menjadi semakin penting agar kebijakan yang nantinya lahir tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan dan masukan mengenai substansi RUU.

Baca juga:  Kolaborasi Lintas Daerah, Bupati Dairi Tegaskan Komitmen “Dairi untuk Sumut dan NKRI” di Musrenbang Karo

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan naskah akademik dan rancangan regulasi agar pengaturan Reforma Agraria mampu menjawab persoalan agraria secara lebih menyeluruh.

Menuju Reforma Agraria yang Terintegrasi

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait sangat diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob Hasan.

Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam merumuskan regulasi Reforma Agraria yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta membuka akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.

Dengan pengaturan yang kuat dan terintegrasi, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada pembagian atau penataan tanah, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap terwujudnya keadilan sosial serta kesejahteraan yang lebih merata.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Dairi Evaluasi Layanan Pengukuran Terjadwal, Pastikan Proses Pelayanan Lebih Tertib dan Transparan

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui monitoring dan evaluasi terhadap prosedur serta kelengkapan dokumen persyaratan dalam pelaksanaan layanan pengukuran terjadwal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Manager Loket Kantor Pertanahan …

Sekjen ATR/BPN Dorong Satu Visi untuk Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Dalam upaya memastikan transformasi tersebut berjalan optimal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi …

Kantor Pertanahan Dairi Libatkan Aparat Desa Tingkatkan Kualitas Data Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.conUpaya meningkatkan kualitas dan keakuratan data pertanahan di Kabupaten Dairi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6 melalui peran partisipatif bersama aparat desa. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan pemerintah desa dalam mewujudkan …

Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran 2027 untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 dengan fokus mendukung sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari penguatan ketahanan pangan, Reforma Agraria, hingga percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ADVERTISEMENT Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam …

Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comMasyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses peralihan hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pembeli, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual. ADVERTISEMENT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa …

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika comMembeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan agar data pada sertipikat sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini. ADVERTISEMENT Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x