Home » Uncategorized » Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Clara T S 03 Sep 2026 31

JAKARTA —vokalpublika com
Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan agar data pada sertipikat sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca juga:  Pembangunan Ruko UMKM di Desa Muncang Siap Dilanjutkan, Bonny : Seluruh Persyaratan Administrasi Sudah Terpenuhi

Menurutnya, AJB merupakan bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Sementara itu, sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan dan diakui negara.

Karena itu, pemilik baru tidak disarankan berhenti pada tahap penandatanganan AJB. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan peralihan hak agar perubahan pemegang hak tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Pengaturan pendaftaran tanah kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.

Baca juga:  Kejari Luwu Silahturahmi Bersama Pers Dan Media

Hiskia mengingatkan masyarakat agar memastikan data kepemilikan dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi hukum terkini.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas menjadi 24 Kantor Pertanahan.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Hadiri Panen Raya Bawang Merah Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kerja Kodaeral V Surabaya

Layanan tersebut akan terus diperluas secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Namun, target waktu layanan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah sebaiknya tidak menunda proses peralihan hak. AJB menjadi dasar penting dalam transaksi jual beli, sedangkan pendaftaran peralihan hak memastikan perubahan kepemilikan tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan negara.(clara(

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan Indonesia membutuhkan insan pertanahan yang tidak hanya cakap membaca peta dan menguasai teknologi, tetapi juga mampu memahami manusia, sejarah, serta kebudayaan yang hidup di balik setiap bidang tanah. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Sri Sultan kepada para wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN dalam …

Pesan Menteri Nusron kepada 568 Wisudawan Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana Pun Bekerja

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berpesan kepada 568 taruna dan taruni Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) agar senantiasa menjunjung tinggi integritas di mana pun mereka bekerja. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat mewisuda 568 taruna dan taruni Program Studi Sarjana Terapan Pertanahan Tahun Akademik …

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian Masyarakat

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN —Vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transformasi tersebut tidak boleh sekadar mengubah struktur organisasi, tetapi harus berujung pada layanan yang lebih mudah, jelas, cepat, dan memberikan kepastian. ADVERTISEMENT Penegasan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi …

Pemkab Dairi dan PT DPM Perkuat UMKM Kopi, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Clara T S

07 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembinaan dan pelatihan bagi Kelompok Binaan Sinaok di Desa Tuntung Batu. Kelompok UMKM …

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat MBR di Kabupaten Banjar, Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Layak Huni

Clara T S

07 Sep 2026

BANJAR —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui percepatan legalisasi dan sertipikasi tanah. ADVERTISEMENT Sebanyak 40 sertipikat tanah bagi MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II …

Menteri Nusron Tekankan Tradisi Dialektika Berpikir: Kritik dan Perbedaan Pemikiran Harus Tetap Hidup di Kampus

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir di lingkungan akademik. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan, termasuk pemikiran kritis terhadap negara maupun kebijakan pemerintah. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x