Home » Uncategorized » Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Clara T S 03 Sep 2026 31

JAKARTA — vokalpublika.com
Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses peralihan hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pembeli, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan melalui instansi dan kanal pembayaran resmi yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak perlu dimiliki masyarakat sejak awal proses transaksi.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Baca juga:  Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

BPHTB merupakan kewajiban pembeli

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, dalam transaksi jual beli, kewajiban BPHTB berada pada pihak pembeli sebagai penerima hak.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran dan tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga:  RSUD Sidikalang Tegaskan Pelayanan Maksimal Sesuai Prosedur dalam Penanganan Pasien Ny. T Banjarnahor

PPh menjadi kewajiban penjual

Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi pengalihan tersebut, yaitu penjual.

PPh atas pengalihan hak tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Siapkan biaya sejak awal

Baca juga:  Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan dan biaya transaksi sejak awal agar proses peralihan hak tidak terkendala.

Dengan mengetahui kewajiban BPHTB dan PPh, pembeli maupun penjual dapat memperhitungkan biaya yang harus disiapkan di luar nilai jual beli tanah atau bangunan.

Kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi sebelum proses pembuatan AJB dan pengurusan peralihan hak dilaksanakan.

Dengan persiapan yang lengkap, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, sesuai target, dan menghindari keterlambatan akibat adanya dokumen atau kewajiban yang belum terpenuhi.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita

Clara T S

05 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comSejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian di Kecamatan Tigalingga dan gunung sitember Kabupaten Dairi, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya aktivitas perjudian di tempat usaha mereka. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang terbit pada 2 September 2026 yang memuat dugaan adanya sejumlah lokasi perjudian di Kecamatan Tigalingga serta menyebut …

“Jatagena Tak Sekadar Dibangun, Warga Desa Kalang Patungan Aspal untuk Jaga Jalan Tetap Bertahan.”

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comTidak ingin program Jalan Tanpa Genangan Air (Jatagena) berhenti sebatas pembangunan, Pemerintah Desa Kalang bersama masyarakat mengambil langkah nyata untuk menjaga dan memperpanjang usia jalan melalui pemeliharaan secara swadaya. Sebanyak dua drum aspal disiapkan untuk mendukung perawatan jalan di Dusun II dan Dusun III Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (4/9/2026). ADVERTISEMENT Satu …

Kantor Pertanahan Dairi Evaluasi Layanan Pengukuran Terjadwal, Pastikan Proses Pelayanan Lebih Tertib dan Transparan

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui monitoring dan evaluasi terhadap prosedur serta kelengkapan dokumen persyaratan dalam pelaksanaan layanan pengukuran terjadwal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Manager Loket Kantor Pertanahan …

Sekjen ATR/BPN Dorong Satu Visi untuk Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Dalam upaya memastikan transformasi tersebut berjalan optimal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi …

Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Ketimpangan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja …

Kantor Pertanahan Dairi Libatkan Aparat Desa Tingkatkan Kualitas Data Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.conUpaya meningkatkan kualitas dan keakuratan data pertanahan di Kabupaten Dairi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6 melalui peran partisipatif bersama aparat desa. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan pemerintah desa dalam mewujudkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x