Home » Uncategorized » Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Clara T S 03 Sep 2026 7

JAKARTA — vokalpublika.com
Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses peralihan hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pembeli, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan melalui instansi dan kanal pembayaran resmi yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak perlu dimiliki masyarakat sejak awal proses transaksi.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Baca juga:  Wakapolres, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Dairi Berganti, Kapolres Tekankan Pengabdian dan Tantangan Tugas

BPHTB merupakan kewajiban pembeli

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, dalam transaksi jual beli, kewajiban BPHTB berada pada pihak pembeli sebagai penerima hak.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran dan tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga:  Tudingan Bupati Dairi Tak Mampu Memimpin Disorot, Tokoh Masyarakat Ajak Mahasiswa Kedepankan Fakta

PPh menjadi kewajiban penjual

Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi pengalihan tersebut, yaitu penjual.

PPh atas pengalihan hak tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Siapkan biaya sejak awal

Baca juga:  Ketua TP PKK Dairi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 di Makassar, Perkuat Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan dan biaya transaksi sejak awal agar proses peralihan hak tidak terkendala.

Dengan mengetahui kewajiban BPHTB dan PPh, pembeli maupun penjual dapat memperhitungkan biaya yang harus disiapkan di luar nilai jual beli tanah atau bangunan.

Kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi sebelum proses pembuatan AJB dan pengurusan peralihan hak dilaksanakan.

Dengan persiapan yang lengkap, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, sesuai target, dan menghindari keterlambatan akibat adanya dokumen atau kewajiban yang belum terpenuhi.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran 2027 untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 dengan fokus mendukung sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari penguatan ketahanan pangan, Reforma Agraria, hingga percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ADVERTISEMENT Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam …

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika comMembeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan agar data pada sertipikat sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini. ADVERTISEMENT Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan …

Kantor Pertanahan Dairi Perkuat Sinergi Reforma Agraria melalui Rakor Awal GTRA Sumut 2026

Clara T S

03 Sep 2026

MEDAN — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. ADVERTISEMENT Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan …

Cakupan JKN Dairi Capai 97,86 Persen, Pemkab Perkuat SDM dan Layanan Kesehatan

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.com ADVERTISEMENT Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Dairi terus menunjukkan peningkatan. Hingga 1 Agustus 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 97,86 persen, dengan tambahan sebanyak 2.670 jiwa pada awal September. Meski demikian, masih terdapat sekitar 2.270 jiwa yang menjadi gap proyeksi hingga akhir 2026 dan perlu didorong agar seluruhnya terdaftar …

PD Pasar Dairi Gencarkan Kebersihan di Empat Pasar, Ciptakan Area Berdagang yang Nyaman

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comPerusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi terus menggencarkan kegiatan kebersihan di sejumlah pasar sebagai upaya menciptakan lingkungan berdagang yang bersih, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. ADVERTISEMENT Kegiatan kebersihan yang dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) menyasar empat lokasi pasar, yakni Pasar Sumbul, Pasar Tigabaru, Pasar Sitinjo, dan Pasar Sigalingging. Kasubdiv Kebersihan PD Pasar Dairi, …

Rabu Tertib di Pasar Sidikalang, Penertiban PD Pasar Berdampak pada Kelancaran Aktivitas Pedagang dan Masyarakat

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comAktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sidikalang, Rabu (2/9/2026), berlangsung lebih tertib setelah jajaran PD Pasar Dairi bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi turun langsung melakukan penertiban. Kehadiran tim gabungan tersebut berdampak pada semakin teraturnya aktivitas pedagang, kelancaran akses masyarakat serta terciptanya lingkungan pasar yang lebih nyaman dan bersih. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x