Home » Berita » Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Redaksi 12 Aug 2026 61

Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mempertanyakan kompetensi absolut sekaligus dasar hukum JPU yang mendakwa para terdakwa terkait penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa pada pokoknya bukan merupakan tindak pidana. Salah satu dasar yang disampaikan berkaitan dengan penguasaan lahan oleh terdakwa Zairan yang disebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang diterbitkan pihak Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun.

Menurut kuasa hukum, surat tersebut diterbitkan oleh pejabat kelurahan pada saat itu dan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan SKT tersebut tidak sah atau palsu.

“Tidak ada satu putusan pengadilan pun sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memutuskan sah tidaknya atau palsu tidaknya surat keterangan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Baca juga:  Sri Sultan dan Kepala BSSN Sepakat Perkuat Keamanan Siber DIY

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai penggunaan istilah atau kesimpulan bahwa terdakwa menggunakan surat palsu dalam surat dakwaan JPU perlu dipertanyakan.

Kuasa hukum juga menyinggung keterangan ahli yang telah muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, ahli pada prinsipnya memberikan keterangan berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, sementara kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu objek maupun surat berada pada lembaga peradilan melalui putusan.

“Ahli hanya menyampaikan keterangan dan keilmuannya. Yang memiliki kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya sebuah objek atau surat adalah pengadilan,” katanya.

Persoalkan Status dan Objek Lahan sama sama memiliki Sertifikat

Selain mengenai SKT, eksepsi juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang disebut dalam dakwaan sebagai milik pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk alas hak, warkah, plotting maupun data bidang tanah yang menjadi dasar penerbitannya.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah sertifikat yang disebut dalam dakwaan benar-benar sesuai dengan objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara.

“Untuk menentukan kesesuaian sertifikat dengan objek, harus ada putusan pengadilan. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan objek tersebut benar milik pihak yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.

Baca juga:  Error

Atas sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mempertimbangkan eksepsi yang mereka ajukan.

Mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, surat dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Soroti Pengawasan Peradilan

Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Namun, mereka juga menyatakan akan menyurati aspek pengawasan peradilan melalui Komisi Yudisial.

Karena ada Yurisprudensi putusan mahakamah agung nomor : 1517K/Pid/1995 yang pada pokoknya hukum pidana tidak boleh menjadi sarana untuk menyelsaikan sengketa kepemilikan Tanah.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.

“Kita percaya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan bijak dan bijaksana dalam memutus perkara ini. Tetapi dalam waktu dekat ini kita juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi atau pengawasan agar penerapan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Pahami Perbedaannya, ATR/BPN Jelaskan Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Administrasi Pertanahan

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin ada hal-hal yang kemudian mencederai prinsip keadilan dalam proses peradilan.

“Kita ingin lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi setiap warga negara yang mencari keadilan benar-benar dapat terwujud dan berkeadilan,” ujarnya.

Berharap Terdakwa Segera Bebas

Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah disampaikan dalam nota eksepsi.

Pihaknya berharap Jairan dan Bambang Suryadi dapat dibebaskan dari dakwaan serta segera keluar dari tahanan apabila majelis berpendapat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Kita ingin terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena menurut kami perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Harapan kita, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Posisi dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemeriksaan perkara selanjutnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Pilkades Serentak Pemalang 2026: Kecamatan Rilis Daftar Resmi Bakal Calon di 12 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi mempublikasikan daftar Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan data resmi kecamatan, pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.​Publikasi ini menjadi pendorong keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal tahapan demokrasi di …

Tahapan ​Pilkades Serentak 2026, Pemcam Pulosari: Mari Jaga Kondusifitas Bersama-sama

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, resmi merilis daftar nama Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 9 November 2026. ADVERTISEMENT ​Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Pulosari ini mencakup delapan desa, yaitu Desa Siremeng, Nyalembeng, Batursari, Pagenteran, Clekatakan, Penakir, Gunungsari, dan Cikendung. ​Sesuai …

​Pemcam Ulujami Kawal Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pendaftaran Resmi Ditutup di 15 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami, Kabupaten Pemalang, terus mengawal kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa di 15 desa se-Kecamatan Ulujami secara resmi ditutup pada Jumat (4/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, menyatakan bahwa jajaran Pemcam Ulujami berfokus memastikan panitia di tingkat desa bekerja secara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x