Home » Berita » Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Redaksi 12 Aug 2026 8

Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mempertanyakan kompetensi absolut sekaligus dasar hukum JPU yang mendakwa para terdakwa terkait penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa pada pokoknya bukan merupakan tindak pidana. Salah satu dasar yang disampaikan berkaitan dengan penguasaan lahan oleh terdakwa Zairan yang disebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang diterbitkan pihak Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun.

Menurut kuasa hukum, surat tersebut diterbitkan oleh pejabat kelurahan pada saat itu dan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan SKT tersebut tidak sah atau palsu.

“Tidak ada satu putusan pengadilan pun sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memutuskan sah tidaknya atau palsu tidaknya surat keterangan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Baca juga:  Turut Meriahkan HUT RI ke-80, Pemerintahan Pekon Bandar Jaya Gelar Beragam Perlombaan

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai penggunaan istilah atau kesimpulan bahwa terdakwa menggunakan surat palsu dalam surat dakwaan JPU perlu dipertanyakan.

Kuasa hukum juga menyinggung keterangan ahli yang telah muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, ahli pada prinsipnya memberikan keterangan berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, sementara kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu objek maupun surat berada pada lembaga peradilan melalui putusan.

“Ahli hanya menyampaikan keterangan dan keilmuannya. Yang memiliki kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya sebuah objek atau surat adalah pengadilan,” katanya.

Persoalkan Status dan Objek Lahan sama sama memiliki Sertifikat

Selain mengenai SKT, eksepsi juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang disebut dalam dakwaan sebagai milik pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk alas hak, warkah, plotting maupun data bidang tanah yang menjadi dasar penerbitannya.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah sertifikat yang disebut dalam dakwaan benar-benar sesuai dengan objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara.

“Untuk menentukan kesesuaian sertifikat dengan objek, harus ada putusan pengadilan. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan objek tersebut benar milik pihak yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.

Baca juga:  Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Bhayangkara Presisi Lampung FC Lawan PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda

Atas sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mempertimbangkan eksepsi yang mereka ajukan.

Mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, surat dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Soroti Pengawasan Peradilan

Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Namun, mereka juga menyatakan akan menyurati aspek pengawasan peradilan melalui Komisi Yudisial.

Karena ada Yurisprudensi putusan mahakamah agung nomor : 1517K/Pid/1995 yang pada pokoknya hukum pidana tidak boleh menjadi sarana untuk menyelsaikan sengketa kepemilikan Tanah.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.

“Kita percaya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan bijak dan bijaksana dalam memutus perkara ini. Tetapi dalam waktu dekat ini kita juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi atau pengawasan agar penerapan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan Hutan TNBBS dan SM Gunung Raya

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin ada hal-hal yang kemudian mencederai prinsip keadilan dalam proses peradilan.

“Kita ingin lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi setiap warga negara yang mencari keadilan benar-benar dapat terwujud dan berkeadilan,” ujarnya.

Berharap Terdakwa Segera Bebas

Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah disampaikan dalam nota eksepsi.

Pihaknya berharap Jairan dan Bambang Suryadi dapat dibebaskan dari dakwaan serta segera keluar dari tahanan apabila majelis berpendapat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Kita ingin terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena menurut kami perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Harapan kita, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Posisi dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemeriksaan perkara selanjutnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Redaksi

12 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …

Polresta Sidoarjo Raih Dua Penghargaan Kapolri di Puncak Hari Bhayangkara Ke-80

Redaksi

12 Aug 2026

SIDOARJO, vokalpublika.com-Puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Mabes Polri menggelar Malam Apresiasi Kreasi “Polri untuk Masyarakat” di Gedung Tribrata, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir memberikan penghargaan atas kreativitas, inovasi, dan kolaborasi aktif antara masyarakat dengan kepolisian. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut mengapresiasi para pemenang dari 30 jenis perlombaan yang diselenggarakan oleh 7 Satuan Kerja …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan melalui Pelatihan

Clara T S

12 Aug 2026

DAIRI – Vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi turut menghadiri undangan Pelatihan Implementasi Transformasi Pelayanan Pertanahan sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat pemahaman, kesiapan, dan kapasitas jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan transformasi pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap …

ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI

Redaksi

11 Aug 2026

BANDAR LAMPUNG, VOKALPUBLIKA — Kasus penemuan jasad bayi perempuan di tempat pembuangan sampah rumah tangga di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga kuat berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. S diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) …

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar Sekolah Rakyat Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi

11 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap bahaya bullying dan penyalahgunaan narkoba, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa-siswi Sekolah Rakyat Kota Tanjungpinang, Senin (10/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Rakyat, Jalan Borobudur, Kota Tanjungpinang dipimpin oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu Helman …

Miris, Bertahun-Tahun Minim Perhatian: “Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya Viral, Budi Gautama: Jangan Tunggu Bangunan Rapuh Baru Pemerintah Bertindak

Redaksi

11 Aug 2026

KUBU RAYA, KALBAR,vokalpublika.com— Di balik sederhananya bangunan, tersimpan prestasi yang membanggakan. Namun ironi pendidikan justru terlihat di MI Hidayatussibyan, Parit Kapitan, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya. Sekolah yang melahirkan siswa berprestasi hingga tingkat provinsi itu kini menghadapi persoalan kondisi bangunan yang disebut mulai rapuh dimakan usia. ADVERTISEMENT Kisah sekolah yang layak disebut sebagai “Sekolah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x