Home » Uncategorized » Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama Jadi 10 Hari

Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama Jadi 10 Hari

Clara T S 12 Aug 2026 61

JAKARTA –vokalpublika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (10/8/2026), di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah ditetapkan paling lama tiga hari. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan salah satu tahapan yang selama ini menjadi kendala dalam proses Peralihan Hak.

Menteri Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB di sejumlah daerah selama ini menjadi salah satu bottleneck yang menyebabkan proses pelayanan Peralihan Hak membutuhkan waktu cukup lama.

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.

Menurutnya, percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan proses Peralihan Hak atau balik nama dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Baca juga:  Sebelum 12 Jam Pembunuhan Sadis, Saudara Kandung, Berhasil Di Tangkap Personel Polsek Panipahan Res Rohil.

Skema pelayanan tersebut akan dilakukan melalui pembagian waktu pada setiap tahapan. Setelah verifikasi dan validasi BPHTB diselesaikan maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung paling lama dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian pelayanan Peralihan Hak ditargetkan dapat rampung paling lama 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Nusron.

Diluncurkan 17 Agustus 2026

Sebagai tahap awal, layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca juga:  PARTAI KEDAULATAN RAKYAT(PKR)

Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga mencapai 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Kemendagri Dorong Integrasi Data

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan pelayanan pertanahan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani bersama menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan di tingkat kabupaten/kota dalam mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.

Ia juga menilai percepatan proses BPHTB tidak hanya berdampak terhadap pelayanan masyarakat, tetapi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Kolaborasi Lintas Daerah, Bupati Dairi Tegaskan Komitmen “Dairi untuk Sumut dan NKRI” di Musrenbang Karo

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

Kebijakan percepatan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan Peralihan Hak.

Dengan batas waktu verifikasi BPHTB maksimal tiga hari dan target penyelesaian keseluruhan proses balik nama maksimal 10 hari, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.(*clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita

Clara T S

05 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comSejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian di Kecamatan Tigalingga dan gunung sitember Kabupaten Dairi, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya aktivitas perjudian di tempat usaha mereka. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang terbit pada 2 September 2026 yang memuat dugaan adanya sejumlah lokasi perjudian di Kecamatan Tigalingga serta menyebut …

“Jatagena Tak Sekadar Dibangun, Warga Desa Kalang Patungan Aspal untuk Jaga Jalan Tetap Bertahan.”

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comTidak ingin program Jalan Tanpa Genangan Air (Jatagena) berhenti sebatas pembangunan, Pemerintah Desa Kalang bersama masyarakat mengambil langkah nyata untuk menjaga dan memperpanjang usia jalan melalui pemeliharaan secara swadaya. Sebanyak dua drum aspal disiapkan untuk mendukung perawatan jalan di Dusun II dan Dusun III Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (4/9/2026). ADVERTISEMENT Satu …

Kantor Pertanahan Dairi Evaluasi Layanan Pengukuran Terjadwal, Pastikan Proses Pelayanan Lebih Tertib dan Transparan

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui monitoring dan evaluasi terhadap prosedur serta kelengkapan dokumen persyaratan dalam pelaksanaan layanan pengukuran terjadwal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Manager Loket Kantor Pertanahan …

Sekjen ATR/BPN Dorong Satu Visi untuk Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Dalam upaya memastikan transformasi tersebut berjalan optimal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi …

Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Ketimpangan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja …

Kantor Pertanahan Dairi Libatkan Aparat Desa Tingkatkan Kualitas Data Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.conUpaya meningkatkan kualitas dan keakuratan data pertanahan di Kabupaten Dairi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6 melalui peran partisipatif bersama aparat desa. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan pemerintah desa dalam mewujudkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x