Home » Uncategorized » Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Peta Bidang Tanah Terbit Lebih Cepat

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Peta Bidang Tanah Terbit Lebih Cepat

Clara T S 11 Aug 2026 81

KUDUS – vokalpublika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui inovasi yang memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal jadwal pengukuran bidang tanah yang diajukan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Layanan ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah, mengingat pengukuran merupakan salah satu tahapan sebelum diterbitkannya sertipikat. Selama ini, pelaksanaan pengukuran dapat dipengaruhi oleh ketersediaan petugas, kondisi lapangan, serta koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Jadwal pengukuran diberikan sejak awal sehingga pemohon dapat mempersiapkan diri dan memastikan pihak-pihak yang berkepentingan hadir ketika petugas melakukan pengukuran di lapangan.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus, yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Pada hari yang sama saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Ia kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026.

Baca juga:  Lakukan KDRT hingga Lempar Buah Kelapa kepada Istri, Pria di Lae Itam Diringkus Polres Dairi

Sesuai jadwal, petugas ukur datang ke lokasi pada 3 Agustus. Hanya berselang dua hari, hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan Endang mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp untuk mengambil dokumen tersebut.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena mengukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan. Ternyata cepat sekali, kemudian saya mendapat notifikasi WhatsApp untuk mengambil PBT,” ujar Endang saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Menurut Endang, kelancaran proses pengukuran juga didukung oleh kehadiran seluruh pemilik tanah yang berbatasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut memungkinkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sebelumnya sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman yang pernah dialaminya.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Sampaikan Ucapan Natal 2025, Tegaskan Semangat Toleransi dan Pelayanan Profesional

Namun, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 30 Juli 2026, Hadi langsung memperoleh kepastian bahwa pengukuran akan dilakukan pada 3 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkapnya.

Menurut Hadi, kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pemohon dapat menyesuaikan waktu dan memastikan kehadirannya saat pengukuran dilaksanakan.

Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus serta berbagai inovasi yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” katanya.

Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan

Baca juga:  4.151 Personel Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Di Kantah Kabupaten Kudus, rata-rata terdapat sekitar 20–30 permohonan pengukuran setiap hari. Dengan penerapan layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah pengukuran dilaksanakan, Peta Bidang Tanah (PBT) diterbitkan paling lama lima hari.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tidak hanya mempercepat proses administrasi, Pengukuran Terjadwal juga memberikan kepastian kepada pemohon mengenai tahapan pelayanan yang sedang dijalani.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, pasti, dan mudah, sekaligus memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

(Clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
79 Tahun Dairi, Bupati Tegaskan Kebersamaan Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Clara T S

01 Oct 2026

DAIRI — vokalpublika comSemangat kebangkitan dan ketangguhan menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi ke-79. Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mengajak seluruh elemen masyarakat meninggalkan sekat-sekat perbedaan dan memperkuat persatuan, gotong royong serta kolaborasi untuk mendorong Dairi semakin maju. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Wahyu saat membacakan sambutan Bupati Dairi pada upacara Hari …

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Clara T S

01 Oct 2026

JAKARTA -vocalpublika.comRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disiapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan kawasan hutan, aset negara, maupun aset badan usaha milik negara dan daerah. ADVERTISEMENT RUU tersebut telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi …

Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Jadi Dairi ke-79

Clara T S

01 Oct 2026

DAIRI – vokalpublika.comKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi bersama jajaran Pejabat Pengawas dan staf mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Dairi, Kamis (1/10/2026). ADVERTISEMENT Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi, instansi vertikal, serta berbagai unsur terkait lainnya. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk …

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Warga Kota Gorontalo: Lebih Memudahkan

Clara T S

01 Oct 2026

GORONTALO-vokalpublika.comPelayanan pertanahan di Kota Gorontalo terus diarahkan agar semakin cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Salah satunya melalui penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. ADVERTISEMENT Melalui layanan tersebut, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan permohonan dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak awal. Kepastian jadwal ini dinilai memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mempersiapkan …

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Dairi Dorong Kemudahan Akses dan Kemajuan Desa Bulu Duri

Clara T S

30 Sep 2026

DAIRI –vokalpublika.comJembatan Merah Putih Presisi di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, resmi diresmikan pada Rabu (30/9/2026). Kehadiran jembatan tersebut diharapkan semakin mempermudah mobilitas masyarakat, khususnya akses menuju kawasan perladangan serta menjadi penghubung antarwilayah di desa. ADVERTISEMENT Pembangunan jembatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Dairi dan masyarakat Desa Bulu Duri sebagai bentuk …

PENGUMUMAN BPKB TERCECER

Clara T S

30 Sep 2026

Telah tercecer BPKB asli atas nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi. ADVERTISEMENT Adapun identitas kendaraan sebagai berikut: Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan BPKB tersebut, diharapkan dapat menghubungi pihak BPN Kabupaten Dairi. Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas bantuan dan kerja samanya, diucapkan terima kasih. Baca juga:  FPPI Dairi Beri Edukasi Perlindungan Anak di SD …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x