Home » Uncategorized » Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Redaksi 07 Dec 2025 114

Sintang, Kalimantan Barat Vokalpublika.Com — Polemik pemberitaan terkait SPBU 64.786.12 kembali mengemuka setelah situs jurnalpolisi.id menerbitkan sebuah artikel klarifikasi yang menyebut SPBU tersebut tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM. Namun berdasarkan penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen, klarifikasi tersebut dinilai tidak akurat, tidak memenuhi standar verifikasi , dan tidak sah karena tidak berasal dari pihak manajemen SPBU.

Artikel yang terbit pada 6 Desember 2025 itu menggiring opini seolah-olah SPBU telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Padahal, tidak ditemukan:

  • surat resmi,
  • rilis pers,
  • pernyataan tertulis,
  • maupun komunikasi langsung
    dari pengelola SPBU 64.786.12.

Tidak adanya bukti autentik ini memunculkan keraguan publik mengenai keabsahan narasi sanggahan tersebut.

Nomor WA Mencurigakan Muncul Sebelum Klarifikasi Dipublikasikan

Sebelum artikel sanggahan itu beredar, sebuah nomor WhatsApp tak dikenal menghubungi Pimpinan Redaksi TargetOperasi.id dengan nada memaksa agar media tersebut tidak memberitakan SPBU 64.786.12.

Hasil identifikasi melalui aplikasi Getcontact menunjukkan inisial FD, nama yang sama yang juga muncul dalam grup yang menyebarkan tautan klarifikasi versi jurnalpolisi.id.

Dalam percakapan WA tersebut, pengirim bahkan meminta agar isu “digeser ke SPBU lain”. Ketika redaksi merespons singkat — “Jika bersih, kenapa risih?” — komunikasi justru berubah menjadi tidak etis.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi Tanah untuk Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Pengirim kemudian mengeluarkan kalimat bernada kasar:

“Eh babi, jangan cari masalah terus di kampung orang. Bangsat. Kalau punya nyali ketemu di Sintang.”

Perilaku semacam ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap santun, profesional, dan menghormati narasumber.

Pendapat Budhi Gautama (Pembina DPD AWI Kalbar): Hak Jawab & Hak Koreksi Tidak Bisa Diajukan ke Media Lain

Pembina DPD AWI Kalimantan Barat, Budhi Gautama, menegaskan bahwa klarifikasi yang dipublikasikan jurnalpolisi.id merupakan tindakan “salah kamar”, karena tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurut Budhi:

“Hak koreksi dan hak jawab harus disampaikan langsung kepada media yang memberitakan, bukan kepada media lain yang tidak memuat berita awal. Jika bukan pihak SPBU yang menyampaikan, maka klarifikasi itu tidak sah secara etik maupun administrasi.”

Budhi menambahkan bahwa publikasi klarifikasi oleh media yang tidak berwenang, tanpa dokumen resmi, serta tanpa proses verifikasi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akurasi dan profesionalitas pers.

Baca juga:  Optimalkan Kinerja dan Pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Laksanakan Evaluasi dan Monitoring Tenaga Pendukung

UU Pers: Mekanisme Resmi Tak Boleh Diputarbalikkan*l

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatur:

Hak Jawab*l

Hak pihak yang dirugikan akibat pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan kepada media yang memuat berita tersebut.

Hak Koreksi

Hak setiap orang untuk meminta perbaikan atas kesalahan fakta yang dimuat oleh media yang bersangkutan.

Karena itu:

  • Klarifikasi tidak sah jika dibuat oleh media lain,
  • Tidak sah jika bukan pihak SPBU yang memberikan pernyataan,
  • Tidak sah jika dilakukan tanpa verifikasi dan konfirmasi resmi.

Media yang menerima permintaan hak jawab wajib memuatnya proporsional. Jika tidak, pihak keberatan dapat mengadukan ke Dewan Pers.

Indikasi Narasi Sepihak di Artikel Jurnalpolisi.id

Penelusuran lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

  • tidak ada bukti wawancara,
  • tidak ada verifikasi data,
  • tidak ada dokumen resmi dari SPBU,
  • narasi disusun seolah mewakili SPBU,
  • tidak ada rekam komunikasi antara redaksi dan manajemen SPBU.

Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa sanggahan tersebut dibuat sepihak, dan tidak memenuhi standar pemberitaan profesional.

Baca juga:  Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Ahli Media: Ada Indikasi Upaya Mengaburkan Isu

Beberapa praktisi media menilai bahwa pola publikasi semacam ini sering digunakan untuk:

  • mengalihkan perhatian dari persoalan utama,
  • membentuk opini publik secara sepihak,
  • meredam sorotan terhadap dugaan pelanggaran.

Jika benar demikian, tindakan ini dapat merusak integritas pers dan memanipulasi persepsi publik.

Media Harus Taat Etika, Publik Harus Tetap Kritis

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa media harus menjaga:

  • prinsip verifikasi,
  • akurasi,
  • independensi,
  • dan profesionalisme.

Tanpa adanya bukti resmi dari SPBU 64.786.12, klarifikasi yang dipublikasikan oleh jurnalpolisi.id layak dinilai:

  • tidak sah,
  • tidak kredibel,
  • tidak memenuhi standar etika,
  • dan patut diduga sebagai konten menyesatkan.

Publik diimbau tetap kritis terhadap klarifikasi dari sumber tidak jelas atau media yang tidak memiliki rekam jejak profesional.

Sementara itu, pihak terkait diminta menelusuri potensi motif di balik kemunculan narasi sanggahan tersebut agar praktik manipulatif semacam ini tidak kembali terulang.
(TIM/RED)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dari Gelap Menuju Terang: Semangat Kartini Menginspirasi Perempuan ATR/BPN Melayani Negeri

Clara T S

21 Apr 2026

DAIRI/vokslpublika.comSemangat emansipasi yang diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini kembali menggema dalam peringatan Hari Kartini Tahun 2026. Mengusung tema “Habis Gelap Terbitlah Terang”, peringatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan peran perempuan, khususnya dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kartini tidak sekadar simbol sejarah, melainkan representasi perjuangan tanpa batas …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Lepas 17 Calon Haji, Harapkan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Clara T S

20 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menghadiri prosesi tepung tawar bagi 17 jemaah calon haji asal Kabupaten Dairi, Senin (20/4/2026), di Balai Budaya Sidikalang. Acara tersebut berlangsung khidmat sebagai bentuk doa dan restu sebelum para jemaah berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Dalam sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menyampaikan ucapan selamat …

Polemik “Tangkap-Lepas” Narkotika diPolres Tanjung perak

Redaksi

20 Apr 2026

Surabaya, vokalpublika.com- Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan publik. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka memunculkan polemik dan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum. Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada praktik tangkap-lepas …

Bupati Dairi Iringi Kepergian Kades Mbelang Malum, Sunta Tutur Simorangkir

Clara T S

19 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Kepala Desa Mbelang Malum, Sunta Tutur Simorangkir, yang meninggal dunia pada usia 54 tahun, Sabtu (18/4/2026). Ungkapan belasungkawa tersebut disampaikan langsung dalam prosesi penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, yang dilaksanakan usai …

Tim Gabungan Tertibkan Pasar Sidikalang, Ketegangan Lapangan Tak Surutkan Komitmen

Clara T S

18 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comUpaya penataan dan penertiban kawasan Pekan Pasar Sidikalang terus dilakukan secara konsisten oleh tim gabungan yang terdiri dari PD Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu dan Sabtu, dengan pendekatan humanis guna menciptakan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar. Selain tiga …

Pria Lajang Ditemukan Meninggal di Belakang Toko Bento Sidikalang, Penyebab Masih Diselidiki

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika.comWarga Sidikalang digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di belakang Toko Bento, tepatnya di tembusan Jalan Klasen Pajak Sidikalang, pada Jumat (17/4/2026). Korban diketahui bernama Binhot Nababan, seorang pria lajang yang selama ini tinggal bersama ibunya, Maulina Silaban. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x