Home » Berita » Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disikat

Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disikat

Redaksi 15 Jun 2026 89

GRESIK – Komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam operasi intensif selama dua hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama.

Pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menciduk FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan shabu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut, ditemukan delapan plastik klip berisi shabu serta dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti shabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

Baca juga:  Kekerasan terhadap Jurnalis Kian Brutal, Kebebasan Pers Terancam

Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama.

Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang.

Selain mengembangkan kasus narkotika jenis shabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kembali dilakukan. Pada rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme.senin (15/06/2026), Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

Baca juga:  ​Sentuhan Presisi Baja Armco TMMD Purbalingga, Harapan Baru Bagi Mobilitas Desa

Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masih buron.

Baca juga:  Kondisi Jalan Provinsi Perintis Kemerdekaan Pemalang Disorot, Sejumlah Titik Mulai Alami Kerusakan Keselamatan Pengendara Terancam

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar dan Andika Serta Leonardus Bersama ‘FAHMI’ Tekankan Integritas dan Profesionalisme Calon Penegak Hukum

Redaksi

01 Aug 2026

MEDAN //Komitmen membangun generasi penegak hukum yang berintegritas kembali ditegaskan dalam acara pelepasan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang telah menyelesaikan praktik lapangan di Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Law Firm. ADVERTISEMENT Kegiatan berlangsung di BS Coffee, Jalan Halat, Kota Medan, Sumatera Utara, dan dihadiri jajaran advokat serta pengurus …

Menjamurnya Perusahaan Abaikan Hak-hak Pekerja, DPC K-SPSI Kota Probolinggo sampaikan tuntutan ke disperinaker

Redaksi

31 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Akhir-akhir ini, banyaknya Perusahaan di Kota Probolinggo, yang tidak taat aturan tenaga kerja dan abaikan hak-hak pekerja tidak sesuai regulasi dan UU Ketenagakerjaan, yang seharusnya Perusahaan berkewajiban melindungi dan memberikan apa yang menjadi Hak pekerja, sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, serta PP 35 Tahun 2021 ADVERTISEMENT Namun apa yang terjadi di Kota Probolinggo, masih saja …

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar “Jumat Bersih”

Alwi Assagaf

31 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kantor melalui kegiatan kerja bakti “Jumat Bersih” yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan gotong royong ini melibatkan jajaran pegawai dan staf di lingkungan Kantor Kecamatan Pemalang. Berdasarkan pantauan di lokasi, para aparatur sipil negara (ASN) beserta jajaran staf tampak kompak …

Integritas Berbuah Prestasi, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Sabet Juara II

Redaksi

31 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Polda Jatim menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang meraih Juara II kategori Ungkap Kasus Terbanyak Semester I 2026 (Kelompok A) atas kinerja gemilang menjaga Kamtibmas. ADVERTISEMENT Penghargaan berskala regional dan nasional ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, efisiensi operasional, dan kerja keras dalam memberantas tindak kriminalitas sepanjang …

Satpolairud Polresta Tanjungpinang Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Pesisir dalam Program Jumat Berkah

Redaksi

31 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tanjungpinang – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tanjungpinang kembali menggelar kegiatan Bantuan Sosial dalam rangka Jumat Berkah, Jumat (31/07/2026), di wilayah Perairan Kolam Bandar dan Dermaga Pelantar I, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polresta Tanjungpinang …

ASWIN Kalbar Beri Apresiasi, Hasil Monitoring Lapangan Nilai Proyek Irigasi Rawa Tebas Komplek Berjalan Sesuai Standar Teknis Nasional

Redaksi

31 Jul 2026

Vokalpublika – Selasa, 31 Juli 2026, SAMBAS – Komitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan kembali ditunjukkan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Melalui Tim Monitoring yang dipimpin Kepala Bidang Investigasi Nardi M, DPD ASWIN Kalbar melakukan inspeksi lapangan terhadap Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x