Home » Advertorial » Dugaan Mafia Tanah  Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain

Dugaan Mafia Tanah  Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain

Clara T S 14 Jun 2026 111

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kubu Raya, vokalpublika.com
Kalimantan Barat – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, bernama Rasidi alias Sidi mengaku terkejut setelah mengetahui tanah warisan keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai dan dirawat, diduga telah beralih menjadi sertipikat hak milik atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.

Lahan yang berada di RT 03 RK 01 Desa Durian tersebut merupakan peninggalan almarhum Adam, orang tua Rasidi. Selama bertahun-tahun tanah tersebut ditanami pohon karet dan dikelola oleh keluarga sebagai bagian dari harta warisan yang tidak pernah diperjualbelikan.

Menurut Rasidi, persoalan itu baru terungkap ketika pada tahun 2025 dirinya memperoleh informasi bahwa sebagian lahan telah dijadikan akses jalan oleh pihak lain. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku terkejut mengetahui tanah yang diyakininya sebagai hak waris keluarga ternyata telah memiliki sertipikat atas nama orang lain.

«”Selama ini tanah itu kami jaga dan rawat. Tidak pernah ada sengketa maupun transaksi jual beli. Tiba-tiba kami mendapat informasi tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama orang lain. Tentu kami sangat terkejut,” ujar Rasidi kepada wartawan.»

Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual
Rasidi menegaskan bahwa berdasarkan pembagian warisan keluarga yang telah berlangsung sejak tahun 2017, tanah tersebut merupakan hak dirinya bersama saudara kandungnya, Sinten. Ia memastikan tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun dokumen pelepasan hak kepada pihak manapun.

Baca juga:  Dandim 0417/Kerinci Apresiasi Pemuda Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses hingga bisa terbit sertipikat atas nama pihak lain,” katanya.

Dugaan Cacat Administrasi Pertanahan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi alas hak terbitnya sertipikat dimaksud. Apabila benar terdapat sertipikat yang terbit di atas tanah yang masih dikuasai dan tidak pernah dialihkan oleh pemilik atau ahli waris yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada sengketa pertanahan dan dugaan cacat administrasi.

Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan modus mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen, manipulasi data riwayat tanah, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Upaya Mencari Keadilan
Merasa haknya dirugikan, Rasidi mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Ia juga mengaku mengalami kendala saat berupaya melengkapi sejumlah dokumen administratif yang diperlukan untuk penelusuran riwayat tanah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen ahli waris.

“Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada proses yang tidak sesuai prosedur, kami berharap dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.

Baca juga:  Kerja Jurnalistik Dikriminalisasi, Negara Wajib Hadir

Regulasi yang Berpotensi Relevan
Terhadap dugaan sengketa dan penyerobotan tanah tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 32 mengatur bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan diperoleh melalui prosedur yang sah.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020

Mengatur tata cara penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, termasuk mekanisme keberatan, mediasi, penelitian administrasi, hingga rekomendasi pembatalan hak apabila ditemukan cacat administrasi.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib didasarkan pada data yang benar, asas kecermatan, kepastian hukum, serta tidak boleh mengandung penyalahgunaan wewenang.

5. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mengatur perbuatan yang berkaitan dengan penggelapan atau penguasaan hak atas barang tidak bergerak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak.

6. Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP

Baca juga:  Benchmarking: Sumatera Utara Kaya Raya, Infrastruktur Tertinggal—Ketika Kerja Nyata Daerah Berhadapan dengan Lambannya Negara

Apabila dalam proses pengurusan hak atas tanah ditemukan penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta ATR/BPN Turun Tangan

Sejumlah pihak berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah dimaksud guna memastikan apakah proses penerbitan sertipikat telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat menjadi aspek penting dalam setiap proses administrasi pertanahan guna mencegah terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut terkait dalam proses penguasaan maupun penerbitan sertipikat tanah tersebut masih terbuka untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rasidi menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan terus menempuh jalur hukum dan prosedur yang sah untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan orang tuanya.

«”Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jika tanah itu memang hak waris keluarga kami, maka harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
(Tim Investigasi)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Empat Hari, Tiga Provinsi, Satu Misi: Bupati Vickner Sinaga Perkuat Kolaborasi Demi Percepatan Pembangunan Kabupaten Dairi

Clara T S

02 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.comDi balik berbagai program pembangunan yang terus bergulir di Kabupaten Dairi, terdapat kerja panjang yang tidak selalu terlihat oleh publik. Dalam kurun waktu empat hari berturut-turut, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M. menjalani agenda kerja maraton di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki satu …

Respon Cepat Polres Pemalang Ungkap Identitas Mayat di KM 306 Jalan Tol

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Gerak cepat dan keprofesionalan jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap misteri penemuan jasad tanpa identitas di area kebun pinggir Jalan Tol KM 306+600. Melalui identifikasi presisi oleh Tim Inafis Satreskrim, identitas jasad tersebut dipastikan sebagai S (68), warga Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, yang mengidap Gangguan Jiwa (ODGJ). ADVERTISEMENT ​Mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy …

​Soroti Anggaran Publikasi, Program Wifi Gratis Hingga Rotasi Kepsek, AWPB Minta APH dan KPK Inspect Lebih Dalam Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Langkah ini dinilai krusial untuk mengusut tuntas tata kelola anggaran publik serta transparansi kebijakan di …

Sambut HUT ke-81 RI, HIPMI Pemalang Gelar Festival Kamir dan Gebyar Cahaya Kemerdekaan 2026

Alwi Assagaf

01 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang resmi membuka ajang Festival Kamir dan Gebyar Cahaya Kemerdekaan 2026 di Lapangan Mulyoharjo, Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia ini dirancang untuk mengangkat kuliner tradisional khas Pemalang sekaligus menggairahkan sektor UMKM lokal. ADVERTISEMENT ​Rangkaian acara diawali dengan prosesi …

UMRAH dan UiTM Malaysia Perkuat Promosi Digital Pokdarwis Senggarang Lewat Pelatihan Content Creation

Redaksi

01 Aug 2026

TANJUNGPINANG, Vokalpublika.com – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional melaksanakan program bertajuk “Penguatan Promosi Digital melalui Content Creation dan Social Media Marketing pada Pokdarwis Senggarang” sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan media digital untuk mempromosikan potensi wisata berbasis budaya, sejarah, dan maritim. ADVERTISEMENT Program ini merupakan kolaborasi …

​Perkuat Karakter Siswa Baru, Kepsek SMPN 1 Petarukan Buka Persami Berbasis Nilai ‘BerAKHLAK

Alwi Assagaf

01 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – SMP Negeri 1 Petarukan menggelar kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) bagi ratusan siswa kelas VII di kompleks sekolah setempat, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyambut peserta didik baru sekaligus membentuk kedisiplinan dan karakter berakhlak mulia sejak dini. ADVERTISEMENT ​Persami tahun ini mengusung tema penguatan nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x