Home » Advertorial » Dugaan Mafia Tanah  Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain

Dugaan Mafia Tanah  Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain

Clara T S 14 Jun 2026 83

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kubu Raya, vokalpublika.com
Kalimantan Barat – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, bernama Rasidi alias Sidi mengaku terkejut setelah mengetahui tanah warisan keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai dan dirawat, diduga telah beralih menjadi sertipikat hak milik atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.

Lahan yang berada di RT 03 RK 01 Desa Durian tersebut merupakan peninggalan almarhum Adam, orang tua Rasidi. Selama bertahun-tahun tanah tersebut ditanami pohon karet dan dikelola oleh keluarga sebagai bagian dari harta warisan yang tidak pernah diperjualbelikan.

Menurut Rasidi, persoalan itu baru terungkap ketika pada tahun 2025 dirinya memperoleh informasi bahwa sebagian lahan telah dijadikan akses jalan oleh pihak lain. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku terkejut mengetahui tanah yang diyakininya sebagai hak waris keluarga ternyata telah memiliki sertipikat atas nama orang lain.

«”Selama ini tanah itu kami jaga dan rawat. Tidak pernah ada sengketa maupun transaksi jual beli. Tiba-tiba kami mendapat informasi tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama orang lain. Tentu kami sangat terkejut,” ujar Rasidi kepada wartawan.»

Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual
Rasidi menegaskan bahwa berdasarkan pembagian warisan keluarga yang telah berlangsung sejak tahun 2017, tanah tersebut merupakan hak dirinya bersama saudara kandungnya, Sinten. Ia memastikan tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun dokumen pelepasan hak kepada pihak manapun.

Baca juga:  Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses hingga bisa terbit sertipikat atas nama pihak lain,” katanya.

Dugaan Cacat Administrasi Pertanahan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi alas hak terbitnya sertipikat dimaksud. Apabila benar terdapat sertipikat yang terbit di atas tanah yang masih dikuasai dan tidak pernah dialihkan oleh pemilik atau ahli waris yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada sengketa pertanahan dan dugaan cacat administrasi.

Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan modus mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen, manipulasi data riwayat tanah, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Upaya Mencari Keadilan
Merasa haknya dirugikan, Rasidi mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Ia juga mengaku mengalami kendala saat berupaya melengkapi sejumlah dokumen administratif yang diperlukan untuk penelusuran riwayat tanah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen ahli waris.

“Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada proses yang tidak sesuai prosedur, kami berharap dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan

Regulasi yang Berpotensi Relevan
Terhadap dugaan sengketa dan penyerobotan tanah tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 32 mengatur bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan diperoleh melalui prosedur yang sah.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020

Mengatur tata cara penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, termasuk mekanisme keberatan, mediasi, penelitian administrasi, hingga rekomendasi pembatalan hak apabila ditemukan cacat administrasi.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib didasarkan pada data yang benar, asas kecermatan, kepastian hukum, serta tidak boleh mengandung penyalahgunaan wewenang.

5. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mengatur perbuatan yang berkaitan dengan penggelapan atau penguasaan hak atas barang tidak bergerak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak.

6. Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP

Baca juga:  Bendera Putih Berkibar di Kabupaten Aceh Tengah, Tanda Menyerah

Apabila dalam proses pengurusan hak atas tanah ditemukan penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta ATR/BPN Turun Tangan

Sejumlah pihak berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah dimaksud guna memastikan apakah proses penerbitan sertipikat telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat menjadi aspek penting dalam setiap proses administrasi pertanahan guna mencegah terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut terkait dalam proses penguasaan maupun penerbitan sertipikat tanah tersebut masih terbuka untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rasidi menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan terus menempuh jalur hukum dan prosedur yang sah untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan orang tuanya.

«”Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jika tanah itu memang hak waris keluarga kami, maka harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
(Tim Investigasi)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

LSM LP3SU Soroti Anggaran Di Politeknik Pariwisata Medan

Clara T S

13 Jul 2026

Medan-vokalpublika.comLSM LP3SU Soroti mengenai Anggaran Kementerian Pariwisata dimana menganggarkan Rp 14,2 miliar untuk operasional perkantoran dan pemeliharaan Di Politeknik Pariwisata Medan hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kementerian pariwisata anggaran di tahun 2026. ADVERTISEMENT menurut Ketua Umum LSM LP3SU Jaya Simanjuntak kerap dipanggil Bang Jaya Juntak bahwa Paket pengadaan pertama …

LSM LP3SU Soroti Anggaran Di Politeknik Pariwisata Medan

Clara T S

13 Jul 2026

Medan//vokalpublika comLSM LP3SU Soroti mengenai Anggaran Kementerian Pariwisata dimana menganggarkan Rp 14,2 miliar untuk operasional perkantoran dan pemeliharaan Di Politeknik Pariwisata Medan hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kementerian pariwisata anggaran di tahun 2026. ADVERTISEMENT menurut Ketua Umum LSM LP3SU Jaya Simanjuntak kerap dipanggil Bang Jaya Juntak bahwa Paket pengadaan …

Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Lebih Pasti dan Transparan

Clara T S

13 Jul 2026

Jakarta – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). ADVERTISEMENT Kebijakan tersebut diumumkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x