Home » Berita » Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Redaksi 02 Dec 2025 92

Batam, vokalpublika.com- 2 Desember 2025 Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui operasi pengawasan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam – Surabaya saat sedang melewati area pemeriksaan kabin Terminal Keberangkatan Domestik. Atas dasar kecurigaan tersebut, Petugas kemudian memanggil penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, penumpang menunjukkan gestur gelisah dan tidak nyaman.

“Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan ditemukan ada sesuatu yang janggal di bagian insole sepatu penumpang tersebut. Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine (Sabu) dengan total berat sejumlah 602 gram,” jelas Muhtadi.

Selanjutnya Petugas Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut. Hasilnya, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu orang berinisial AH (50) yang merupakan kaki tangan Pengendali jaringan ini di kawasan Bengkong, Batam. Kemudian Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal AH dan berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur milik AH. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Baca juga:  Penjelasan Polres Pesawaran Soal Kematian Tersangka Narkoba Asal Pringsewu

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, AW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan mendapat tawaran menjadi kurir sabu oleh temannya bernama MH dari Madura. AW diperintah oleh MH untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta, serta diminta untuk berkoordinasi dengan AH setelah sampai di Batam. Pada 19 November 2025, AW berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun dan mengambil paket sabu dari orang suruhan MH di pinggir jalan tidak jauh dari pelabuhan. Setelah kembali ke Batam, AW menyerahkan paket sabu tersebut kepada AH untuk menyiapkan modus penyembunyian dengan memasukkan sabu ke dalam sepatu yang akan dipakai AW. Berdasarkan keterangan AH, paket sabu yang ditemukan di kosnya juga rencananya akan dikirimkan ke MH oleh AW pada trip berikutnya. Atas barang bukti dan kedua pelaku, proses hukum lebih lanjut diserahterimakan kepada BNNP Kepri.

Penindakan kedua dilakukan pada hari Senin, 24 November 2025 di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas Bea Cukai Batam Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai dua orang penumpang Kapal MV.Putri Anggreni 02 yang baru saja tiba dari Puteri Harbour, Malaysia. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua penumpang, teridentifikasi penumpang tersebut merupakan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA (30) dan seorang WNI berinisial MF (31). Selama pemeriksaan, keduanya menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

Baca juga:  Operasi Gabungan BNN-Polri-TNI Bongkar 53 Titik Kampung Narkoba, 1.259 Orang Diamankan

Selanjutnya, petugas membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama Unit K-9 dilanjutkan dengan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan total barang bukti sebanyak 8 bungkus dengan total berat 529,7 gram pada tubuh pelaku. Pada Penumpang MA, ditemukan total 4 bungkusan berbentuk bulat dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 263,7 gram. Pada Penumpang MF, ditemukan total 4 bungkusan berbentuk bulat dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 266 gram.

Dari hasil permintaan keterangan mendalam, MA dan MF mengungkap bahwa keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir sabu karena terlilit pinjaman online. Mereka mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang telah lama menetap di Malaysia, dan menerima paket sabu tersebut di pinggir jalan di wilayah Johor, Malaysia. Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar 40 juta rupiah untuk setiap pengantaran. MA dan MF juga menyampaikan bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa ke Malang dalam beberapa hari ke depan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pengendali.

Baca juga:  KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN RP 1,14 TRILIUN UNTUK TAHUN 2026

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan atas penindakan Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 1.797.7 gram ini mampu menyelamatkan 9.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 14.000.000.000 (empat belas milyar rupiah).

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi. (Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kepedulian di Bulan Ramadhan, Forum Wartawan Pemalang Berbagi Ratusan Takjil Gratis

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Mengisi momentum bulan suci Ramadhan 1447 H dengan kegiatan positif, Forum Wartawan Pemalang (FWP) menggelar aksi sosial berbagi takjil gratis, Rabu (11/3/2026) sore. ​Sebanyak 200 paket takjil didistribusikan kepada masyarakat di area Rumah Sakit (RS) Comal Baru. Sasaran utama pembagian ini adalah para penghuni rumah sakit, keluarga yang sedang menjenguk pasien, serta …

Kodim Resmikan Media Center Sahabat Kodim, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Bulan Ramadan

Redaksi

11 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com -Kodim 0810 Nganjuk resmi meresmikan Media Center Sahabat Kodim yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama mitra Kodim dan insan pers, dalam rangka mempererat sinergi dan silaturahmi di bulan suci Ramadan.Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan dihadiri oleh jajaran Kodim 0810 Nganjuk, para mitra kerja, serta sejumlah wartawan yang selama ini …

Hadirkan Infrastruktur Baru, Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung I di Desa Surajaya

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, S.Hub.Int., secara resmi menutup kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). ​Mengangkat tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa,” program ini …

​Korban Penipuan Seleksi CPNS Laporkan Kasus ke Polres Pemalang Melalui Kuasa Hukum DS Law Office

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum Adv. David Santosa, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aduan tersebut berbunyi pada (HAT) warga Klareyan, Pemalang. ​Perkara ini bermula sekitar tahun 2017-2018, saat pelapor, …

​Ikatan Wartawan Online Indonesia Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​BEKASI, Vokalpublika.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah daftar penerima aliran dana terungkap dalam persidangan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Maret 2026. ​Ketua …

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Redaksi

11 Mar 2026

Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x