Home » Berita » ​Kasus ITE Tertahan di Polda Jateng, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tunggu Klarifikasi Kemenkumham

​Kasus ITE Tertahan di Polda Jateng, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tunggu Klarifikasi Kemenkumham

Alwi Assagaf 17 Jun 2026 211

SEMARANG, Vokalpublika.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pemalang ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang masuk sejak 5 Agustus 2025 tersebut dinilai menggantung setelah berjalan hampir sepuluh bulan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, mendesak Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk mempercepat proses penanganan perkara. Ia menyatakan, ketidakpastian hukum ini telah menimbulkan kerugian moral, sosial, hingga materiil bagi keluarganya.

​Perkara ini bermula saat terduga pelaku berinisial ES (alias UB), warga Tulungagung, Jawa Timur, diduga mengunggah serangkaian konten video melalui kanal YouTube “RK”. Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebarkan informasi tidak benar serta mempublikasikan data pribadi korban tanpa izin.

Baca juga:  Kejari Maros Dalami Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Dinas Pendidikan

Murni memaparkan bahwa dirinya beserta suami dituduh melakukan penipuan dan praktik perdukunan palsu, bahkan nama anak mereka turut disangkutpautkan.

​”Kami sangat dirugikan. Nama baik keluarga tercemar, usaha pengobatan alternatif suami saya juga terdampak luas akibat penyebaran konten tersebut,” ujar Murni, Rabu (17/6/2026).

​Ia menambahkan bahwa selama ini tidak pernah ada keluhan atau laporan kerugian dari masyarakat terkait layanan pengobatan suaminya. Dalam proses penyelidikan, korban mengklaim telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti dan menghadirkan delapan saksi untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga:  16 Orang Warga Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Selamat Dari Amukan Si Jago Merah

​Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Drs. H. KRH Hono Sejati Pradoto Jatinagoro, SH., M.Hum., dan Dedi Arif Cahyono, SH., menyatakan bahwa proses penanganan perkara sejauh ini masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan objektif.

​Dalam keterangan pers nya, Hono Sejati menjelaskan, salah satu hambatan formil dalam peningkatan status perkara ini adalah proses klarifikasi legalitas di Kementerian Hukum. Penyidik siber diketahui tengah menunggu jawaban resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) guna memastikan status hukum dari pihak pengunggah konten (apakah termasuk sengketa pers atau siber murni).

Baca juga:  Potret Sebuah Arti Pengabdian di Pemkab Pemalang, Skema Transisi Tak Disiapkan, Tenaga Honorer Dihentikan Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

​”Penyidik pekan lalu sudah berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mengonfirmasi hal ini. Kami meminta kepolisian terus memantau perkembangannya agar segera ada kepastian. Jika hasil klarifikasi menunjukkan pihak terkait bukan merupakan perusahaan pers, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap berikutnya,” pungkas Hono Sejati.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Redaksi

22 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Peran Bambang Suryadi alias Andi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026), dengan agenda keterangan terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, terdakwa Zairan menjelaskan bahwa Bambang pada awalnya hanya diminta membantu mencarikan pembeli atas sebidang tanah. Menurut Zairan, sekitar 2013 dirinya membutuhkan dana untuk …


Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Redaksi

22 Sep 2026

SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas …

DPRD Luwu Minta Proyek PSN KNMP Taati SOP: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Redaksi

22 Sep 2026

LUWU,vokalpublika.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Nelayan Modern dan Produktif (KNMP) di Desa Karang-karangan. ADVERTISEMENT Pelaksana proyek diingatkan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta taat regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. ​Sorotan ini mengemuka setelah proyek KNMP disinyalir …

Pastikan Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem, Polresta Tanjungpinang Periksa Sarana dan Perlengkapan Dinas

Redaksi

22 Sep 2026

Tanjungpinang ,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan sarana dan perlengkapan dinas sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tanjungpinang.Senin (22/09/2026) ADVERTISEMENT Pemeriksaan meliputi sejumlah sarana pendukung tugas kepolisian, di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta senjata api beserta amunisinya. Untuk memastikan kesiapan perlengkapan, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kondisi kendaraan …

Ketika Hujan Masuk ke Tenda Pengungsi, Korban Gempa Menanti Hunian yang Layak

Redaksi

22 Sep 2026

MBAY, Nagekeo — Malam seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun bagi warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7, malam justru menjadi waktu untuk kembali bertahan. ADVERTISEMENT Di bawah tenda-tenda darurat yang mereka bangun sendiri, mereka mencoba memejamkan mata dengan beralaskan karpet dan terpal yang terbentang langsung di atas tanah. Pada Minggu malam, …

Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x