Home » Berita » Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Redaksi 11 Apr 2026 152

Batam, vokalpublika.com – Persidangan kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam mendapat sorotan dari masyarakat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini terdakwa Dju Seng tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.

Salah satu Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela menyoroti alasan dan pertimbangan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Dju Seng padahal ancaman hukuman dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diatas 5 tahun penjara.

Kita mempertanyakan kenapa terdakwa tidak ditahan, ada apa?,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 10 April 2026 sore.

la mendesak Pengadilan Negeri Batam segera melakukan penahanan kepada terdakwa Dju Seng.

Baca juga:  Gagal Curi Motor di Kebalen Wetan, Warga Pegirian Ditangkap Polisi

Kita mendesak supaya segera dilakukan penahanan. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah karena terdakwa pengusaha besar? Sementara kita melihat dari pengalaman, untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil untuk RJ (Restoratif Justice) saja begitu sulit di Kejaksaan. Seolah-olah ditutup pintu untuk itu. Ini jadi tanya tanya besar,” tegasnya.

Dia mengaku pernah punya pengalaman ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara Gordon Hassler Silalahi saat penyidikan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam namun tidak dikabulkan.

Kita pernah ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam di perkara Gordon Silalahi, tapi permohonan tersebut tak dikabulkan,” pungkasnya.

la juga mempertanyakan jadwal persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam yang terkesan tertutup. “Kita juga mempertanyakan jadwal sidang kasus ini yang terkesan tertutup ke publik. Ada apa sebenarnya?”

Baca juga:  Inspiratif, Berkontribusi Besar Terhadap Pendidikan Agama dan Pemberdayaan Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Pemalang, Berikut Profil Kyai Timbul Purnomo

Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sejumlah informasi penting terkait perkara Dju Seng dengan nomor perkara 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tidak dapat diakses publik.

Sejumlah informasi penting seperti jadwal persidangan, barang bukti dan Riwayat perkara tidak dapat diakses publik. Hanya surat dakwaan yang bisa diakses publik

Seperti diketahui, Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Baca juga:  Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim. “Itu kewenangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,” jelasnya Senin malam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bangsa Berduka, Putra Terbaik Gugur di Medan Tugas: Ketum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 24 Juli 2026 – Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu putra terbaik bangsa, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, gugur saat menjalankan tugas negara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ADVERTISEMENT Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga dan rekan …

Wakil Wali Kota Dicky Chandra Buka Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur, Ketua DPC FRIC Tasikmalaya Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Pencak Silat

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tasikmalaya-Semangat pelestarian budaya bangsa berpadu dengan pembinaan generasi muda mewarnai pelaksanaan Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur DPD PPSI Kota Tasikmalaya yang digelar hari ini (24/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan bergengsi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, dan dihadiri berbagai tokoh, insan pencak silat, serta elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pelestarian …

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Mengusung tema “Membangun Prestasi untuk Negeri”, turnamen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema besar “Polri untuk Masyarakat.” ADVERTISEMENT Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 akan berlangsung pada …

​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x