Home » Berita » Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Redaksi 11 Apr 2026 81

Batam, vokalpublika.com – Persidangan kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam mendapat sorotan dari masyarakat.

Dalam perkara ini terdakwa Dju Seng tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.

Salah satu Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela menyoroti alasan dan pertimbangan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Dju Seng padahal ancaman hukuman dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diatas 5 tahun penjara.

Kita mempertanyakan kenapa terdakwa tidak ditahan, ada apa?,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 10 April 2026 sore.

la mendesak Pengadilan Negeri Batam segera melakukan penahanan kepada terdakwa Dju Seng.

Baca juga:  Polsek Kebon Jeruk Bersama Tiga Pilar dan Tokoh Masyarakat Gelar Upacara HUT RI ke-80

Kita mendesak supaya segera dilakukan penahanan. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah karena terdakwa pengusaha besar? Sementara kita melihat dari pengalaman, untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil untuk RJ (Restoratif Justice) saja begitu sulit di Kejaksaan. Seolah-olah ditutup pintu untuk itu. Ini jadi tanya tanya besar,” tegasnya.

Dia mengaku pernah punya pengalaman ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara Gordon Hassler Silalahi saat penyidikan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam namun tidak dikabulkan.

Kita pernah ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam di perkara Gordon Silalahi, tapi permohonan tersebut tak dikabulkan,” pungkasnya.

la juga mempertanyakan jadwal persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam yang terkesan tertutup. “Kita juga mempertanyakan jadwal sidang kasus ini yang terkesan tertutup ke publik. Ada apa sebenarnya?”

Baca juga:  Dugaan Dana BOS SDN 79 Krui Tak Dimanfaatkan, Bangunan Sekolah Memprihatinkan

Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sejumlah informasi penting terkait perkara Dju Seng dengan nomor perkara 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tidak dapat diakses publik.

Sejumlah informasi penting seperti jadwal persidangan, barang bukti dan Riwayat perkara tidak dapat diakses publik. Hanya surat dakwaan yang bisa diakses publik

Seperti diketahui, Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Baca juga:  Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 untuk Wali Kota dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim. “Itu kewenangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,” jelasnya Senin malam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kepala BKPSDM Pemalang Ajak Ambil Peran Menuju Indonesia Maju

Alwi Assagaf

20 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang, Khaeron, S.H., M.M., menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026. ​Melalui momentum bersejarah ini, Khaeron mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, untuk merefleksikan …

Panen Raya Jagung Serentak 2026, Polres Kuningan Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Visi Swasembada Nasional

Redaksi

20 May 2026

KUNINGAN , vokalpublika.com– Komitmen mendukung ketahanan pangan nasional terus diwujudkan jajaran Polres Kuningan melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu, 16 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional dalam mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menuju swasembada pangan nasional. Panen raya dilaksanakan secara serentak …

Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku yang Mencuri Laptop Mahasiswa UTM

Redaksi

20 May 2026

MADURAvokalpublika.com , – Pelaku pencurian laptop salah satu mahasiswa UTM yang hilang di sebuah Masjid di desa Telang, kecamatan Kamal berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan saat pelaku sedang tertidur di dalam Masjid yang lain. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjabarkan jika tersangka berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap CCTV …

Program MBG di Pemalang Kembali Tuai Sorotan, Orang Tua Siswa: Menu MBG TK Arrahman Siomay Kentangnya Tidak Dikupas!

Alwi Assagaf

20 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari salah satu orang tua siswa di TK Arrahman terkait kualitas dan higienitas penyajian menu makanan yang dibagikan kepada para murid. ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu MBG yang diterima oleh siswa berupa seporsi siomay …

​Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kecamatan Pemalang Berkomitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Alwi Assagaf

20 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang secara resmi menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada hari ini, Rabu, 20 Mei 2026. Momentum bersejarah ini dimanfaatkan untuk memperkuat kembali komitmen pengabdian dan sinergi dalam membangun bangsa. ​Dalam takarir resmi yang dibagikan melalui aman media sosialnya, pihak Kecamatan Pemalang mengusung tema pentingnya melanjutkan …

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kantor Pertanahan Dairi Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Clara T S

20 May 2026

Sidikalang//vokalpublika.com Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai dan staf sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan para pendiri bangsa sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat. Upacara berlangsung tertib dan penuh semangat nasionalisme. Seluruh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x