Home » Uncategorized » Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Balik Nama Sertipikat Tanah

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Balik Nama Sertipikat Tanah

Clara T S 01 Sep 2026 11

JAKARTA — vokalpublika.com
Masyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memberikan kepastian waktu sekaligus kemudahan dalam proses balik nama sertipikat tanah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Layanan yang mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Melalui skema ini, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari, dengan pembagian tahapan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.

Dalam pelaksanaannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah diberikan waktu maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pada PPAT ditargetkan selesai maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah diselesaikan paling lama lima hari.

Kepastian waktu tersebut mulai dirasakan masyarakat yang tengah mengurus proses balik nama sertipikat. Salah satunya Imam, penerima kuasa yang sedang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca juga:  DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Vickner: Evaluasi Jadi Momentum Perbaikan Bersama

“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk peralihan hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).

Sebagai staf PPAT, Imam menjelaskan bahwa layanan PERINTIS 10 Hari turut memudahkan proses pengurusan AJB. Tahap awal dilakukan melalui pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah hasil pengecekan selesai dan disetujui, pihak pembeli dan penjual kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.

Pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani untuk selanjutnya diajukan dalam proses peralihan hak di Kantah.

Loket Khusus PERINTIS

Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari. Melalui loket ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi berdasarkan akta PPAT.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Dairi Terima Kunjungan Silaturahmi Bank Mandiri Cabang Sidikalang

Layanan tersebut mencakup berbagai bentuk peralihan hak atas tanah, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, serta pemasukan tanah ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses layanan berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta kelengkapan data lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.

Ratusan Berkas Masuk Setiap Hari

Antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS 10 Hari juga terlihat dari tingginya jumlah permohonan yang masuk di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca juga:  Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Pelayanan ATR/BPN, Rakyat Harus Menjadi Prioritas Utama

Novia menyebut, sejak layanan tersebut diuji coba, loket khusus PERINTIS menerima ratusan berkas peralihan hak setiap harinya.

“Per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” ungkapnya.

Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa layanan yang memberikan kepastian waktu menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Penerapan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
(Clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Dairi Fasilitasi Mediasi Ketiga Sengketa Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh

Clara T S

01 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali memfasilitasi mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan terkait Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh. Mediasi kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. ADVERTISEMENT Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dalam …

Awali September, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Disiplin dan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Clara T S

01 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comMemasuki bulan September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja, serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Apel pagi berlangsung tertib dan penuh semangat. Selain menjadi bagian dari rutinitas kedinasan, …

Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Akses Petani Dusun Cubancer Kini Lebih Aman

Clara T S

01 Sep 2026

PAKPAK BHARAT-vokalpublika.comKehadiran Jembatan Perintis Garuda di Dusun Cubancer, Desa Kaban Tengah, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini mengandalkan akses tersebut untuk menuju lahan pertanian. ADVERTISEMENT Jembatan sepanjang 70 meter dan lebar 1,5 meter itu resmi diresmikan oleh Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Denni Andika Wardana, …

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Kejar Target 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat, ATR/BPN Tuntaskan Bertahap hingga 2029

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak mempercepat sertipikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menargetkan 11 juta bidang tanah rumah MBR tersertipikasi hingga 2029. ADVERTISEMENT Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memperkuat akses ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x