Home » Uncategorized » Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S 31 Aug 2026 9

JAKARTA —vokalpublika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan empat simpul yang selama ini terlibat dalam proses tersebut.

Keempat simpul itu meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses peralihan hak selama ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai durasi penyelesaian layanan.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, apabila waktu pelayanan dihitung sejak transaksi, maka seluruh tahapan yang melibatkan keempat simpul tersebut harus diperhitungkan. Karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan menyeluruh agar setiap pihak memiliki batas waktu dan tanggung jawab yang jelas.

Pembenahan Dimulai Sebelum Berkas Masuk Kantah

Baca juga:  Satgas KDKMP Dairi Genjot Progres, 169 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Berdiri di Seluruh Desa/Kelurahan

Asnaedi menjelaskan, penerapan PERINTIS diawali dengan pembenahan proses sebelum permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan.

Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam penandatanganan akta. Selain itu, para pihak harus terlebih dahulu memahami biaya yang harus dibayarkan serta seluruh tahapan yang akan dilalui.

“PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa pengecekan sertipikat bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian awal dari rangkaian peralihan hak.

Pembayaran BPHTB dan PPh Dipercepat

Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah melalui dinas pendapatan setempat. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB dan menyatakan apakah pembayaran tersebut dapat diterima atau tidak.

Asnaedi menegaskan, agar target penyelesaian 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak harus dilakukan sejak awal proses.

“Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tetapi kalau mau proses Peralihan Hak selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” katanya.

Baca juga:  Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Adaptif, Cepat, dan Bersih

Untuk memberikan kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif dalam proses validasi BPHTB. Dengan mekanisme tersebut, apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, tahapan pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Verifikasi Kantah Maksimal Tiga Hari

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli diberikan waktu dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT melakukan pelaporan akta untuk diproses di Kantor Pertanahan.

Berkas yang masuk ke Kantor Pertanahan kemudian menjalani proses verifikasi dengan jangka waktu maksimal tiga hari.

Setelah akta terverifikasi, Kantor Pertanahan menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari, dan pada hari yang sama PPAT wajib menyerahkan dokumen fisik kepada Kantor Pertanahan.

Setelah status pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat dalam waktu dua hari kerja.

Status proses tersebut juga dapat dipantau melalui brangkas elektronik Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai tahapan pelayanan.

Gunakan Prinsip First In, First Out

Di lingkungan Kantor Pertanahan, terdapat dua mekanisme yang diterapkan untuk menjaga ketepatan waktu pelayanan.

Baca juga:  Ada Apa Dengan BGN Korkab Lebak Dan Bupati Lebak ?LEBAK

Pertama, prinsip first in, first out (FIFO), yakni berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif.

“Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” kata Asnaedi.

Menurutnya, keselarasan waktu pada setiap simpul menjadi kunci utama agar target penyelesaian peralihan hak selama 10 hari dapat diwujudkan.

Mulai Diterapkan di 17 Kantor Pertanahan

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan.

Penerapan layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyederhanakan proses, menghilangkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat, tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN berharap integrasi empat simpul tersebut dapat menciptakan pelayanan peralihan hak yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. ADVERTISEMENT Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan …

Kejar Target 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat, ATR/BPN Tuntaskan Bertahap hingga 2029

Clara T S

31 Aug 2026

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak mempercepat sertipikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menargetkan 11 juta bidang tanah rumah MBR tersertipikasi hingga 2029. ADVERTISEMENT Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memperkuat akses ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, …

Dari Buku ke Investasi Rp300 Miliar: Refleksi 1,5 Tahun Pengabdian di Dairi

Clara T S

31 Aug 2026

DAIRI — vokalpublika.comSebuah buku yang awalnya disiapkan untuk pameran ternyata membawa cerita lebih besar. Dari Jakarta, gagasan berkembang menjadi komunikasi dan kolaborasi yang dalam hitungan hari ikut mendorong tindak lanjut investasi pengembangan kopi di Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Buku tersebut adalah seri keenam Solusi Out of The Box berjudul Sharing, Caring & Influencing, yang pertama kali …

Dari Buku ke Investasi Rp300 Miliar: Refleksi 1,5 Tahun Pengabdian di Dairi

Clara T S

31 Aug 2026

DAIRI — vokalpublika.comSebuah buku yang awalnya disiapkan untuk pameran ternyata membawa cerita lebih besar. Dari Jakarta, gagasan berkembang menjadi komunikasi dan kolaborasi yang dalam hitungan hari ikut mendorong tindak lanjut investasi pengembangan kopi di Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Buku tersebut adalah seri keenam Solusi Out of The Box berjudul Sharing, Caring & Influencing, yang pertama kali …

Dari Mimbar ke Meja Pembangunan, Pesan Pendeta Benaya: Jalan Berliku Justru Mengantar Dairi Menuju Puncak.”

Clara T S

31 Aug 2026

DAIRI —vokalpublika.comSuasana penuh hikmat menyelimuti Pendopo Rumah Dinas Bupati Dairi, Minggu (29/8/2026) sore Sekitar pukul 18.30 WIB, kegiatan ibadah bersama Koor Ama Maranatha HKBP Perkembangan berlangsung dalam suasana khidmat, menghadirkan refleksi iman sekaligus rasa syukur atas perjalanan kehidupan dan pelayanan Pemerintah Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Ibadah tersebut dipimpin Pendeta Benaya Sinaga yang dalam khotbahnya mengangkat perikop …

Bertemu Direktur Hilirisasi Hortikultura Kementan, Wabup Dairi Tegaskan Pertanian Adalah Kekuatan Utama Daerah

Clara T S

30 Aug 2026

DAIRI — vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu fondasi utama pembangunan dan perekonomian masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, saat menerima audiensi jajaran Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian RI, di ruang kerja Wakil Bupati Dairi, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x