Home » Uncategorized » Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

Clara T S 31 Aug 2026 43

Advertisement
ADVERTISEMENT

JAKARTA —vokalpublika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat.

Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diterapkan dengan menyelaraskan empat simpul yang selama ini terlibat dalam proses tersebut.

Keempat simpul itu meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses peralihan hak selama ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai durasi penyelesaian layanan.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, apabila waktu pelayanan dihitung sejak transaksi, maka seluruh tahapan yang melibatkan keempat simpul tersebut harus diperhitungkan. Karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan menyeluruh agar setiap pihak memiliki batas waktu dan tanggung jawab yang jelas.

Pembenahan Dimulai Sebelum Berkas Masuk Kantah

Baca juga:  Bertemu Direktur Hilirisasi Hortikultura Kementan, Wabup Dairi Tegaskan Pertanian Adalah Kekuatan Utama Daerah

Asnaedi menjelaskan, penerapan PERINTIS diawali dengan pembenahan proses sebelum permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan.

Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam penandatanganan akta. Selain itu, para pihak harus terlebih dahulu memahami biaya yang harus dibayarkan serta seluruh tahapan yang akan dilalui.

“PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa pengecekan sertipikat bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian awal dari rangkaian peralihan hak.

Pembayaran BPHTB dan PPh Dipercepat

Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah melalui dinas pendapatan setempat. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB dan menyatakan apakah pembayaran tersebut dapat diterima atau tidak.

Asnaedi menegaskan, agar target penyelesaian 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak harus dilakukan sejak awal proses.

“Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tetapi kalau mau proses Peralihan Hak selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” katanya.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Untuk memberikan kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif dalam proses validasi BPHTB. Dengan mekanisme tersebut, apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, tahapan pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Verifikasi Kantah Maksimal Tiga Hari

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli diberikan waktu dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT melakukan pelaporan akta untuk diproses di Kantor Pertanahan.

Berkas yang masuk ke Kantor Pertanahan kemudian menjalani proses verifikasi dengan jangka waktu maksimal tiga hari.

Setelah akta terverifikasi, Kantor Pertanahan menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari, dan pada hari yang sama PPAT wajib menyerahkan dokumen fisik kepada Kantor Pertanahan.

Setelah status pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat dalam waktu dua hari kerja.

Status proses tersebut juga dapat dipantau melalui brangkas elektronik Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai tahapan pelayanan.

Gunakan Prinsip First In, First Out

Di lingkungan Kantor Pertanahan, terdapat dua mekanisme yang diterapkan untuk menjaga ketepatan waktu pelayanan.

Baca juga:  Polres Dairi dan Bhayangkari Hadir di Tengah Masyarakat, 200 Paket Takjil Dibagikan di Sore Ramadhan

Pertama, prinsip first in, first out (FIFO), yakni berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif.

“Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” kata Asnaedi.

Menurutnya, keselarasan waktu pada setiap simpul menjadi kunci utama agar target penyelesaian peralihan hak selama 10 hari dapat diwujudkan.

Mulai Diterapkan di 17 Kantor Pertanahan

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan.

Penerapan layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyederhanakan proses, menghilangkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat, tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN berharap integrasi empat simpul tersebut dapat menciptakan pelayanan peralihan hak yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita

Clara T S

05 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comSejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian di Kecamatan Tigalingga dan gunung sitember Kabupaten Dairi, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya aktivitas perjudian di tempat usaha mereka. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang terbit pada 2 September 2026 yang memuat dugaan adanya sejumlah lokasi perjudian di Kecamatan Tigalingga serta menyebut …

“Jatagena Tak Sekadar Dibangun, Warga Desa Kalang Patungan Aspal untuk Jaga Jalan Tetap Bertahan.”

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comTidak ingin program Jalan Tanpa Genangan Air (Jatagena) berhenti sebatas pembangunan, Pemerintah Desa Kalang bersama masyarakat mengambil langkah nyata untuk menjaga dan memperpanjang usia jalan melalui pemeliharaan secara swadaya. Sebanyak dua drum aspal disiapkan untuk mendukung perawatan jalan di Dusun II dan Dusun III Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (4/9/2026). ADVERTISEMENT Satu …

Kantor Pertanahan Dairi Evaluasi Layanan Pengukuran Terjadwal, Pastikan Proses Pelayanan Lebih Tertib dan Transparan

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui monitoring dan evaluasi terhadap prosedur serta kelengkapan dokumen persyaratan dalam pelaksanaan layanan pengukuran terjadwal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Manager Loket Kantor Pertanahan …

Sekjen ATR/BPN Dorong Satu Visi untuk Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Dalam upaya memastikan transformasi tersebut berjalan optimal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi …

Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Pengentasan Ketimpangan

Clara T S

04 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja …

Kantor Pertanahan Dairi Libatkan Aparat Desa Tingkatkan Kualitas Data Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6

Clara T S

04 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.conUpaya meningkatkan kualitas dan keakuratan data pertanahan di Kabupaten Dairi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Bidang Tanah KW4, KW5, dan KW6 melalui peran partisipatif bersama aparat desa. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan pemerintah desa dalam mewujudkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x