Home » Uncategorized » Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

budi gautama 05 Dec 2025 161

Singkawang, Kalimantan Barat Vokalpublika.com — Proyek pembangunan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Wonosari, Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, yang menelan anggaran APBD-P sebesar Rp400 juta, kembali memantik perhatian publik. Meski baru rampung beberapa bulan lalu, jalan tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dini berupa pengelupasan aspal, retakan, serta penyusutan permukaan, yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

AWI: Tidak Ada Papan Proyek, Pekerja Tanpa APD, Pengawasan Lemah

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Singkawang mengungkap sederet temuan yang dianggap sebagai pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam hasil pantauan lapangan, AWI menemukan bahwa:

  • Tidak ada papan informasi proyek, melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 14/2020 terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
  • Pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan K3.
  • Kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terbukti dari cepatnya kerusakan pasca-proyek selesai.
  • Peran Konsultan Pengawas dipertanyakan, karena dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya diawasi ketat.
Baca juga:  ATR/BPN dan KPK Dorong Pencegahan Korupsi di Sulut, Sembilan Program Kerja Sama Diyakini Tingkatkan PAD Daerah

AWI menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama mengenai:

  • standar mutu pekerjaan,
  • keselamatan tenaga kerja (Pasal 86),
  • serta kewajiban pengawasan teknis yang harus dilakukan secara profesional.

“Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak dipasang, dan kerusakan muncul hanya dalam beberapa bulan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Pelanggaran seperti ini bukan sekadar administrasi, tapi bisa mengarah ke penyimpangan,” tegas Tim Monitoring AWI.

Konsultan Pengawas Disorot: Kelalaian Bisa Berujung Tanggung Jawab Hukum

Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan:

  • kualitas pekerjaan sesuai RAB,
  • keselamatan kerja dipenuhi,
  • serta seluruh informasi proyek ditampilkan secara transparan.

Pembiaran terhadap pelanggaran K3 maupun ketidaktertiban administrasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat, dan dapat menyeret pihak pengawas pada jerat hukum, termasuk Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan ketentuan UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Sampah Rumah Tangga Serbu Pasar Sidikalang, Petugas Kebersihan Tetap Bertahan Jaga Wajah Pasar

Dinas teknis dan pihak pelaksana hingga kini memilih bungkam, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim monitoring AWI.

masukkan script iklan disini

LEGARI: Ada Dugaan Penyimpangan, Kejati Kalbar Diminta Turun Tangan

Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI) ikut bersuara. Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

“Jalan baru selesai beberapa bulan sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek tidak ada, pengawas diam. Ini pola yang sering menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan,” ujar Agoes.

Ia menilai terdapat indikasi:

  • pelanggaran administrasi,
  • pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,
  • dan potensi tindak pidana korupsi.

LEGARI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan awal.

“Kejati Kalbar harus bertindak. Jangan tunggu anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya tidak terjadi. Jika ada penyimpangan, pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Baca juga:  "Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Op. Emanuel Tamba Boru, Sampaikan Belasungkawa Mendalam”

Jika nanti terbukti terjadi:

  • pengurangan volume,
  • penggunaan material tidak sesuai spesifikasi,
  • mark-up, atau
  • kelalaian pengawasan,

pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancamannya:

  • penjara hingga 20 tahun,
  • denda maksimal Rp1 miliar,
  • serta kemungkinan pencabutan izin, blacklist perusahaan, dan tuntutan ganti rugi.

LEGARI Siap Serahkan Bukti

Agoes menegaskan bahwa LEGARI sudah mengumpulkan sejumlah dokumen dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Publik berhak tahu. Negara tidak boleh dirugikan. Jika proyek pemerintah sudah abaikan transparansi, K3 dan spesifikasi teknis, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.

(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani Kopi Siap Hadapi Perubahan Iklim Dengan Teknologi Bersama Mercy Corps Indonesia

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi mendukung pelaksanaan Program DIGITANI yang digagas Yayasan Mercy Corps Indonesia untuk meningkatkan kapasitas petani kopi menghadapi dampak perubahan iklim melalui pemanfaatan teknologi digital. ADVERTISEMENT Program ini disosialisasikan di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kamis (11/6/2026), dan menjadi lokasi terakhir pelaksanaan setelah sebelumnya digelar di Desa Lae hole dan Desa …

Tagih Komitmen Pembebasan PBB, PMII Bondowoso Gelar Aksi Damai di Depan Kantor

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – BONDOWOSO – Gelombang kepedulian terhadap nasib masyarakat miskin ekstrem kembali menggema di Kabupaten Bondowoso. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Brawijaya At Taqwa IAI At Taqwa Bondowoso turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan menagih realisasi janji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin ekstrem yang pernah …

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis , kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM. ADVERTISEMENT Di depan antrean, sebuah mobil Pajero …

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Polri menggelar Lomba Polisi Khusus (Polsus) Teladan Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 peserta dari delapan kementerian dan lembaga. ADVERTISEMENT Para peserta merupakan personel Polisi Khusus yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam mendukung pemeliharaan keamanan …

Anggota FRIC Dukung Bantuan Kursi Roda dari Dinas Sosial untuk Warga yang Membutuhkan

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Lombok Tengah – 12 Juni 2026 Anggota Forum Reporter dan Investigasi Cakrawala (FRIC) menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dinas Sosial atas bantuan kursi roda yang diberikan kepada warga lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik dan membutuhkan alat bantu mobilitas.Bantuan kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus meningkatkan …

RILIS RESMI DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC)   Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 11 Juni 2026 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang nyata, bukti otentik, data yang telah teruji keabsahannya, serta sepenuhnya sesuai dengan standar …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x