- UncategorizedBupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan
- UncategorizedKantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Rapat Internalisasi Pengelolaan Blanko Sertipikat Analog
- BeritaKuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
- BeritaSatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- BeritaPolresta Sidoarjo Raih Dua Penghargaan Kapolri di Puncak Hari Bhayangkara Ke-80
- UncategorizedVerifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama Jadi 10 Hari

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026).
Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum mempertanyakan kompetensi absolut sekaligus dasar hukum JPU yang mendakwa para terdakwa terkait penggunaan surat palsu.
Kuasa hukum berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa pada pokoknya bukan merupakan tindak pidana. Salah satu dasar yang disampaikan berkaitan dengan penguasaan lahan oleh terdakwa Zairan yang disebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang diterbitkan pihak Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun.
Menurut kuasa hukum, surat tersebut diterbitkan oleh pejabat kelurahan pada saat itu dan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan SKT tersebut tidak sah atau palsu.
“Tidak ada satu putusan pengadilan pun sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memutuskan sah tidaknya atau palsu tidaknya surat keterangan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai penggunaan istilah atau kesimpulan bahwa terdakwa menggunakan surat palsu dalam surat dakwaan JPU perlu dipertanyakan.
Kuasa hukum juga menyinggung keterangan ahli yang telah muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, ahli pada prinsipnya memberikan keterangan berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, sementara kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu objek maupun surat berada pada lembaga peradilan melalui putusan.
“Ahli hanya menyampaikan keterangan dan keilmuannya. Yang memiliki kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya sebuah objek atau surat adalah pengadilan,” katanya.
Persoalkan Status dan Objek Lahan sama sama memiliki Sertifikat
Selain mengenai SKT, eksepsi juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang disebut dalam dakwaan sebagai milik pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk alas hak, warkah, plotting maupun data bidang tanah yang menjadi dasar penerbitannya.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah sertifikat yang disebut dalam dakwaan benar-benar sesuai dengan objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara.
“Untuk menentukan kesesuaian sertifikat dengan objek, harus ada putusan pengadilan. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan objek tersebut benar milik pihak yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mempertimbangkan eksepsi yang mereka ajukan.
Mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, surat dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Soroti Pengawasan Peradilan
Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Namun, mereka juga menyatakan akan menyurati aspek pengawasan peradilan melalui Komisi Yudisial.
Karena ada Yurisprudensi putusan mahakamah agung nomor : 1517K/Pid/1995 yang pada pokoknya hukum pidana tidak boleh menjadi sarana untuk menyelsaikan sengketa kepemilikan Tanah.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.
“Kita percaya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan bijak dan bijaksana dalam memutus perkara ini. Tetapi dalam waktu dekat ini kita juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi atau pengawasan agar penerapan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin ada hal-hal yang kemudian mencederai prinsip keadilan dalam proses peradilan.
“Kita ingin lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi setiap warga negara yang mencari keadilan benar-benar dapat terwujud dan berkeadilan,” ujarnya.
Berharap Terdakwa Segera Bebas
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah disampaikan dalam nota eksepsi.
Pihaknya berharap Jairan dan Bambang Suryadi dapat dibebaskan dari dakwaan serta segera keluar dari tahanan apabila majelis berpendapat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Kita ingin terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena menurut kami perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Harapan kita, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya.
Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Posisi dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemeriksaan perkara selanjutnya.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
12 Aug 2026
Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …
Redaksi
12 Aug 2026
SIDOARJO, vokalpublika.com-Puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Mabes Polri menggelar Malam Apresiasi Kreasi “Polri untuk Masyarakat” di Gedung Tribrata, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir memberikan penghargaan atas kreativitas, inovasi, dan kolaborasi aktif antara masyarakat dengan kepolisian. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut mengapresiasi para pemenang dari 30 jenis perlombaan yang diselenggarakan oleh 7 Satuan Kerja …
Clara T S
12 Aug 2026
DAIRI – Vokalpublika comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi turut menghadiri undangan Pelatihan Implementasi Transformasi Pelayanan Pertanahan sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat pemahaman, kesiapan, dan kapasitas jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan transformasi pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap …
Redaksi
11 Aug 2026
BANDAR LAMPUNG, VOKALPUBLIKA — Kasus penemuan jasad bayi perempuan di tempat pembuangan sampah rumah tangga di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga kuat berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. S diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) …
Redaksi
11 Aug 2026
Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap bahaya bullying dan penyalahgunaan narkoba, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa-siswi Sekolah Rakyat Kota Tanjungpinang, Senin (10/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Rakyat, Jalan Borobudur, Kota Tanjungpinang dipimpin oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu Helman …
Redaksi
11 Aug 2026
KUBU RAYA, KALBAR,vokalpublika.com— Di balik sederhananya bangunan, tersimpan prestasi yang membanggakan. Namun ironi pendidikan justru terlihat di MI Hidayatussibyan, Parit Kapitan, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya. Sekolah yang melahirkan siswa berprestasi hingga tingkat provinsi itu kini menghadapi persoalan kondisi bangunan yang disebut mulai rapuh dimakan usia. ADVERTISEMENT Kisah sekolah yang layak disebut sebagai “Sekolah …
17 Sep 2025 5.485 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.385 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.752 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.608 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.108 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.034 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.505 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …