Home » Hukum » Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Redaksi 24 Apr 2026 18

Mojokerto, vokalpublika.com— Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.
Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan.

Penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada
Fakta persidangan mengungkap Kejanggalan serius:
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026;
Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Kuasa Hukum menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang SAH.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana
Menurut Kuasa Hukum, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait:
Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup;
Asas Legalitas;
dan Prinsip Due Process of Law.
Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan—termasuk Penahanan—dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Baca juga:  Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan
Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi Narkoba.
Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui Dewan Pers;
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama.
“Ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum;
Perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers.
Dugaan Rekayasa Perkara Menguat
Selain Cacat Prosedur, Kuasa Hukum juga mengungkap adanya indikasi Rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti bukti yang diduga telah dikondisikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.

Baca juga:  Penambangan Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tui Sorotan Publik, Kepala Desa: Pihak Swasta Yang Urus Izin, Kemudian Dikelola Oleh Koperasi Milik Salah Satu Instansi

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

  1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;
  2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;
  3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;
  4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.
    “Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia”
    Menutup pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal Satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.
    “Kami sudah Berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya. Sekarang ini menjadi Ujian bagi Peradilan kita—apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.”
    Ia juga menyatakan Pihaknya Menghormati Kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
    “Kami berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan, dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan.”
    Sorotan Publik
    Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial:
    Perlindungan Profesi Wartawan,
    Penyalahgunaan kewenangan Aparat,
    serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.
    Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi Preseden Penting dalam Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia.
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Bangkalan, Tubuh Penuh Luka Bacokan Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Redaksi

24 Apr 2026

BANGKALAN, vokalpublika.com– Suasana duka dan mencekam menyelimuti wilayah Bangkalan setelah ditemukannya jasad seorang wanita muda dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan Desa Lombang Laok (Lombang Daya), Kecamatan Blega. Seorang wanita muda ditemukan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka bacokan senjata tajam. Luka sabetan terlihat hampir di seluruh bagian tubuh korban, mengindikasikan adanya tindak kekerasan berat …

Aliansi Kesetiakawanan Sosial: “Tak Ada Alasan Lagi Menunda Tersangka Korupsi Bansos Pemalang”

Alwi Assagaf

22 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Penanganan dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Pesantren dan Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, kini memasuki fase krusial. Setelah dua tahun berjalan di tempat, Polres Pemalang bersama Inspektorat dikabarkan telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara. ​Aliansi Kesetiakawanan Sosial, selaku pendamping perkara, mendesak penyidik untuk segera menetapkan …

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi

17 Apr 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …

Aliansi Pantura Bersatu Desak Satpol PP Pemalang Tertibkan Bisnis Lendir, Eky: Praktik Prostitusi Kawasan Remang-remang Comal Baru Kian Tak Terkendali​

Alwi Assagaf

16 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan seberang SPBU Comal Baru kian meresahkan. Meski papan larangan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terpampang jelas, aktivitas ilegal di warung remang-remang tersebut justru semakin masif dan seolah menantang aparat penegak Perda. ​Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis (16/4/2026) dini hari, kawasan tersebut …

Abaikan Papan Larangan, Kawasan Seberang SPBU Comal Baru Diduga Kuat Jadi Lokasi Transaksi Lendir​

Alwi Assagaf

16 Apr 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Wajah religius Kabupaten Pemalang sebagai “Kota Ikhlas” tercoreng oleh aktivitas malam di kawasan seberang SPBU Comal Baru. Puluhan warung remang-remang di lokasi tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi lokalisasi terselubung yang menjajakan prostitusi, minuman keras (miras), hingga hiburan karaoke ilegal. ​Berdasarkan investigasi lapangan tim media pada Kamis (16/4/2026) dini hari, pemandangan kontras …

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil ModifikasiPatroli Sergap NewsPatroli Sergap News Peristiwa

Redaksi

15 Apr 2026

JEMBER,vokalpublika.com– Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x