Home » Hukum » 69 Napi di Kepri Terima Remisi di Hari Raya Waisak 2025

69 Napi di Kepri Terima Remisi di Hari Raya Waisak 2025

W H 12 May 2025 96

BATAM – Sebanyak 69 narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif selama masa pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” ujar Aris dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).

Aris merinci, dari total 69 penerima remisi, 68 orang merupakan narapidana dewasa dan satu orang lainnya adalah anak binaan. Mereka tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan, yakni:

  • Lapas Kelas IIA Batam: 14 orang
  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 13 orang
  • Lapas Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
  • Lapas Perempuan Batam: 4 orang

Sementara 18 narapidana lainnya menerima remisi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, Lapas Dabo Singkep, serta beberapa rutan di Batam, Tanjungpinang, dan Tanjung Balai Karimun.

Adapun jenis remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Besaran remisi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan. Harapannya, para warga binaan bisa benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutup Aris.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK: Pemanggilan Bobby Nasution Murni Kebutuhan Penyidikan Kasus Suap Jalan di Sumut

EZ W

04 Jul 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan, bukan karena desakan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025). Menurutnya, KPK akan memanggil siapa pun yang …

Guru TK di Sampang Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

EZ W

02 Jul 2025

Pamekasan, vokalpublika.com – Seorang kurir ekspedisi JNT, Irwan Siskiyanto (27), menjadi korban penganiayaan saat mengantar paket ke salah satu pelanggan di wilayah Pamekasan, Jawa Timur. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sampang. Informasi yang diperoleh dari laporan Kompas.com menyebutkan …

OTT KPK Bikin Geger: Kontraktor Disegel, ASN Dibawa ke Jakarta

OI P

28 Jun 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar jajaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Operasi yang dilakukan Kamis malam (26/6) itu berhasil mengamankan enam orang, termasuk seorang yang diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut …

Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

W H

25 Jun 2025

Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula …

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W

17 Jun 2025

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, …

E-Katalog Jadi Ladang KKN? Praktisi Hukum Soroti Celah Penyimpangan dalam Sistem E-Purchasing

EZ W

12 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai terobosan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini memasuki versi ke-6 dinilai semakin rawan disalahgunakan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). …

x banner
x banner