Home » Berita » PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

Alwi Assagaf 25 Jan 2026 372

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam audiensi yang digelar oleh LSM JATRAMAS bersama awak media Cyber News Indonesia di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pabrik sepatu ternama (PT Longwell) mempertanyakan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penyediaan fasilitas jalan khusus bagi aktivitas perusahaan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta jajaran, Ketua Umum LSM JATRAMAS, perwakilan PT Longwell, serta unsur Kecamatan Pemalang.

Dalam forum tersebut, awak media menanyakan kepada Abdullah, perwakilan pimpinan PT Longwell atau humas dari perusahaan tersebut, terkait kemungkinan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung ke jalur Pantura guna mengurangi beban lalu lintas di jalan kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa rencana penyediaan jalur khusus bukan inisiatif sepihak perusahaan, melainkan merupakan janji Pemerintah Kabupaten Pemalang sejak awal investasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat itu menjanjikan dukungan berupa pengerasan jalan, pengecoran (cor), OPM, serta pelebaran jalan, sehingga PT Longwell bersedia menanamkan investasi dan mengambil lokasi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Bikin Heboh ! Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Puluhan Juta Per Bulan.

Menurut Abdullah, pada awal masuknya PT Longwell ke Pemalang, telah dibentuk tim khusus pemerintah daerah, termasuk tim pembebasan lahan, untuk memfasilitasi perubahan status dan fungsi aset jalan demi mendukung operasional perusahaan yang disebut akan menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja. Ia juga menyebut bahwa janji tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa di wilayah sekitar seperti Surajaya.

Abdullah menambahkan, hingga saat ini jalur khusus yang dijanjikan belum terealisasi, dengan alasan adanya pergantian pimpinan daerah yang berdampak pada perubahan kebijakan. Meski demikian, PT Longwell mengklaim telah melakukan upaya mandiri dengan membuka akses jalan melalui kawasan hutan, termasuk pembangunan jembatan baru menuju arah Surajaya, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan karyawan menuju Randudongkal dan wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Paduraksa. Sementara ini, pihak PT Longwell juga mengerahkan pengamanan untuk mengawal mobilitas di sekitar area pabrik hingga radius tertentu sebagai langkah pengendalian.

Baca juga:  FPU 7 MINUSCA Siap Berangkat Ke Africa Tengah, Kadivhubinter Polri : Misi Perdamaian, Polri Terlatih

Hingga kini, PT Longwell berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menepati janji yang pernah disampaikan, mengingat meningkatnya kritik publik melalui LSM dan media, serta maraknya kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.

Sebagai informasi, PT Longwell di Pemalang Digadang-gadang bakal serap ribuan tenaga kerja lokal, faktanya banyak persoalan, dari mulai dugaan tukar guling lahan dengan luas puluhan hektar yang tak sesuai ketentuan dengan Pemerintah Desa Surajaya, kemudian isu soal dugaan pungli jutaan rupiah bagi tiap calon karyawan yang masuk kerja di pabrik tersebut dan penghadangan peliputan oleh pihak keamanan pabrik saat kegiatan ekspor perdana ke Amerika yang dihadiri Bupati Pemalang, hingga persoalan lainya.

Regulasi yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
  • Pasal 274 dan 307: Penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan dan menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi.
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya.
  • Setiap pihak yang memanfaatkan jalan secara khusus wajib menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus wajib mendapat izin.
  • Jalan yang tidak sesuai fungsi dan kelasnya tidak boleh dilalui kendaraan tertentu.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang ANDALALIN
  • Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
  • Rekomendasi ANDALALIN bersifat mengikat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku usaha wajib menaati ketentuan keselamatan, lingkungan, dan infrastruktur publik. (imam Ciber News Indonesia/Alwi Assagaf).
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Camat Pemalang Instruksikan Pemdes dan Kelurahan Segera Implementasikan Hasil Pembinaan Posyandu

Alwi Assagaf

18 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menginstruksikan seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan hasil program pembinaan Posyandu secara konkret. Langkah tegas ini diambil guna mengakselerasi pencapaian program prioritas nasional di tingkat akar rumput. ADVERTISEMENT ​Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dilaksanakannya pembinaan Posyandu intensif yang menyasar 20 desa dan kelurahan se-Kecamatan …

Direksi PD Pasar Dairi Tinjau Langsung Kawasan Eks Terminal, Dorong Penataan Pedagang Secara Tertib dan Berkelanjutan

Clara T S

17 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comJajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Eks Terminal Sidikalang guna memastikan proses penataan pedagang berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Umum Subhan Manik, Direktur Operasional Manaek Simbolon, serta sejumlah pejabat …

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar- Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bunyi peluit babak pertama laga Piala Dunia antara Argentina dan Aljazair baru saja terdengar, namun atmosfer di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat pada pagi hari ini sudah menghangat. Di bawah sorot lampu aula, sebuah pemandangan sarat …

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRICUntuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com Jakarta _ 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya. ADVERTISEMENT Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan …

Hari Kesadaran Nasional, Bupati Dairi Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver di Tengah Keterbatasan Anggaran

Clara T S

17 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya inovasi, kreativitas, dan berbagai terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah …

​Kasus ITE Tertahan di Polda Jateng, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tunggu Klarifikasi Kemenkumham

Alwi Assagaf

17 Jun 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pemalang ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang masuk sejak 5 Agustus 2025 tersebut dinilai menggantung setelah berjalan hampir sepuluh bulan. ADVERTISEMENT Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x