Home » Berita » PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

Alwi Assagaf 25 Jan 2026 152

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam audiensi yang digelar oleh LSM JATRAMAS bersama awak media Cyber News Indonesia di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pabrik sepatu ternama (PT Longwell) mempertanyakan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penyediaan fasilitas jalan khusus bagi aktivitas perusahaan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta jajaran, Ketua Umum LSM JATRAMAS, perwakilan PT Longwell, serta unsur Kecamatan Pemalang.

Dalam forum tersebut, awak media menanyakan kepada Abdullah, perwakilan pimpinan PT Longwell atau humas dari perusahaan tersebut, terkait kemungkinan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung ke jalur Pantura guna mengurangi beban lalu lintas di jalan kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa rencana penyediaan jalur khusus bukan inisiatif sepihak perusahaan, melainkan merupakan janji Pemerintah Kabupaten Pemalang sejak awal investasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat itu menjanjikan dukungan berupa pengerasan jalan, pengecoran (cor), OPM, serta pelebaran jalan, sehingga PT Longwell bersedia menanamkan investasi dan mengambil lokasi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Parosil Minta Dukungan Kementerian PUPR Tangani Jalan Longsor di Mutar Alam: “Ini Tanggung Jawab Bersama

Menurut Abdullah, pada awal masuknya PT Longwell ke Pemalang, telah dibentuk tim khusus pemerintah daerah, termasuk tim pembebasan lahan, untuk memfasilitasi perubahan status dan fungsi aset jalan demi mendukung operasional perusahaan yang disebut akan menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja. Ia juga menyebut bahwa janji tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa di wilayah sekitar seperti Surajaya.

Abdullah menambahkan, hingga saat ini jalur khusus yang dijanjikan belum terealisasi, dengan alasan adanya pergantian pimpinan daerah yang berdampak pada perubahan kebijakan. Meski demikian, PT Longwell mengklaim telah melakukan upaya mandiri dengan membuka akses jalan melalui kawasan hutan, termasuk pembangunan jembatan baru menuju arah Surajaya, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan karyawan menuju Randudongkal dan wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Paduraksa. Sementara ini, pihak PT Longwell juga mengerahkan pengamanan untuk mengawal mobilitas di sekitar area pabrik hingga radius tertentu sebagai langkah pengendalian.

Baca juga:  Nikel: Logam Strategis Penopang Teknologi dan Tantangan Lingkungan di Indonesia

Hingga kini, PT Longwell berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menepati janji yang pernah disampaikan, mengingat meningkatnya kritik publik melalui LSM dan media, serta maraknya kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.

Sebagai informasi, PT Longwell di Pemalang Digadang-gadang bakal serap ribuan tenaga kerja lokal, faktanya banyak persoalan, dari mulai dugaan tukar guling lahan dengan luas puluhan hektar yang tak sesuai ketentuan dengan Pemerintah Desa Surajaya, kemudian isu soal dugaan pungli jutaan rupiah bagi tiap calon karyawan yang masuk kerja di pabrik tersebut dan penghadangan peliputan oleh pihak keamanan pabrik saat kegiatan ekspor perdana ke Amerika yang dihadiri Bupati Pemalang, hingga persoalan lainya.

Regulasi yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
  • Pasal 274 dan 307: Penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan dan menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi.
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya.
  • Setiap pihak yang memanfaatkan jalan secara khusus wajib menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus wajib mendapat izin.
  • Jalan yang tidak sesuai fungsi dan kelasnya tidak boleh dilalui kendaraan tertentu.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang ANDALALIN
  • Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
  • Rekomendasi ANDALALIN bersifat mengikat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku usaha wajib menaati ketentuan keselamatan, lingkungan, dan infrastruktur publik. (imam Ciber News Indonesia/Alwi Assagaf).
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Puluhan Lobang di Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Pemalang Akhirnya Ditambal

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Setelah sebelumnya dikeluhkan karena banyaknya lubang yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Jalan Perintis Kemerdekaan di Kabupaten Pemalang akhirnya mulai mendapatkan penanganan. Pada Sabtu sore (14/2/2026), proses penambalan terlihat dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan rusak. Pantauan di lapangan menunjukkan material tambal telah diaplikasikan pada bagian-bagian jalan yang berlubang. Beberapa …

Proyek Talud Bankeu Provinsi Jateng di Tegalsuruh Pekalongan Disorot, Diduga Tak Sesuai Spek

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Proyek pembangunan talud di Desa Tegalsuruh, RT 02 dan RT 03 RW 02, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Talud yang dibangun untuk menahan tekanan tanah tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (spek) sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek. Berdasarkan papan informasi di lokasi, volume pekerjaan tercatat sepanjang …

Jalan Pemkab Perintis Kemerdekaan Masih Banyak Lubang Penambalan Belum Merata

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Pemalang masih memprihatinkan. Pantauan media Vokalpublika.com Sabtu (14/2/2026), menunjukkan meski beberapa titik telah ditambal dan diberi cat putih sebagai tanda, sebagian besar jalan masih rusak. Lubang yang cukup dalam terlihat di beberapa titik dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Kondisi ini masih terjadi hingga berita ini diterbitkan. …

Tim Sapu Lobang UPJI DPU Pemalang Tambal Jalan Slamet Riyadi: Tambal Jalan Sebelum Renggut Korban

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Langkah konkret ini terlihat dari aktivitas Tim Sapu Lobang Unit Pengelola Jalan dan Jembatan (UPJI) yang bergerak cepat melakukan perbaikan jalan rusak.Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada hari ini, Tim Sapu Lobang tampak sedang sibuk …

PC LAZISNU Kota Probolinggo Berikan Bantuan Kepada Pemuda Penderita Tumor Ganas

Redaksi

14 Feb 2026

Probolinggo,-vokalpublika.comLembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), yaitu lembaga yang dibentuk oleh Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dari warga NU dan masyarakat umum. Tujuan Lazisnu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, Abdul Karim Zain Pimpinan Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul …

Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

BUKATEJA – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut. Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x