Home » Berita » PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

Alwi Assagaf 25 Jan 2026 471

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam audiensi yang digelar oleh LSM JATRAMAS bersama awak media Cyber News Indonesia di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pabrik sepatu ternama (PT Longwell) mempertanyakan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penyediaan fasilitas jalan khusus bagi aktivitas perusahaan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta jajaran, Ketua Umum LSM JATRAMAS, perwakilan PT Longwell, serta unsur Kecamatan Pemalang.

Dalam forum tersebut, awak media menanyakan kepada Abdullah, perwakilan pimpinan PT Longwell atau humas dari perusahaan tersebut, terkait kemungkinan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung ke jalur Pantura guna mengurangi beban lalu lintas di jalan kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa rencana penyediaan jalur khusus bukan inisiatif sepihak perusahaan, melainkan merupakan janji Pemerintah Kabupaten Pemalang sejak awal investasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat itu menjanjikan dukungan berupa pengerasan jalan, pengecoran (cor), OPM, serta pelebaran jalan, sehingga PT Longwell bersedia menanamkan investasi dan mengambil lokasi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Sejumlah Proyek Banprov di Desa Kabunan Tuai Sorotan Publik, Masyarakat Dapat Melaporkan Melalui Sistem Online Terpadu LAPOR! Bila Temukan Kejanggalan

Menurut Abdullah, pada awal masuknya PT Longwell ke Pemalang, telah dibentuk tim khusus pemerintah daerah, termasuk tim pembebasan lahan, untuk memfasilitasi perubahan status dan fungsi aset jalan demi mendukung operasional perusahaan yang disebut akan menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja. Ia juga menyebut bahwa janji tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa di wilayah sekitar seperti Surajaya.

Abdullah menambahkan, hingga saat ini jalur khusus yang dijanjikan belum terealisasi, dengan alasan adanya pergantian pimpinan daerah yang berdampak pada perubahan kebijakan. Meski demikian, PT Longwell mengklaim telah melakukan upaya mandiri dengan membuka akses jalan melalui kawasan hutan, termasuk pembangunan jembatan baru menuju arah Surajaya, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan karyawan menuju Randudongkal dan wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Paduraksa. Sementara ini, pihak PT Longwell juga mengerahkan pengamanan untuk mengawal mobilitas di sekitar area pabrik hingga radius tertentu sebagai langkah pengendalian.

Baca juga:  Momen Bupati Bersama Kepala Dindikpora Terlihat Kompak Saat Kegiatan Tanam Pohon Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451

Hingga kini, PT Longwell berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menepati janji yang pernah disampaikan, mengingat meningkatnya kritik publik melalui LSM dan media, serta maraknya kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.

Sebagai informasi, PT Longwell di Pemalang Digadang-gadang bakal serap ribuan tenaga kerja lokal, faktanya banyak persoalan, dari mulai dugaan tukar guling lahan dengan luas puluhan hektar yang tak sesuai ketentuan dengan Pemerintah Desa Surajaya, kemudian isu soal dugaan pungli jutaan rupiah bagi tiap calon karyawan yang masuk kerja di pabrik tersebut dan penghadangan peliputan oleh pihak keamanan pabrik saat kegiatan ekspor perdana ke Amerika yang dihadiri Bupati Pemalang, hingga persoalan lainya.

Regulasi yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
  • Pasal 274 dan 307: Penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan dan menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi.
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya.
  • Setiap pihak yang memanfaatkan jalan secara khusus wajib menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus wajib mendapat izin.
  • Jalan yang tidak sesuai fungsi dan kelasnya tidak boleh dilalui kendaraan tertentu.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang ANDALALIN
  • Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
  • Rekomendasi ANDALALIN bersifat mengikat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku usaha wajib menaati ketentuan keselamatan, lingkungan, dan infrastruktur publik. (imam Ciber News Indonesia/Alwi Assagaf).
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Berantas Narkobanya, Jangan Matikan Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com— Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan …

Polri Bersama Tim SAR Cari Tiga Wisatawan yang Terseret Arus di Karangpapak

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama anggota Polsek Cikelet, Balawista, nelayan, serta masyarakat melaksanakan Search and Rescue (SAR) terhadap tiga wisatawan yang terseret arus di perairan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (25/8/2026). ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiga wisatawan tersebut diketahui sedang berenang …

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Redaksi

25 Aug 2026

BANDUNG, (FRIC) – Rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun ajakan mobilisasi yang beredar di media sosial. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, …

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

25 Aug 2026

KUNINGAN, 25 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang. ADVERTISEMENT Salah satu perhatian utama kepolisian adalah masih adanya potensi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau …

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab Kapolsek Kawasan Bandara RHF Polresta Tanjungpinang

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.comTanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Polresta Tanjungpinang yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Senin (24/08/2026). ADVERTISEMENT Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolsek Kawasan Bandara RHF diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Florensia Nirmala Widya Pertiwi, S.Tr.K. kepada pejabat baru Ipda Nelly Novianti Br Simatupang, …

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Redaksi

25 Aug 2026

BEKASI, vokalpublika.com– Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. ADVERTISEMENT Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan tersebut diambil setelah Walikota melakukan sidak pada Sabtu (22/8) malam di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x