Home » Berita » PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

Redaksi 24 Jan 2026 693

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-
PHK sepihak Karyawan PT Indopherin Jaya Probolinggo, Moch. Abdhuh Rofiqosah (25), sudah sampai pada tahap akhir, diberitakan terdahulu bahwa Tindakannya upload foto dan video tentang tempat kerja di media sosial (medsos)-nya, membuatnya diPHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Indopherin Jaya Kota Probolinggo, dengan tanpa ada pembuktian secara data bahwa tindakan ybs telah merugikan perusahaan dan menyebarkan rahasia perusahaan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

PHK sepihak itu pun ditolak keras oleh DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, karena lemahnya bukti pelanggaran dan regulasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Indopherin Jaya itu cacat hukum, sebelumnya DPC KSPSI Kota Probolinggo berupaya melakukan tahapan perselisihan hubungan industrial tersebut sesuai amanah UU tenaga kerja, baik ke Disnakerperin Kota Probolinggo serta ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan harapan mendapatkan keadilan untuk karyawan, namun pihak PT Indopherin Jaya Probolinggo tetap bersikeras menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Moch Abdhuh Rofiqosah.atas dugaan pelanggaran bersifat mendesak/ Pelanggaran berat meski tanpa di sertai pembuktian yang jelas dari management PT. Indopherin Jaya Probolinggo

Baca juga:  Aksi Timbo Ruang Bikin Merinding, Bintang Emas Cahaya Intan Juara Pacu Jalur 2025

Atas dasar inilah DPC K-SPSI Kota Probolinggo bersikeras untuk melakukan Gugatan kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) Surabaya, melalui Lembaga Bantuan Hukum ABDI BANGSA sebagai Kuasa hukum SPSI Jalan Gadel Sari Tama Nomor 36 Tandes Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2026, melayangkan Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial, Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, di Jalan Arjuno nomor 16-18 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60251.

Atas dasar surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Probolinggo dan dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (termasuk dalam berkas perkara) tertanggal 12 Januari 2026, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama ; Moch Abdhuh Rofiqosah (25 tahun, Laki-laki), Dusun Pandean RT 001/RW 004 Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Dengan Ini, DPC K-SPSI mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap;
PT INDOPHERIN JAYA, Perseroan Terbatas Modal Asing (PMA), berkedudukan secara Yuridis di Kota Administratif Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Mini Kompetisi E-Purchasing di Kota Pontianak Disorot, Ahli Pengadaan Samsul Ramli Ingatkan PPK Cermat Menerapkan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menyampaikan, “bahwa kami dari DPC K-SPSI Kota Probolinggo tidak akan pernah menyerah untuk perjuangkan hak karyawan apalagi urusan PHK yang menyangkut karyawan dan keluarganya sampai kemanapun kami akan perjuangkan, karena ini menyangkut kelangsungan hidup keluarganya, tindakkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Indopherin Jaya Probolinggo, sangat bertentangan dengan undang undang Tenaga kerja dan berkesan mengandalkan arogansi kekuasaan yang mengesampingkan norma dan aturan di Indonesia, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan keras tersebut. Menurutnya, PT Indopherin Jaya Probolinggo ini sangat Arogansi kekuasaan”, jelas Donal dengan nada sangat kesal, Sabtu 12/01/2026.

Lebih lanjut Donal Vinalio Boy menyampaikan, “bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu dengan menuduh pekerja melakukan perbuatan merugikan perusahaan ( kesalahan berat), tanpa pembuktian pidana dan tanpa proses peradilan adalah masuk kategori cacat substantif dan melanggar norma imperatif ( dwingend recht ), yang berakibat PHK tersebut batal demi hukum ( null and void) tahapan perselisihan hubungan industrial ini sudah kami lalui hingga munculnya anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenagakerja ( Disperinaker) kota Probolinggo, serta membawa masalah ini ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) namun Pihak PT Indopherin Jaya Probolinggo bersikukuh tetap membuat keputusan PHK sepihak terhadap Moch Abdhuh Rofiqosah, di PPHI nanti kita uji siapa yang menindas dan siapa yang ditindas karena kepentingan yang ada”, ungkap Ketua KSPSI Kota Probolinggo.

Baca juga:  Reformasi Hukum Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, bekerja untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan melindungi kepentingan anggota serikat pekerja di Indonesia, khususnya Kota Probolinggo.serta menjaga iklim kondusif di Kota Probolinggo
KSPSI juga bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan persatuan pekerja dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Peringati HKGB ke-74 dan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Pemalang Gelar Bakti Sosial Bersama Lansia

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Jajaran Polres Pemalang menggelar kegiatan bakti sosial di Rumah Pelayanan Sosial Bisma Upakara, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 sekaligus Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-78. ​Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., …

Legalisasi Tak Hapus Kerusakan Eks Galian C di Kawasan Hutan Pemalang, LMP Jateng Desak Pengelola Galian C Segera Bertanggung Jawab

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan Galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu keprihatinan publik. ADVERTISEMENT Kerusakan ekologis yang ditimbulkan dinilai memerlukan langkah korektif konkret, terutama kewajiban reklamasi lahan pascatambang. ​Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menegaskan …

DLH Pemalang Sosialisasi Rencana Pembangunan TPA Sampah di Lahan Perhutani Surajaya, Ahmady: Saat Ini Sedang Tahapan Izin

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang bersama Pemerintah Desa Surajaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Balai Desa Surajaya, Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Musyawarah ini difokuskan pada sosialisasi pemanfaatan lahan Perum Perhutani KPH Pemalang Petak 150A sebagai lokasi penampungan residu sampah. ​Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pemalang …

Kodim 0711/Pemalang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Kodim 0711/Pemalang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Bantuan yang disalurkan berupa selimut sebanyak 120 pcs sebagai kebutuhan dasar bagi para korban yang saat ini masih berada di lokasi pengungsian. Bantuan tersebut dikumpulkan melalui …

​Tingkatkan Literasi Hukum, Anggota LBH GP Ansor Pemalang Menang Lomba Nasional

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pemalang, Slamet Khusaeni, S.H., berhasil meraih juara dalam perlombaan Konten Hukum tingkat nasional yang diselenggarakan oleh LBH Pengurus Pusat (PP) GP Ansor. ADVERTISEMENT ​Kompetisi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan menyambut Muktamar ke-35 …

AKBP Anggara Tunjukan Cara Humanis Mengawal Aksi, Sapa Massa hingga Berbagi Otak-Otak

Redaksi

28 Aug 2026

JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Di tengah dinamika aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026), suasana humanis terlihat ketika Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Anggara Sahadewa Wiritanaya, S.H., M.Si., menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan sejumlah peserta aksi. ADVERTISEMENT Alih-alih menggunakan pendekatan yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x