Home » Berita » PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

Redaksi 24 Jan 2026 576

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-
PHK sepihak Karyawan PT Indopherin Jaya Probolinggo, Moch. Abdhuh Rofiqosah (25), sudah sampai pada tahap akhir, diberitakan terdahulu bahwa Tindakannya upload foto dan video tentang tempat kerja di media sosial (medsos)-nya, membuatnya diPHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Indopherin Jaya Kota Probolinggo, dengan tanpa ada pembuktian secara data bahwa tindakan ybs telah merugikan perusahaan dan menyebarkan rahasia perusahaan.

PHK sepihak itu pun ditolak keras oleh DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, karena lemahnya bukti pelanggaran dan regulasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Indopherin Jaya itu cacat hukum, sebelumnya DPC KSPSI Kota Probolinggo berupaya melakukan tahapan perselisihan hubungan industrial tersebut sesuai amanah UU tenaga kerja, baik ke Disnakerperin Kota Probolinggo serta ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan harapan mendapatkan keadilan untuk karyawan, namun pihak PT Indopherin Jaya Probolinggo tetap bersikeras menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Moch Abdhuh Rofiqosah.atas dugaan pelanggaran bersifat mendesak/ Pelanggaran berat meski tanpa di sertai pembuktian yang jelas dari management PT. Indopherin Jaya Probolinggo

Baca juga:  Pelaku Remas Payudara Gegerkan Kota Surabaya berhasil Ditangkap Unit ppa polrestabes

Atas dasar inilah DPC K-SPSI Kota Probolinggo bersikeras untuk melakukan Gugatan kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) Surabaya, melalui Lembaga Bantuan Hukum ABDI BANGSA sebagai Kuasa hukum SPSI Jalan Gadel Sari Tama Nomor 36 Tandes Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2026, melayangkan Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial, Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, di Jalan Arjuno nomor 16-18 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60251.

Atas dasar surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Probolinggo dan dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (termasuk dalam berkas perkara) tertanggal 12 Januari 2026, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama ; Moch Abdhuh Rofiqosah (25 tahun, Laki-laki), Dusun Pandean RT 001/RW 004 Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Dengan Ini, DPC K-SPSI mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap;
PT INDOPHERIN JAYA, Perseroan Terbatas Modal Asing (PMA), berkedudukan secara Yuridis di Kota Administratif Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  LBH DLN Gelar Legal Course: Membaca Ulang Keadilan di Indonesia

Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menyampaikan, “bahwa kami dari DPC K-SPSI Kota Probolinggo tidak akan pernah menyerah untuk perjuangkan hak karyawan apalagi urusan PHK yang menyangkut karyawan dan keluarganya sampai kemanapun kami akan perjuangkan, karena ini menyangkut kelangsungan hidup keluarganya, tindakkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Indopherin Jaya Probolinggo, sangat bertentangan dengan undang undang Tenaga kerja dan berkesan mengandalkan arogansi kekuasaan yang mengesampingkan norma dan aturan di Indonesia, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan keras tersebut. Menurutnya, PT Indopherin Jaya Probolinggo ini sangat Arogansi kekuasaan”, jelas Donal dengan nada sangat kesal, Sabtu 12/01/2026.

Lebih lanjut Donal Vinalio Boy menyampaikan, “bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu dengan menuduh pekerja melakukan perbuatan merugikan perusahaan ( kesalahan berat), tanpa pembuktian pidana dan tanpa proses peradilan adalah masuk kategori cacat substantif dan melanggar norma imperatif ( dwingend recht ), yang berakibat PHK tersebut batal demi hukum ( null and void) tahapan perselisihan hubungan industrial ini sudah kami lalui hingga munculnya anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenagakerja ( Disperinaker) kota Probolinggo, serta membawa masalah ini ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) namun Pihak PT Indopherin Jaya Probolinggo bersikukuh tetap membuat keputusan PHK sepihak terhadap Moch Abdhuh Rofiqosah, di PPHI nanti kita uji siapa yang menindas dan siapa yang ditindas karena kepentingan yang ada”, ungkap Ketua KSPSI Kota Probolinggo.

Baca juga:  Ketua Serikat Pelaut Desak Perusahaan Kapal Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya ABK, Kepala Disnakertrans Pemalang: Almarhum Akan Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, bekerja untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan melindungi kepentingan anggota serikat pekerja di Indonesia, khususnya Kota Probolinggo.serta menjaga iklim kondusif di Kota Probolinggo
KSPSI juga bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan persatuan pekerja dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Tags :
Related post
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kantor Pertanahan Dairi Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Clara T S

20 May 2026

Sidikalang//vokalpublika.com Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai dan staf sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan para pendiri bangsa sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat. Upacara berlangsung tertib dan penuh semangat nasionalisme. Seluruh …

Kolaborasi Edukatif, Pemdes Pamah Gandeng Mahasiswa STAIS Rawat Infrastruktur Desa

Clara T S

20 May 2026

Dairi//vokalpublika comSemangat gotong royong sebagai warisan budaya bangsa kembali dihidupkan Pemerintah Desa Pamah melalui kegiatan kolaboratif bersama mahasiswa STAIS Dairi. Dipimpin langsung Kepala Desa Pamah, Daniel Wilser A. Sagala, kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan saluran irigasi, perawatan lingkungan desa, serta pemasangan plank identitas desa sebagai bagian dari penataan administrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. …

Atap Sudah Terpasang, Tender SMPN 25 Kota Bekasi Malah Dibatalkan

Redaksi

20 May 2026

KOTA BEKASI , vokalpublika.com— Proyek Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Pendidikan SMPN 25 Kota Bekasi senilai Rp391,6 juta menuai tanda tanya serius. Paket yang dimenangkan CV PUTRA DAUN EMAS itu diduga sudah dikerjakan sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas penyedia memenuhi syarat. Data yang dihimpun menyebutkan, paket dibuat pada 8 Maret 2026 dengan tahapan upload penawaran …

SBU Terbit Belakangan, Tender Drainase Rp 1,7 Miliar di Mustikajaya Dipertanyakan

Redaksi

20 May 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com— Proyek rehabilitasi saluran di Jalan Utama Mustikajaya, Kota Bekasi, senilai Rp 1,74 miliar memunculkan sejumlah tanda tanya. CV Bintang Karya sebagai pemenang tender diduga belum mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang efektif saat proses penetapan pemenang dilakukan. Berdasarkan dokumen LPJK Kementerian PUPR yang diperoleh, SBU BS004 bidang Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase …

Peristiwa Tragis di Sitinjo, Tokoh Perempuan dan Pemerintah Ajak Perkuat Kepedulian terhadap Anak dan Kesehatan Mental

Clara T S

20 May 2026

Dairi//vokalpublika.comSuasana duka menyelimuti Lingkungan Jalan Lae Gerat, Kelurahan Panjidabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, setelah seorang pelajar berinisial I. Limbong ditemukan meninggal dunia pada Rabu pagi sekitar pukul 06.37 WIB dengan dugaan kuat akibat bunuh diri. Peristiwa memilukan itu pertama kali diketahui warga dan segera dilaporkan kepada Kepala Lingkungan setempat. Menanggapi laporan tersebut, Camat Sitinjo bersama …

Drama Birokrasi Sekda Definitif Pemalang, Praktisi Hukum: Publik Jangan Dibodohi!

Alwi Assagaf

20 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Pemalang terus menggelinding dan memicu sorotan tajam. Langkah Bupati Pemalang yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan tersebut dinilai sejumlah pihak hanya sebagai narasi politik yang mengaburkan substansi hukum. ​Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., menegaskan bahwa …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x