Home » Hukum » Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Redaksi 24 Apr 2026 104

Mojokerto, vokalpublika.com— Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.
Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada
Fakta persidangan mengungkap Kejanggalan serius:
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026;
Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Kuasa Hukum menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang SAH.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana
Menurut Kuasa Hukum, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait:
Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup;
Asas Legalitas;
dan Prinsip Due Process of Law.
Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan—termasuk Penahanan—dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Baca juga:  DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Fondasi Pembangunan dan Investasi Daerah

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan
Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi Narkoba.
Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui Dewan Pers;
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama.
“Ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum;
Perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers.
Dugaan Rekayasa Perkara Menguat
Selain Cacat Prosedur, Kuasa Hukum juga mengungkap adanya indikasi Rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti bukti yang diduga telah dikondisikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.

Baca juga:  polres nagekeo limpahkan barang temuan rokok ilegal “king garet” ke bea cukai labuan bajo

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

  1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;
  2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;
  3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;
  4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.
    “Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia”
    Menutup pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal Satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.
    “Kami sudah Berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya. Sekarang ini menjadi Ujian bagi Peradilan kita—apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.”
    Ia juga menyatakan Pihaknya Menghormati Kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
    “Kami berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan, dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan.”
    Sorotan Publik
    Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial:
    Perlindungan Profesi Wartawan,
    Penyalahgunaan kewenangan Aparat,
    serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.
    Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi Preseden Penting dalam Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia.
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
KETUA TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO DESAK PANGDAM IV/DIPONEGORO USUT TUNTAS DAN PROSES HUKUM PRAJURIT TNI YANG DIDUGA TERLIBAT PUNGLI DAN PENGANIAYAAN WARGA SIPIL DI SRAGEN

Redaksi

14 Jun 2026

Vokalpublika.com – Sragen, Juni 2026 Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, mendesak Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Kasad, dan Panglima TNI untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, serta dugaan tindak kekerasan terhadap warga …

Kasat Lantas Polres Dairi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bahas Operasi Patuh Toba dan Penerapan E-Tilang

Clara T S

14 Jun 2026

DAIRI –Vokalpublika.comDalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan media massa serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, Kasat Lantas Polres Dairi, IPTU Rotua Sipayung, SH, menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Humas Polres Dairi dan sejumlah insan pers di Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di PODA Cafe, Sidikalang, pada Jumat (12/6/2026) tersebut dihadiri beberapa …

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Usaha Kelontong Milik Warga di Pegagan Julu IX, Sumbul

Clara T S

14 Jun 2026

DAIRI – Vokalpublika.comSebuah rumah yang juga digunakan sebagai usaha kelontong milik warga di Desa Pegagan Julu IX, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dilanda kebakaran pada Minggu (14/6/2026) siang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. ADVERTISEMENT Berdasarkan laporan UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Dairi, informasi kebakaran diterima pada pukul 11.15 WIB dari pelapor Tempi Riskina Lingga, …

Pengendara PCX Alami Luka Berat Setelah Tabrak Pick Up di Rasau Jaya, Keluarga Berikan Kuasa Pendampingan kepada Ketua DPD ASWIN Kalbar

Clara T S

14 Jun 2026

KUBU RAYA – vokalpublika comKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Seorang pengendara sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi KB 6148 NK mengalami luka berat setelah menabrak bagian belakang sebuah mobil pick up. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Muhammad Irfan (25), …

Dugaan Mafia Tanah  Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain

Clara T S

14 Jun 2026

Kubu Raya, vokalpublika.comKalimantan Barat – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, bernama Rasidi alias Sidi mengaku terkejut setelah mengetahui tanah warisan keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai dan dirawat, diduga telah beralih menjadi sertipikat hak milik atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris. …

Menata Masa Depan Dairi dari Akar Pohon hingga Pelayanan Dasar, Bupati Vickner Sinaga Wujudkan Pembangunan Bertahap dan Berkelanjutan

Clara T S

14 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.com ADVERTISEMENT Komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan terus diwujudkan melalui berbagai program strategis yang menyentuh aspek lingkungan hidup, mitigasi bencana, pendidikan, infrastruktur dasar, hingga pelayanan kesehatan masyarakat. Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Ir. Vickner …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x