Home » Berita » Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi 05 Aug 2026 21

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Perkara yang teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk itu pada sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum dalam surat dakwaan.

Menurut Ronald, selama proses penyelidikan hingga penuntutan, kliennya semula disangkakan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP atau 391ayat 1 KUHP Baru. Namun, saat surat dakwaan dibacakan di persidangan, dakwaan yang diajukan JPU berubah menjadi dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam KUHP baru 392 ayat (2) dan 391 ayat (2).

Baca juga:  KKP dan Pusdatin Lakukan Survei Penjaminan Kualitas Peta Lahan Garam di Nagekeo

“Kami melihat perkara ini dipaksakan. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki klien kami merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni pihak kelurahan,” ujar Ronald kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen pertanahan yang dimiliki kliennya diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga menurutnya penerbitan dokumen tersebut menjadi kewenangan pemerintah, bukan kliennya.

Di tambahkan Oleh Patas Sulaiman Rambe.,S.H ” Bahwa Perkara ini berangkat dari Delik Aduan 391 ayat (1) KUHP yang di mana Pelapor(korban) merasa di rugikan sehingga melaporkan ke Polres Karimun, Tetapi Karena terkesan Dipaksakan oleh APH Pasal yg dahulunya 391 ayat(1) delik Aduan, berubah menjadi 391 ayat (2) dan 392 ayat (2) KUHP yang merupakan penggunakan surat palsu yang tidak perlu ada kerugian, Ada apa dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karimun ? Dan Perkara ini di kepolisian Polres karimun kurang lebih 3 Tahun lamanya”

Baca juga:  Kasubdiv Kebersihan PD Pasar Dairi Siap Gas Pol Wujudkan Pasar Bersih dan Tertib di Seluruh Kecamatan

Selain itu, tim penasihat hukum menilai sengketa yang menjadi pokok persoalan lebih tepat diuji terlebih melalui Gugatan Kepemilikan karena dalam objek tanah tersebut ada 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), mengingat baik kliennya maupun pihak pelapor(korban) sama-sama memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang dipersengketakan.

“Siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut seharusnya dibuktikan melalui putusan perkara perdata (sengketa kepemilikan). Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah itu milik pelapor,” katanya.

Baca juga:  GMBI Pesisir Barat Menemukan Proyek Diduga Asal Jadi, Dikerjakan CV. Putra Palapa

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang akan diajukan serta membebaskan kliennya dari dakwaan yang dinilai tidak berdasar.

Sementara itu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan perkara belum memasuki tahap pembuktian. Bersambung

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026) ADVERTISEMENT Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x