Home » Berita » Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi 05 Aug 2026 141

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Perkara yang teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk itu pada sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum dalam surat dakwaan.

Menurut Ronald, selama proses penyelidikan hingga penuntutan, kliennya semula disangkakan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP atau 391ayat 1 KUHP Baru. Namun, saat surat dakwaan dibacakan di persidangan, dakwaan yang diajukan JPU berubah menjadi dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam KUHP baru 392 ayat (2) dan 391 ayat (2).

Baca juga:  PC LAZISNU Kota Probolinggo Berikan Bantuan Kepada Pemuda Penderita Tumor Ganas

“Kami melihat perkara ini dipaksakan. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki klien kami merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni pihak kelurahan,” ujar Ronald kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen pertanahan yang dimiliki kliennya diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga menurutnya penerbitan dokumen tersebut menjadi kewenangan pemerintah, bukan kliennya.

Di tambahkan Oleh Patas Sulaiman Rambe.,S.H ” Bahwa Perkara ini berangkat dari Delik Aduan 391 ayat (1) KUHP yang di mana Pelapor(korban) merasa di rugikan sehingga melaporkan ke Polres Karimun, Tetapi Karena terkesan Dipaksakan oleh APH Pasal yg dahulunya 391 ayat(1) delik Aduan, berubah menjadi 391 ayat (2) dan 392 ayat (2) KUHP yang merupakan penggunakan surat palsu yang tidak perlu ada kerugian, Ada apa dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karimun ? Dan Perkara ini di kepolisian Polres karimun kurang lebih 3 Tahun lamanya”

Baca juga:  Sinergitas TNI-Polri, Dandim Pemalang Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Selain itu, tim penasihat hukum menilai sengketa yang menjadi pokok persoalan lebih tepat diuji terlebih melalui Gugatan Kepemilikan karena dalam objek tanah tersebut ada 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), mengingat baik kliennya maupun pihak pelapor(korban) sama-sama memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang dipersengketakan.

“Siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut seharusnya dibuktikan melalui putusan perkara perdata (sengketa kepemilikan). Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah itu milik pelapor,” katanya.

Baca juga:  Korve Jateng: Pemcam Pemalang Gelar Jumat Bersih Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang akan diajukan serta membebaskan kliennya dari dakwaan yang dinilai tidak berdasar.

Sementara itu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan perkara belum memasuki tahap pembuktian. Bersambung

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x