Home » Berita » Pemkab Kepulauan Meranti Klarifikasi: Gugatan Swandi Tidak Dikabulkan, Perkara Belum Inkracht

Pemkab Kepulauan Meranti Klarifikasi: Gugatan Swandi Tidak Dikabulkan, Perkara Belum Inkracht

Redaksi 20 Oct 2025 166

Meranti, vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan media daring yang menyebut perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, Minggu (19/10/2025), menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.

“Majelis hakim menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan balik Pemkab Meranti (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelas Baizura.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Baca juga:  Dandim Bersama Kapolres Pemalang Sepakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Lebih lanjut, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025.
Langkah hukum itu tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.

“Kami tegaskan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses masih berjalan. Upaya kasasi ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” ujar Baizura.

Baca juga:  Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik

Menanggapi narasi bahwa pemerintah melawan rakyat, Pemkab Meranti menilai isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Perkara ini, kata Baizura, justru bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya.

“Pemerintah daerah hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi di dalam perkara yang sama,” tegasnya.

Baizura menambahkan, Pemkab Meranti selalu menghormati warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik.

Baca juga:  Dorong Talenta Muda, Bupati Asmar Buka Seleksi O2SN dan FLS2N di Meranti

“Pemkab menempuh jalur hukum justru demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi keliru dalam menafsirkan putusan pengadilan.

“Pemerintah terbuka terhadap komunikasi dan diskusi terkait pemberitaan, demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik. Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi,” tutup Maizathul Baizura.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Politisi PKS Rizal Bawazier Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian ART Asal Batang

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, meminta Polda Metro Jaya melakukan investigasi menyeluruh atas kematian Diva Maelisa (15), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Batang. Korban dilaporkan tewas setelah diduga melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. ​Rizal menekankan bahwa transparansi penyelidikan sangat krusial untuk mengungkap …

Serapan Anggaran PUPR Rendah, DPRD Kota Probolinggo Soroti Kinerja dan Sistem Perijinan.

Redaksi

26 Apr 2026

PROBOLINGGO,Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap sejumlah catatan penting terkait rendahnya serapan anggaran serta kendala dalam pelayanan perizinan bangunan, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 01/04. Anggota Komisi III, Eko Wahyu, secara tegas mempertanyakan rendahnya realisasi anggaran di beberapa sektor. Salah satunya pada bidang tata …

Pedagang Tradisional Lanipa,Mengeluhkan Fasilitas Rusak

Redaksi

26 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com- Setelah Aktifnya Pasar Tradisional Lanipa beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang menagih janji dinas perdagangan perhal fasilitas akan di perbaiki.Minggu,26 April 2026 Saat ditemui oleh awak media,salah satu pedagang berinsial WN (45),menuturkan bahwa kami sudah mulai berjualan tapi saya bersama para pedagang,sangat kecewa dengan komitmen awal dengan pihak pemerintah dan panitia pasar. Sampai saat …

Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansiadmin

Redaksi

26 Apr 2026

SURABAYA, vokalpublika.com– Polda Jawa Timur menggelar tes psikologi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang diikuti 276 peserta. Kegiatan ini berlangsung di SMKN 5 Surabaya dan turut diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Sabtu(25/4/2026) Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H.. menyampaikan,tahapan ini merupakan bagian awal dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri tahun …

​Dindikpora Pemalang Tutup Mata, Demi Keamanan dan Kenyamanan Siswa, Komite SDN 02 Mengori Perbaiki Pagar Roboh Secara Mandiri

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pihak SDN 02 Mengori menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang. Pasalnya, hingga kini tidak ada respon nyata terkait robohnya pagar sekolah yang mengancam keselamatan siswa, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak lama. ​Perwakilan Komite Sekolah, Mulyo Ebit Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan sejak masa …

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Kelurahan Berinisial AV dalam Aktivitas Pabrik Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Campang Jaya Jadi Sorotan

Redaksi

26 Apr 2026

Bandar Lampung – Dugaan keberadaan pabrik rokok ilegal tanpa pita cukai di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, kian menyita perhatian publik. Informasi yang beredar di masyarakat mengarah pada indikasi keterlibatan oknum pejabat kelurahan berinisial AV, meski hingga kini belum terdapat bukti resmi yang dapat menguatkan tudingan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber di lapangan yang meminta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x