Home » Berita » LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

Redaksi 16 Dec 2025 183

Bengkayang, Kalimantan Barat —vokalpublika.com
Penggarapan ratusan hektare lahan milik warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal. Aktivitas tersebut menuai sorotan tajam karena hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat dan KPH Kabupaten Bengkayang terkesan “duduk manis” tanpa langkah penindakan nyata.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang telah dijual dan dikuasai tersebut diperkirakan mencapai ±200 hektare berstatus Hutan Produksi (HP) dan ±300 hektare berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Luasan tersebut jauh melampaui batas kepemilikan kebun rakyat dan masuk kategori perkebunan besar.

Padahal, secara tegas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, menyatakan bahwa:

Usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memiliki perizinan lengkap.

Tak hanya Perda, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa setiap usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha, hak atas tanah yang sah, serta izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga:  Belum Sebulan Diaspal, Proyek Pemeliharaan Jalan Majalangu - Gapura Telan Anggaran APBD Perubahan 2025 Senilai 399 Juta Sudah Mengelupas CV. R K Kontruksi Bungkam!

Lebih serius lagi, aktivitas pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan hutan dan sumber air berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, bila benar terdapat penguasaan dan aktivitas di kawasan Hutan Produksi tanpa izin kehutanan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Jalin Silaturahmi dengan Kades se-Kecamatan Prambon untuk Perkuat Harkamtibmas dan Program “Desa Tangguh Pangan”

Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Eksavator terlihat aktif menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung lingkungan Gunung Bawang. Di sisi lain, lokasi ini berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan kualitas air bersih yang akan berdampak langsung pada masyarakat serta pelanggan air bersih dari Sumber Gunung Bawang.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi kepada Aripin, Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, juga tidak mendapat respons.

Baca juga:  Diduga Proyek Siluman: Jogging Track di Lapangan Wanarejan Selatan - Pemalang Mangkrak, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Berharap APH dan BPK Segera Audit

Keterangan warga setempat menyebutkan bahwa pihak penguasa lahan telah mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Situasi ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait. Di saat aktivitas alat berat terus bekerja dan lingkungan terancam rusak, LH Provinsi Kalbar dan KPH Bengkayang justru terkesan bungkam, seolah menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak yang akan ditanggung masyarakat.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum, bukan sekadar diam saat alam Bengkayang digerus kepentingan segelintir pihak.(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Wakil Bupati Dairi Dukung Penguatan KSPSI dan FSPTI, Wujudkan Serikat Pekerja Kuat untuk Buruh yang Lebih Sejahtera

Clara T S

22 Jun 2026

Sidikalang – vokalpublika.comKomitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja kembali ditegaskan melalui pertemuan antara Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Dairi dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PC FSPTI) Kabupaten Dairi di ruang kerja Wakil Bupati, Jumat …

Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas, Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Komitmen Pemkab Dairi Hadir bagi Warga Rentan

Clara T S

22 Jun 2026

Sidikalang – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan perhatian kepada kelompok rentan. Sebanyak 29 penyandang disabilitas menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui UPT Sentra Insyaf Medan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, di halaman Pendopo Bupati Dairi, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT Penyaluran …

Bupati Dairi Terima Audiensi Pascasarjana USU, Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi Melalui Pendidikan Lanjutan

Clara T S

22 Jun 2026

Sidikalang – vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menerima audiensi jajaran Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU) di Pendopo Bupati Dairi, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana USU Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 sekaligus membahas peluang kerja sama strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT …

Desa Surajaya Sambut Hangat Kunjungan Pangdam IV/Diponegoro di Proyek Batalyon Baru

Alwi Assagaf

22 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Kepala Desa Surajaya, Wasno, menyambut langsung kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro beserta rombongan di Dusun Kemangmang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Senin 22 Juni 2026. ADVERTISEMENT ​Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka pengecekan fasilitas prajurit sekaligus monitoring perkembangan pembangunan Batalyon Yon TP 436 yang berlokasi di wilayah tersebut. …

BPW PERADIN Jatim Dorong Pemerataan Bantuan Hukum dan Edukasi Masyarakat

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat.” ADVERTISEMENT Rakerwil dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. …

Polres Tuban Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jalin Silaturahmi ke Purnawirawan, Warakawuri, dan Anggota Sakit

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – TUBAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Tuban melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk kepedulian, perhatian, dan mempererat tali silaturahmi kepada keluarga besar Polri, Senin (22/06/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan anjangsana tersebut dibagi menjadi empat tim yang masing-masing dipimpin oleh pejabat utama Polres Tuban dan menyasar sejumlah kediaman purnawirawan, warakawuri serta anggota …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x