Home » Berita » LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

Redaksi 16 Dec 2025 285

Bengkayang, Kalimantan Barat —vokalpublika.com
Penggarapan ratusan hektare lahan milik warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal. Aktivitas tersebut menuai sorotan tajam karena hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat dan KPH Kabupaten Bengkayang terkesan “duduk manis” tanpa langkah penindakan nyata.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang telah dijual dan dikuasai tersebut diperkirakan mencapai ±200 hektare berstatus Hutan Produksi (HP) dan ±300 hektare berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Luasan tersebut jauh melampaui batas kepemilikan kebun rakyat dan masuk kategori perkebunan besar.

Padahal, secara tegas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, menyatakan bahwa:

Usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memiliki perizinan lengkap.

Tak hanya Perda, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa setiap usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha, hak atas tanah yang sah, serta izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga:  Golkar Dorong Audit dan Pengawasan Berlapis, APBD 2026 Harus Lebih Transparan.

Lebih serius lagi, aktivitas pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan hutan dan sumber air berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, bila benar terdapat penguasaan dan aktivitas di kawasan Hutan Produksi tanpa izin kehutanan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Baca juga:  Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Eksavator terlihat aktif menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung lingkungan Gunung Bawang. Di sisi lain, lokasi ini berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan kualitas air bersih yang akan berdampak langsung pada masyarakat serta pelanggan air bersih dari Sumber Gunung Bawang.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi kepada Aripin, Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, juga tidak mendapat respons.

Baca juga:  8 Ribu P3K Bekasi Kolaps, Walikota Tri Adhianto Dinilai Abai

Keterangan warga setempat menyebutkan bahwa pihak penguasa lahan telah mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Situasi ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait. Di saat aktivitas alat berat terus bekerja dan lingkungan terancam rusak, LH Provinsi Kalbar dan KPH Bengkayang justru terkesan bungkam, seolah menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak yang akan ditanggung masyarakat.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum, bukan sekadar diam saat alam Bengkayang digerus kepentingan segelintir pihak.(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Redaksi

30 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi. …

Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi

29 Sep 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Pilkades Serentak 2026: Camat Pemalang Tegaskan Pentingnya Ketelitian Administrasi Calon

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Aula Kantor Kecamatan Pemalang, Selasa (29/9/2026). ADVERTISEMENT ​Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widyatmoko, difokuskan pada pemantauan dan kesiapan proses verifikasi berkas administrasi para bakal calon kepala desa. …

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Redaksi

28 Sep 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com– Tabligh akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah berlangsung khidmat di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah. Momen peresmian berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan bersama masyarakat dan jamaah yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x