Home » Berita » ​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

Alwi Assagaf 11 Aug 2026 45

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengelolaan bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan. Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum direklamasi meski aktivitas penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, pihak pengelola dan Perhutani harus bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan akibat belum dilakukannya pemulihan lahan.

​”Kami berharap lahan segera direklamasi karena sudah lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa aktivitas. Pihak Perhutani dan pelaku tambang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan ini,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga:  ​Pererat Silaturahmi, MPC Pemuda Pancasila Pemalang Fokus pada Aksi Sosial dan Pembangunan Daerah

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menjelaskan bahwa proses reklamasi di kawasan hutan wajib mengikuti mekanisme regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemulihan lahan belum dapat dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi diterbitkan.

​”Aktivitas penataan lahan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan PPKH masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes.

Baca juga:  Dua ASN Dan Satu Pengedar Ditangkap Satres Narkoba Polres Humbahas

​Berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran dana paksa pelaksanaan reklamasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
IAIN Pontianak Selangkah Lagi Jadi UIN, Gubernur Kalbar Nyatakan Dukungan

Redaksi

11 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., melakukan silaturahmi perdana dengan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Senin (10/8/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan yang berlangsung di Masjid An-Na’im, Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut menjadi bagian dari langkah awal Rektor IAIN Pontianak dalam membangun komunikasi dan sinergi …

Marak Tiang internet Diduga Ilegal di Pemalang, Penertiban dan Transparansi Perizinan Desak Dilakukan

Alwi Assagaf

11 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Beredarnya jaringan tiang dan kabel internet (WiFi) di sepanjang sempadan jalan wilayah Kabupaten Pemalang mengundang sorotan publik. ADVERTISEMENT Selain memperburuk estetika kota, keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut disinyalir berdiri tanpa melengkapi izin resmi dari instansi pemerintah daerah setempat. ​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (11/8/2026), puluhan tiang penyangga kabel internet tampak berjejer semrawut. …

​Janji Proyek Tak Kunjung Terwujud, Warga Peguyangan Desak Kades Kebongede Kembalikan Uang DP Rp20 Juta

Alwi Assagaf

11 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Wahyu, warga Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, mengaku menjadi korban dugaan ingkar janji atas pengadaan proyek pengaspalan yang melibatkan Kepala Desa Kebongede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Hingga pertengahan Agustus 2026, uang penyerahan awal (down payment/DP) sebesar Rp20 juta yang diserahkannya sejak tahun lalu tak kunjung dikembalikan, sementara proyek yang dijanjikan pun tidak …

Estafet Kepemimpinan Kejari Kota Bekasi Berganti, Diana Wahyu Widyanti Resmi Gantikan Silvia Triana HapsariDari Kejaksaan Agung ke Kota Bekasi, Diana Wahyu Widyanti Bawa Amanah Baru untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Redaksi

11 Aug 2026

BEKASI — Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi berganti. Diana Wahyu Widyanti, S.H., M.H. mendapat kepercayaan untuk memimpin Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menggantikan Dr. Silvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., yang selanjutnya mendapat amanah baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Pergantian kepemimpinan tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik …

Satpol PP Pemalang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Lahan PTPN I Regional 3

Alwi Assagaf

10 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI dan Polri menggelar penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PTPN I Regional 3, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Senin (10/8/2026). ADVERTISEMENT ​Langkah penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kabupaten Pemalang, …

Penemuan Kerangka Manusia di Batu 8 Atas Tanjungpinang

Redaksi

10 Aug 2026

Tanjungpinang, Vokalpublika.com- Warga Kampung Mekar Jaya, Km 8 Atas, Kota Tanjungpinang, digegerkan dengan penemuan kerangka manusia, Senin (10/08/2026) siang. ADVERTISEMENT Kerangka manusia tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang warga bernama Suraida. Saat itu, ia hendak pulang setelah melihat adanya kebakaran hutan di sekitar lokasi. Suraida mengaku awalnya tidak menyangka bahwa benda yang dilihatnya merupakan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x