Home » Berita » SIDANG ADU DATA DI PERIKSAAN SETEMPAT PADA PERSENGKETAAN OBYEK TANAH BERALAMAT DI TAROKAN KEDIRI

SIDANG ADU DATA DI PERIKSAAN SETEMPAT PADA PERSENGKETAAN OBYEK TANAH BERALAMAT DI TAROKAN KEDIRI

Redaksi 26 Sep 2026 34

Vokal Publikasi.Com. Kediri, hari Jumat tanggal 26 September 2026, dilakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek tanah seluas 1965 M2 beralamat di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kab. Kediri yang ber SHM No. 61 dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri bersama para pihak yang bersengketa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim adalah melanjutkan proses tahapan persidangan Gugatan Obyek Tanah tersebut yang digugat oleh Ema Prasetya Kustanti S. Psi beralamat di Kab. Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah menggunakan kuasa hukum Ander Suwiwi Budi Prihatin SH. MH. dkk.

Di saat ini obyek tanah ber SHM No. 61 sebuah 1965 Mn2 dikuasai oleh ahli Waris Moh Yahya bernama Achmad Taufan ( 34 Tahun) dan Mahanani Nursiasih ( 39 tahun ), dua anak kandung Moh. Yahya.

Baca juga:  Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Selesaikan Masalah Pertanahan dan Dorong Investasi

Pengacara ahli waris Moh. Yahya, Impi Yusnandar S.Sos., SH., MH., M. AP., MM., menguraikan,
“bahwa acara tahapan sidang di PN. Kab. Kediri dalam perkara Nomor: 107/Pdt.G/2026/PN.Gpr perihal gugatan terhadap obyek tanah ber SHM No. 61 atas nama Moh. Yahya, obyek tanah yang beralamat di desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kab. Kediri, memasuki tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim di lokasi obyek tanah yang disengketakan. Tahapan tersebut adalah upaya Majelis Hakim meyakinkan bahwa obyek yang disengketakan benar – benar ada tidak sekedar naratif.” Kata Impi.

Baca juga:  Perkuat Pengadaan Tanah Berkeadilan, Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Penguatan Penilaian Dampak Sosial

Selanjutnya Impi Yusnandar juga menyampaikan,
“secara obyektif lahan ini dikuasai oleh ahli waris alm. Moh Yahya. Dalam pemperiksaan setempat bisa dilihat bahwa ahli waris sangat paham dengan batas – batas terhadap obyek tanah yang dimiliki, dan terbukti masih ada patok terpasang sejak tahun 1975 dengan gamblang dan jelas,” ujarnya.

Dalam penjelasannya Impi mengatakan,
“dalam acara pemeriksaan obyek bersengketa, secara data ada perbedaan terhadap bukti materil dan formil dari pihak Penggugat dengan kami, bahkan luasnya pun disebut berbeda, demikian pula batas – batasnya. Akan tetapi dalam membuktikan keberadaan obyek tanah di hadapan Majelis Hakim, ahli waris dapat secara akurat menunjukan batas patok- patok tanah. Apabila ada yang menggunakan data palsu tinggal melaporkan ke Kepolisian.” Impi Yusnandar menambahkan.

Baca juga:  ESDM Beberkan Alasan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina

Sidang pemeriksaan lokasi obyek sengketa telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang terdiri dari 3 ( tiga) orang, 1 ( satu orang panitera pengganti, 1 ( orang) petugas juru sita, dan 1 ( satu) orang administrator. Rombongan Majelis, total berjumlah 5 ( lima) orang. Selanjutnya di akhir pemeriksaan Majelis Hakim menyampaikan,
“bahwa sidang selanjutnya dilaksanakan hari Selasa minggu depan”, ungkapnya. Pemeriksaan setempat diakhiri.
Vokal Publikasi.Com.(Tina).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Premier Law Firm Resmi Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Preventif bagi Dunia Usaha hingga Masyarakat Umum

Redaksi

26 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Kebutuhan terhadap jasa hukum di tengah perkembangan dunia usaha dan aktivitas masyarakat dinilai tidak semestinya hanya muncul ketika sebuah persoalan telah terjadi. Pemahaman dan pendampingan hukum sejak tahap awal justru dinilai dapat membantu mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. ADVERTISEMENT Gagasan tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dibawa Premier Law Firm setelah membuka …

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Pemalang Lanjutkan Muscam di Ampelgading

Alwi Assagaf

26 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pemalang kembali melanjutkan agenda konsolidasi organisasi melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam) di Kecamatan Ampelgading, Jumat (25/9/2026). ADVERTISEMENT ​Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang, H. Aris Ismail, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Muscam di Ampelgading memiliki makna filosofis tersendiri bagi jajaran pengurus. ​”Ampel mengingatkan pada bambu yang berarti lentur, …

Dugaan Pencemaran Kali Semut: DLH Pemalang Didesak Tindak Tegas PT Ciomas Soal IPAL

Alwi Assagaf

26 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang mendapati desakan publik untuk menindak tegas pelanggaran pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga memicu pencemaran di Kali Semut. Isu pengelolaan limbah ini menjadi perhatian setelah organisasi masyarakat DPC GRIB Jaya menggelar audiensi bersama DLH Kabupaten Pemalang dan pihak PT Ciomas Adisatwa. ADVERTISEMENT ​Dalam audiensi …

Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak PT KAI Kembalikan Pemberhentian KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pekalongan

Alwi Assagaf

26 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com-Aspirasi masyarakat di wilayah Pantura Jawa Tengah kembali disuarakan di Senayan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, secara tegas meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengembalikan pemberhentian Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pekalongan. ADVERTISEMENT Desakan tersebut disampaikan Rizal dalam Rapat Kerja …

Lori Tanah Roda 10 Diduga Bebas Berdebu di Batam, Keselamatan Warga Terancam, Dugaan Bekingan Oknum Pejabat Diminta Diusut

Redaksi

25 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com– Aktivitas dump truck atau lori roda 10 pengangkut tanah yang melintas di jalan umum Kota Batam tanpa penutup muatan memantik persoalan serius. Debu beterbangan, material tanah berpotensi tercecer, dan keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan. Jum’at (25/9/2026)‎‎Di tengah kondisi tersebut, pengawasan pemerintah dipertanyakan: mengapa kendaraan pengangkut tanah yang diduga menimbulkan gangguan bagi masyarakat masih dapat …

222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan

Redaksi

25 Sep 2026

Kuningan, vokalpublika.com– Sebanyak 222 personel dalam 30 tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN bergerak serentak melakukan pemeliharaan di 304 titik jaringan listrik di Kabupaten Kuningan. Dalam Bakti PDKB yang melibatkan personel dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta tersebut, pekerjaan dilakukan tanpa menghentikan aliran listrik pada jaringan yang ditangani sehingga aktivitas masyarakat tetap dapat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x