Home » Berita » Potret Sebuah Arti Pengabdian di Pemkab Pemalang, Skema Transisi Tak Disiapkan, Tenaga Honorer Dihentikan Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Potret Sebuah Arti Pengabdian di Pemkab Pemalang, Skema Transisi Tak Disiapkan, Tenaga Honorer Dihentikan Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Alwi Assagaf 02 Jan 2026 263

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pemalang, Vokalpublika.com – Nasib pahit menimpa tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang setelah tujuh tahun mengabdi tanpa catatan pelanggaran. Romadlon diberhentikan kerja efektif per 28 Desember 2025 tanpa surat resmi, tanpa pesangon, tanpa kompensasi, serta tanpa skema transisi atau jaminan hukum setelah jabatan berakhir.

Selama tujuh tahun bekerja sejak 2018, Romadlon tercatat memiliki delapan SK honorer resmi dan menjalankan tugas rutin pemerintahan. Namun penghentian terjadi karena tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut membuat sumber penghidupan terputus secara mendadak.

Tenaga honorer yang sudah puluhan kali diberi tugas rutin pemerintah diberhentikan tanpa peralihan jabatan, tanpa dana penghargaan, dan tanpa rencana perlindungan sosial.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan serius mengenai kepastian hukum dan keadilan kebijakan tenaga kerja sektor publik di daerah.

Baca juga:  Pastikan Keamanan Progam MBG, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Desak Satgas Razia Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pemalang

Praktisi hukum Dr.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai penghentian sepihak tanpa skema transisi sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah terhadap pengabdian tenaga honorer.

“Pengabdian tujuh tahun dengan SK resmi bukan kerja sukarela. Pemerintah menggunakan tenaga tersebut, lalu ketika skema berubah dan usia tidak memenuhi syarat PPPK, orang ini diberhentikan tanpa perlindungan. Ini bukan reformasi ASN, tapi pemiskinan yang direncanakan melalui kebijakan,” kata Imam.

Imam menegaskan kegagalan seleksi PPPK akibat batas usia bukan kesalahan tenaga honorer dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penghentian otomatis tanpa kompensasi atau skema transisi yang manusiawi.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa penghentian tanpa surat keputusan resmi, tanpa kompensasi, dan tanpa skema transisi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, administrasi negara tidak boleh bersikap lepas tangan terhadap tenaga honorer yang telah lama bekerja.

“Administrasi pemerintahan yang sehat harus menjamin kepastian hukum, perlindungan sosial, dan penghargaan atas masa kerja. Menghentikan pengabdian tanpa protokol administratif dan tanpa kompensasi adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak yang berpotensi kuat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat atau badan pemerintah,” ucapnya.

Imam juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi bom waktu sosial. Banyak tenaga honorer lain di daerah berpotensi mengalami nasib serupa ketika kebijakan transisi ASN tidak disertai skema perlindungan sosial, kompensasi, dan peluang kerja alternatif.

Baca juga:  ​TMMD Sengkuyung Kodim Pemalang Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Surajaya

“Jika satu kasus dibiarkan, puluhan tenaga honorer berikutnya akan menyusul. Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik regulasi pusat dan membiarkan tenaga kerja lokal kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan,” tegasnya.

Kasus ini memicu tuntutan agar pemerintah daerah segera:

1.membuka data pemberhentian tenaga honorer secara transparan,

2.menghentikan praktik penghentian sepihak tanpa dasar prosedur yang jelas,

3.menyusun skema transisi yang manusiawi dan kompensasi penghargaan masa kerja.

“Negara yang beradab tidak memperlakukan pengabdian rakyat seperti barang sekali pakai – dipakai lalu dibuang begitu saja,” pungkas Imam Subiyanto.(Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Kapolda Jabar Hadiri Nonton Bareng Final Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kebersamaan di Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Argentina melawan Spanyol. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kiara Artha Park, Kota Bandung. ADVERTISEMENT Kegiatan nobar …

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Angin Kencang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi tantangan kontemporer di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di bidang pembinaan internal. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian ini diawali dengan pelaksanaan konsolidasi personel melalui Apel Pagi Jam …

Gubernur Ansar Langsung Memimpin Gotong Royong di Pulau Penyengat

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin kegiatan gotong royong bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Minggu /19/07/2026/pagi. ADVERTISEMENT Kegiatan gotong royong dimulai dari pelantaran Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat. Selanjutnya, rombongan menyusuri jalan utama pulau sambil membersihkan lingkungan hingga berakhir di Balai …

Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul “Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik” yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat …

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Clara T S

20 Jul 2026

Dairi – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin Direktur Umum serta dihadiri Direktur Utama dan Direktur Operasional. Briefing tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x