Home » Berita » Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik

Redaksi 12 Jul 2026 7

Vokalpublika.com – JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangannya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

H. Dian Surahman menegaskan bahwa sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.

“FRIC berpandangan bahwa penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus akan lebih baik apabila tetap ditangani oleh Polri. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar H. Dian Surahman, Minggu (12/7/2026).

Baca juga:  Terdakwa Kasus Jambret Hingga Mengakibatkan Kematian, Kasi Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Menurutnya, apabila perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan muncul berbagai spekulasi maupun persepsi publik yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai berkembang penilaian di tengah masyarakat yang memunculkan anggapan adanya konflik kepentingan atau istilah yang sering disampaikan masyarakat seperti ‘jeruk makan jeruk’. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menilai Polri memiliki kemampuan, kewenangan, dan sumber daya yang memadai untuk menangani perkara-perkara besar, termasuk tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan kepada publik.

Baca juga:  Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Kades Sukajaya Lampung Utara Dituding Kerjakan Proyek Asal-Asalan

“Penanganan oleh Polri diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat karena prosesnya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang paling utama adalah terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

H. Dian Surahman juga menegaskan bahwa FRIC sebagai organisasi masyarakat yang selama ini mendukung penegakan hukum berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca juga:  ​Kawal SPMB 2026 yang Transparan, Bupati dan Kapolres Pemalang Tanda Tangani Pakta Integritas

FRIC menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan agar masyarakat benar-benar merasakan hadirnya keadilan,” tutup H. Dian Surahman.

(Humas)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Rencana penertiban bangunan liar di atas lahan eks railban milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga kuat bocor. ADVERTISEMENT Hingga kini, lokasi yang ditengarai melanggar izin dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih beroperasi normal, memicu spekulasi adanya intervensi oknum yang menerima “atensi” alias …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Menggugat! Desak Audit Anggaran Publikasi Diskominfo Pemalang, Jangan Ada Praktik Tebang Pilih

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) Kabupaten Pemalang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk mengaudit secara menyeluruh anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. ADVERTISEMENT Desakan ini mencuat menyusul adanya tudingan praktik tebang pilih dan diskriminasi dalam jalinan kemitraan media. ​Sebagai langkah konkret, AWPB resmi melayangkan surat permohonan audiensi …

FRIC Kuningan Apresiasi Ketegasan Kortastipidkor Polri, Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kuningan – 11 Juli 2026, Langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan yang menilai komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi merupakan wujud nyata penegakan supremasi hukum …

Desak Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Tetap Ditangani Polri: “Hindari Konflik Kepentingan, Jaga Kepercayaan Publik”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). ADVERTISEMENT Menurut H. Dian Surahman, langkah tersebut …

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 12/8/2026, Kemarahan publik meledak. Temuan brankas rahasia berisi uang tunai Rp60 miliar di properti yang terafiliasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., telah memicu gelombang mosi tidak percaya dan kebencian dari masyarakat luas, rakyat Indonesia merasa dikhianati oleh pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan …

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ADVERTISEMENT Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x