Home » Berita » Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Alwi Assagaf 12 Jul 2026 176

PEMALANG, Vokalpublika.com – Rencana penertiban bangunan liar di atas lahan eks railban milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga kuat bocor.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hingga kini, lokasi yang ditengarai melanggar izin dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih beroperasi normal, memicu spekulasi adanya intervensi oknum yang menerima “atensi” alias upeti.

​Padahal, PTPN I Regional 3 melalui Unit Bisnis Manajemen Aset telah melayangkan surat perintah pengosongan nomor 3U20/X/2026.06.25-3 per tanggal 25 Juni 2026. Surat yang ditandatangani General Manager Agung Prasetyo tersebut memberikan tenggat waktu 3 hari kalender bagi pemilik bangunan untuk membongkar mandiri aset di atas tanah Hak Pakai (HP) Nomor 2 tersebut. Namun, instruksi tersebut diabaikan total.

Baca juga:  Polri Peduli, Satlantas Polres Bangkalan Berikan Santunan Kepada Korban Lakalantas.

​Sikap pembangkangan para pemilik bangunan liar ini memicu kecurigaan serius dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang sejak awal mengawal kasus ini.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara gamblang menyoroti adanya kejanggalan dalam mandeknya eksekusi penegakan aturan ini. Mereka menduga ada operasi “bocor alus” yang membuat para pemilik bangunan tetap tenang beroperasi.

​”Batas waktu pengosongan sudah lewat jauh dan jelas-jelas dilecehkan oleh pemilik bangunan. Kami menduga kuat rencana penertiban ini sengaja dibocorkan secara halus. Lebih dari itu, kami mengendus adanya oknum-oknum yang diduga menerima atensi atau uang koordinasi untuk menjadi ‘beking’ guna mengintervensi PTPN I dan aparat penegak Perda agar menahan diri,” tegas Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

Baca juga:  Pengurus Pemuda Muhammadiyah Walmas ( PP IMWAL),Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Dasar.

​Kawasan eks railban tersebut memang menjadi sorotan tajam publik karena selain berdiri secara ilegal, aktivitas di dalamnya ditengarai kuat melanggar dua regulasi daerah, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

​Ketegasan aparat penegak hukum dan komitmen korporasi dalam program Asset Recovery kini dipertanyakan. Mandeknya pembongkaran ini memperkuat asumsi publik bahwa ada kekuatan tidak terlihat yang melindungi bisnis ilegal di kawasan tersebut.

Baca juga:  Jurnalis Soroti Dugaan Pungutan Parkir dan Karcis Tidak Resmi di Kawasan Wisata Talaga Surian

​Saat dikonfirmasi mengenai kepastian tanggal eksekusi serta isu miring terkait dugaan aliran dana atensi yang menyandera proses penertiban ini, Jauhari selaku perwakilan dari PTPN I Regional 3 belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sinergi Pemcam dan Polsek Ulujami Sukseskan Monitoring Hari Pramuka Ke-65 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

12 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Polsek Ulujami menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui gerakan kepramukaan. ADVERTISEMENT Hal itu terlihat saat Camat Ulujami selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Waluyo, bersama Kapolsek Ulujami menyambut langsung kunjungan peninjauan (monitoring) Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Pemalang, Sukarso, di Bumi Perkemahan …

670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu, Pemkot Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Sebanyak 670 warga berpenghasilan rendah di Kota Pontianak menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Kota Pontianak. Program tersebut menyasar masyarakat yang belum tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak …

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor Polda Jatim

Redaksi

12 Aug 2026

NGANJUK, vokalpublika.com– Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel di bidang penegakan hukum dan operasional, Polres Nganjuk menggelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Nganjuk sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres, PJU, …

Pasca Dilantik, Rektor IAIN Pontianak Hadiri Forum Perdana di FTIK, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., menghadiri forum pertamanya setelah dilantik sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030. Kehadiran tersebut berlangsung dalam kegiatan khataman Al-Qur’an “Wanita FTIK Mengaji” di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum …

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Redaksi

12 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam …

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Redaksi

12 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x