Home » Berita » Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Alwi Assagaf 12 Jul 2026 35

PEMALANG, Vokalpublika.com – Rencana penertiban bangunan liar di atas lahan eks railban milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga kuat bocor.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hingga kini, lokasi yang ditengarai melanggar izin dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih beroperasi normal, memicu spekulasi adanya intervensi oknum yang menerima “atensi” alias upeti.

​Padahal, PTPN I Regional 3 melalui Unit Bisnis Manajemen Aset telah melayangkan surat perintah pengosongan nomor 3U20/X/2026.06.25-3 per tanggal 25 Juni 2026. Surat yang ditandatangani General Manager Agung Prasetyo tersebut memberikan tenggat waktu 3 hari kalender bagi pemilik bangunan untuk membongkar mandiri aset di atas tanah Hak Pakai (HP) Nomor 2 tersebut. Namun, instruksi tersebut diabaikan total.

Baca juga:  Ketua DPD L-PBB Bulukumba Minta Audiensi Terkait Dugaan Makian Oknum Penyuluh Pertanian

​Sikap pembangkangan para pemilik bangunan liar ini memicu kecurigaan serius dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang sejak awal mengawal kasus ini.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara gamblang menyoroti adanya kejanggalan dalam mandeknya eksekusi penegakan aturan ini. Mereka menduga ada operasi “bocor alus” yang membuat para pemilik bangunan tetap tenang beroperasi.

​”Batas waktu pengosongan sudah lewat jauh dan jelas-jelas dilecehkan oleh pemilik bangunan. Kami menduga kuat rencana penertiban ini sengaja dibocorkan secara halus. Lebih dari itu, kami mengendus adanya oknum-oknum yang diduga menerima atensi atau uang koordinasi untuk menjadi ‘beking’ guna mengintervensi PTPN I dan aparat penegak Perda agar menahan diri,” tegas Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

Baca juga:  Kepala Dindikbud Pemalang : Dengan Semangat Kepahlawanan, Mari Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan Pendahulu Untuk Membangun Bangsa Yang Maju, Berkarakter, dan Berdaya Saing.

​Kawasan eks railban tersebut memang menjadi sorotan tajam publik karena selain berdiri secara ilegal, aktivitas di dalamnya ditengarai kuat melanggar dua regulasi daerah, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

​Ketegasan aparat penegak hukum dan komitmen korporasi dalam program Asset Recovery kini dipertanyakan. Mandeknya pembongkaran ini memperkuat asumsi publik bahwa ada kekuatan tidak terlihat yang melindungi bisnis ilegal di kawasan tersebut.

Baca juga:  Sinergi TNI–Polri dan Forkopimda Pemalang Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Penanaman 50 Pohon Tabebuya

​Saat dikonfirmasi mengenai kepastian tanggal eksekusi serta isu miring terkait dugaan aliran dana atensi yang menyandera proses penertiban ini, Jauhari selaku perwakilan dari PTPN I Regional 3 belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Menggugat! Desak Audit Anggaran Publikasi Diskominfo Pemalang, Jangan Ada Praktik Tebang Pilih

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) Kabupaten Pemalang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk mengaudit secara menyeluruh anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. ADVERTISEMENT Desakan ini mencuat menyusul adanya tudingan praktik tebang pilih dan diskriminasi dalam jalinan kemitraan media. ​Sebagai langkah konkret, AWPB resmi melayangkan surat permohonan audiensi …

FRIC Kuningan Apresiasi Ketegasan Kortastipidkor Polri, Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kuningan – 11 Juli 2026, Langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan yang menilai komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi merupakan wujud nyata penegakan supremasi hukum …

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangannya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) …

Desak Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Tetap Ditangani Polri: “Hindari Konflik Kepentingan, Jaga Kepercayaan Publik”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). ADVERTISEMENT Menurut H. Dian Surahman, langkah tersebut …

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 12/8/2026, Kemarahan publik meledak. Temuan brankas rahasia berisi uang tunai Rp60 miliar di properti yang terafiliasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., telah memicu gelombang mosi tidak percaya dan kebencian dari masyarakat luas, rakyat Indonesia merasa dikhianati oleh pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan …

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ADVERTISEMENT Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x